Hargai Kebebasan Berpendapat: Bebaskan Dandhy Laksono dari Seluruh Tuntutan Hukum
Hargai Kebebasan Berpendapat: Bebaskan Dandhy Laksono dari Seluruh Tuntutan Hukum
Alasan pentingnya petisi ini
Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis dan pembuat film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi.
Berdasarkan keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy ditangkap Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul sebelas malam di kediamannya. Dandhy ditangkap karena alasan posting di twitter mengenai Papua.
Penangkapan ini jelas bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia. Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasannya di muka umum, termasuk di media sosialnya.
Atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak polisi membebaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dari segala tuntutan hukum.
Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia
Catatan:
AJI merupakan organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat; meningkatkan profesionalisme; serta meningkatkan kesejahteraan jurnalis. AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.