@DPR_RI Segera Hentikan Pembahasan Omnibus Law dan Rencana Obral Tanah Air Indonesia

@DPR_RI Segera Hentikan Pembahasan Omnibus Law dan Rencana Obral Tanah Air Indonesia

Dimulai
13 April 2020
Mempetisi
Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI dan
Tanda tangan: 93.335Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dalam situasi pandemi Covid-19, para wakil rakyat di Senayan bukannya mengerahkan energi dan pikiran untuk lawan wabah Corona, tapi justru gencar mau sahkan Omnibus Law Cipta Kerja yang akan rugikan jutaan nasib rakyat. Padahal RUU ini sudah banyak diprotes dan ditolak berbagai kalangan, terutama kaum buruh.

Nggak cuma buruh yang terancam. Kita semua, termasuk petani, nelayan dan masyarakat adat akan dirugikan kalau RUU ini disahkan, karena RUU ini lebih banyak mengakomodasi kepentingan kelompok pemodal besar dan mendiskriminasi hak-hak rakyat kecil.

  1. RUU Cipta Kerja menyusupkan poin-poin kontroversi RUU Pertanahan yang berhasil kita batalkan saat #ReformasiDikorupsi September 2019 lalu. Kalau RUU ini disahkan, siapa aja bisa digusur untuk proyek pemerintah. Perusahaan bisa langsung dapet Hak Guna Usaha 90 tahun lamanya dan hak tanah juga akan diprioritaskan untuk investor dan perusahaan dari pada masyarakat kecil yang sampai sekarang belum punya jaminan hak atas tanah.
  2. RUU Cipta Kerja memperparah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria dengan menghilangkan pembatasan luas maksimum penguasaan tanah bagi perusahaan perkebunan, industri kehutanan, dan pertambangan. Menurut data pemerintah ada 20 ribu lebih kampung dan desa yang masih tumpang-tindih dengan klaim kawasan hutan. Nah, bukannya mencari solusi penyelesaian konflik lahan yang tumpang tindih, RUU ini justru memperparah.
  3. RUU Cipta Kerja mempermudah perampasan dan penggusuran atas nama pembangunan infrastruktur dan bisnis, misalnya untuk kepentingan tambang, pariwisata dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengadaan tanah kedepannya tidak akan lagi memperhitungkan situasi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang terdampak pembangunan. AMDAL pun nggak lagi harus dipenuhi. Selain akan rusak lingkungan kita, kamu dan saya, bisa digusur kapan aja.
  4. RUU Cipta Kerja Mempercepat Alih Fungsi Tanah Pertanian
    Pangan adalah sektor kunci dalam situasi krisis Covid-19 seperti saat ini. Ironisnya, tiap tahun tanah pertanian di Indonesia terus menyusut akibat alih fungsi. RUU Cipta Kerja akan semakin memperparah kondisi tersebut karena proses alih fungsi lahan pertanian akan semakin dipermudah dengan dihapusnya syarat kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi tanah, dan kesesuaian rencana tata ruang wilayah. Jika RUU ini disahkan, pangan kita makin kritis dan makin banyak masyarakat Indonesia yang terancam kelaparan.
  5. RUU Cipta Kerja Memperparah Kriminalisasi dan Diskriminasi Terhadap Petani dan Masyarakat Adat
    Petani, nelayan dan masyarakat adat sering diancam, didiskriminasi dan ditangkap secara sepihak dengan beragam tuduhan pidana, biasanya memakai UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No.18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) . Ironisnya, RUU ini justru semakin memperkuat dua undang-undang tersebut sehingga makin mengintimidasi petani, nelayan dan masyarakat adat.

Sebelum semuanya terlambat, sebelum semuanya hilang untuk kepentingan investasi dan bisnis semata, mari kita semua bergerak minta DPR RI hentikan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, tandatangani petisi ini dan sebarkan ke jaringanmu!

Salam,
Komite Nasional Pembaruan Agraria

 

Petisi ini didukung oleh:

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Busyro Muqoddas – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik, Aliansi Petani Indonesia (API), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Perkumpulan HuMa, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Elpagar, FARMACI, Forsda Kolaka, Sulawesi Tenggara, Forum Komunikasi Petani Kendal (FPPK), Forum Masyarakat Labuhan Batu (FORMAL), Forum Nelayan Togean, Forum Pelajar Mahasiswa Rakyat (FPMR), Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG), Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB), Forum Perjuangan Rakyat Mojokerto, Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (Hitambara), Kelompok Kajian dan Advokasi Tantular, Kelompok Studi dan Pengembangan Masyarakat (KSPPM), LBH Cianjur, LBH Progresif Toli-Toli, LBH Serikat Petani Pasundan (LBH SPP), Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR), Lidah Tani, Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laeya, Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja), Organisasi Tani Lokal Blongko dan Ongkaw 3, Organisasi Tani Lokal Ratatotok, Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB), Pergerakan Petani Banten (P2B), Persatuan Petani Cianjur (PPC), Persatuan Petani Jambi (PPJ), Persatuan Petani Siantar Simalungun (SPSS), Persatuan Rakyat Salenrang Maros, Puspaham, Rukun Tani Indonesia (RTI), SEPETAK Karawang, Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP), Serikat Petani Badega (SPB), Serikat Petani Batanghari (SPB), Serikat Petani Gunung Biru (SPGB), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Lumajang (SPL), Serikat Petani Majalengka (SPM), Serikat Petani Pasundan – Ciamis (SPP Ciamis), Serikat Petani Pasundan – Garut (SPP Garut), Serikat Petani Pasundan – Pangandaran (SPP Pangandaran), Serikat Petani Pasundan – Tasikmalaya (SPP Tasikmalaya), Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB), Serikat Petani Sriwijaya (SPS), Serikat Rakyat Binjai Dan Langkat (Serbila), Serikat Tani Bengkulu (STaB), Serikat Tani Independen (Sekti), Serikat Tani Independen Pemalang (STIP), Serikat Tani Indramayu (STI), Serikat Tani Kambo Trigona, Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS), Serikat Tani Konawe Selatan (STKS), Serikat Tani Kontu Kowuna, Serikat Tani Likudengen Uraso, Serikat Tani Sigi (STS), Serikat Tani Tebo (STT), SITAS Desa, Sunspirit, Wahana Tani Mandiri, Perkumpulan Wallacea, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR), Yayasan Tanah Merdeka, Sajogyo Institute, Transformasi Untuk Keadilan (TUK) Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Epistema Institute, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN), Indonesia Centre for Enviromental Law (ICEL), FIAN Indonesia, Indonesia for Global Justice (IGJ), Perkumpulan Kediri Bersama Rakyat (KIBAR), Yayasan Bina Desa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), BITRA Indonesia, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM)

Dukung sekarang
Tanda tangan: 93.335Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR