Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!

Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!

Dimulai
12 Agustus 2020
Mempetisi
Kapolri dan
Tanda tangan: 134.910Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Persadha Nusantara

Kasus Jerinx SID yang menyoal “IDI Kacung WHO” begitu cepat direspon Polda Bali. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Cuitan kacung di tengah kasus pandemi Covid-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi. 

Jika kasus Jerinx dengan cepat diproses kepolisian, bagaimana dengan kasus Munarman yang menghina pecalang di Bali, yang sudah berstatus tersangka namun kasusnya tak berujung hingga saat ini?,  bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staff masih bisa berleha-leha meskipun hasil visum sudah jelas? 

Jika hanya karena cuitan kata kacung, Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, dimana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air. 

Akan tiba waktunya semesta bekerja membantu kepada bagi siapa yang membela kepentingan rakyat, dan akan menghukum bagi siapa saja yang menyengsarakan rakyat. 

Bebaskan Jerinx, tangkap para kacung penilep uang rakyat!

 

 

DPP Persadha Nusantara

berita tautan:

https://amp.tirto.id/munarman-tidak-ditahan-terkait-kasus-hina-pecalang-ci38

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 134.910Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan