#KPK SOS. Batalkan Pimpinan KPK Bermasalah dan Tunda Revisi UU KPK

#KPK SOS. Batalkan Pimpinan KPK Bermasalah dan Tunda Revisi UU KPK

Dimulai
13 September 2019
Mempetisi
Presiden RI dan
Tanda tangan: 4.483Tujuan Berikutnya: 5.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Leya Cattleya

Keputusan Presiden RI Joko Widodo dalam menyikapi KPK, baik dalam hal pengajuan nama calon pimpinan KPK ke DPR, yang mengakibatkan Irjen Polisi Firli Bahuri yang cacat etika terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019 - 2024 dan terjadi kesepakatan politis untuk merevisi Undang Undang KPK sangat disesalkan. Apalagi prosedur revisi UU KPK juga tidak melalui Prolegnas dan menolak partisipasi publik. 

Sikap Presiden Jokowi dan DPR RI yang tidak perduli pada usulan masyarakat untuk membatalkan pimpinan baru KPK dan menghentikan revisi Undang Undang KPK menunjukkan niat untuk melumpuhkan KPK dan menyengsarakan bangsa ini untuk berada di tangan koruptor.

Masa depan kita dan anak cucu kita terancam dengan keputusan keputusan politis yang melumpuhkan KPK.

Saat ini pimpinan KPK telah mengembalikan wewenang pemberantasan korupsi kepada Presiden RI.

Beberapa pimpinan KPK juga telah mengundurkan diri. Masyarakat dan kelompok profesional dan akademia telah membuat petisi dan tanda tangan untuk menolak pencalonan ketua KPK yang tidak kredibel dan revisi UU KPK yang gegabah. 

Kita perlu lakukan aksi. 

#SOS KPK. Batalkan Pimpinan KPK baru yang bermasalah serta tunda revisi UU KPK.  

Dukung sekarang
Tanda tangan: 4.483Tujuan Berikutnya: 5.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan