Corruption has no place in Halal - KORUPSI TIDAK ADA TEMPAT DI HALAL

Corruption has no place in Halal - KORUPSI TIDAK ADA TEMPAT DI HALAL

Lancée le
12 avril 2019
Adressée à
The president of the Indonesia - Presiden Republik Indonesia et
Signatures : 502Prochain objectif : 1 000
Soutenir maintenant

Pourquoi cette pétition est importante

Halal is an Islamic term which means lawful; permissible; ethical; pure; free from adulteration, harm, oppression & corruption etc. Haram is the opposite of Halal and means impermissible and unlawful. The halal/haram term is not only about food consumption but is an integral part of everyday Muslim life.

 

In order to provide a halal certified product to the Muslim market, it must be a guaranteed by a competent Muslim government authority. In some cases the government authority may delegate the responsibility of conformance assurance to a responsible, credible third party, in this case halal certification bodies in their respective countries.

 

Up to now, there is no clear assurance regulation or arrangement in force by law regarding the halal product assurance in Indonesia. Halal can thus be easily manipulated and misused in terms of conformity and compliance due to non-transparency and lack of authoritative management and control.

 

Such conditions will give rise to the abuse of power and mislead the process in the halal supply chain including producing haram products, which are passed off as halal. Corrupt Halal Certification Bodies from foreign lands, having financial influence, can easily manipulate and contaminate the system with their unfair, corrupt and criminal practices.

 

The above was witnessed in 2016 when a large number of halal certification bodies were victims of an extortion case by leading individuals representing a halal authority. Their corrupt action was blatant illegal conduct!

 

The above illegal practices, mentioned above are prevalent till now.

 

Corruption causes serious reputational harm and damage to the entire institution of Halal. It makes our societies sick, destroys goodness, stunts and disables progress & prevents development.

 

We therefore ask you to protect the halal consumers by increasing the credibility and confidence in implementing Standards against corruption in all relevant institutions, which have a key function in providing legislation, standards and assurance systems to the global community.

 

#CorruptionHasNoPlaceInHalal

 

Halal dalam terminology Islam memiliki makna diperbolehkan; diizinkan, etis, murni dan bebas dari adulterasi (pemalsuan), bahaya, penindasan dan korupsi.  Haram bermakna kebalikannya yang tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Terminologi  Halal Haram  tidak hanya terbatas pada mengkonsumsi pangan tetapi juga  menjadi bagian yang tidak terpisah  dalam kehidupan muslim.

 

Untuk menyediakan produk yang bersertifikasi halal ke pasar Muslim, maka pemerintah yang berkuasa harus menjaminnya. Dalam beberapa kasus , fungsi dan  tanggungjawab  terkait jaminan kesesuaian ini dapat didelegasikan kepada pihak ketiga yang bertanggungjawab dan kredibel, dalam kasus ini lembaga sertifikasi halal di masing masing negara.

 

Hingga saat ini, masih belum ada jaminan regulasi yang jelas atau aturan yang diikat dengan hukum terkait dengan jaminan produk halal di Indonesia. Halal kemudian dapat dimanipulasi dengan mudah dan disalahgunakan dalam hal   terkait dengan “kesesuaian” (conformity)  dan “pemenuhan/kepatuhan” (compliance), karena tidak ada transparansi  dan kurangnya manajemen dan pengendalian yang berwibawa.

 

Kondisi kondisi diatas akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan mengelabui proses pada rantai suplai halal termasuk memproduksi produk haram yang dinyatakan sebagai halal. Lembaga Sertifikasi Halal yang korup dari  luar NKRI (foreign land)  memiliki pengaruh finansial, dapat dengan mudah memanipulasi dan mengkontaminasi sistem dengan cara cara yang tidak fair, korupsi dan criminal.

 

Pada Tahun 2016 kejadian diatas terjadi,  ketika sejumlah besar lembaga sertifikasi halal menjadi kasus korban pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok  individu yang merepresentasikan  otoritas halal. Tindakan korupsi yang mereka lakukan adalah prilaku illegal yang mencolok!

 

Praktek illegal seperti tersebut diatas masih lazim terjadi hingga saat ini.

 

Korupsi menyebabkan reputasi bahaya yang serius dan merusak seluruh institusi halal. Hal ini membuat masyarakat kita “sakit”, merusak nilai baik, memperlambat dan melumpuhkan kemajuan serta mencegah perkembangannya

 

Karenanya, kami kemudian meminta anda  untuk melindungi konsumen halal dengan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan  dengan menerapkan standar melawan korupsi pada seluruh institusi terkait, yang memiliki fungsi utama  dalam penyediaan  peraturan perundangan, standard dan sistem jaminan kepada masyarakat global

 

“Korupsi tidak ada tempat di Halal”

Soutenir maintenant
Signatures : 502Prochain objectif : 1 000
Soutenir maintenant
Partagez cette pétition en personne ou ajoutez le code QR aux supports que vous imprimez.Télécharger le code QR

Décisionnaires

  • The president of the Indonesia - Presiden Republik Indonesia
  • The president of the MUI Indonesia - Pimpinan Tertinggi/Presiden MUI