Selamatkan Pulau Siberut dari Rencana Hutan Tanaman Industri PT. Biomass Andalan Energi

Selamatkan Pulau Siberut dari Rencana Hutan Tanaman Industri PT. Biomass Andalan Energi

Dimulai
19 Februari 2019
Tanda tangan: 385Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh ycm mentawai

Masyarakat Adat Mentawai ingin mengelola hutannya secara lestari berdasarkan adat dan kearifan lokal. Bagi mereka inilah pilihan yang sangat rasional, setelah terbukti dalam waktu puluhan tahun, kehadiran perusahaan kayu (HPH) tidak pernah membuat kehidupan mereka menjadi lebih baik.

Keinginan masyarakat adat Mentawai itu didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Saat ini peraturan Bupati untuk pelaksanaan perda tersebut sedang disusun. Bagi Pemda inilah bentuk dukungan mereka, untuk penetapan hutan adat sebagai skema bagi pengelolaan hutan dan ekosistem Mentawai yang berkelanjutan, yang juga merupakan basis utama program pariwisata daerah.

Namun, niat masyarakat dan dukungan Pemerintah Daerah Mentawai tersebut, terancam buyar oleh rencana Hutan Tanaman Industri PT. Biomass Andalan Energi. Melalui sistem perizinan terpadu online (OSS), PT. Biomass Andalan Energi telah memperoleh izin, tanpa persetujuan dari masyarakat Adat Mentawai. Surat-surat penolakan dari suku dan petisi dari pencinta lingkungan hidup mentawai, yang sudah disampaikan ditahun 2017, terabaikan oleh sistem perizinan online tersebut.

Karena itu Bapak Presiden Joko Widodo, agar rasio ketimpangan penguasaan hutan antara korporasi dengan masyarakat tidak semakin parah, kami meminta Pak Presiden membatalkan pemberian izin kepada PT. Biomass Andalan Energi.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 385Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan