Sahkan UU Penghapusan kekerasan Seksual. #MulaiBicara #GerakBersama

Sahkan UU Penghapusan kekerasan Seksual. #MulaiBicara #GerakBersama

Dimulai
3 Mei 2016
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 349.484 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Lentera Indonesia

Tau ga sih kamu kalau ada penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual? Karena itu, petisi ini diperbaharui.

Ayo baca dan sebarkan petisi ini!

Mengapa Harus Mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

Filosofi mendasar dari konsep kekerasan seksual atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah perlindungan korban. Siapapun yang menjadi korban kekerasan seksual (anak perempuan, anak laki-laki, perempuan dewasa, laki-laki dewasa) adalah korban yang harus dilindungi karena perbuatan pelaku adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, pemenuhan hak korban adalah hal utama yang menjiwai setiap rumusan pasal di dalamnya.

Tujuan RUU ini apa ya?

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.  Pengaturan terhadap tubuh hanya dapat dilakukan oleh diri sendiri.

Konsep 'Tubuhku adalah Milik ku' (My Body is Mine) bukan hanya berlaku pada perempuan, tetapi juga laki-laki. Konsep ini bukanlah hal yang berbahaya karena justru membuat setiap orang menghormati tubuh orang lain sebagaimana menghormati tubuhnya sendiri sehingga tidak melakukan kekerasan seksual terhadap tubuh orang lain. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai agama, dimana tidak ada satupun agama yang membolehkan seseorang melakukan perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

Bagaimana jika RUU P-KS ini diterapkan?

  1. Korban perkosaan akan terlindungi karena sekalipun pelaku mengatakan suka sama suka, tidak membuatnya lepas dari jeratan pidana. Sebagai tambahan, perzinaan sudah diatur dalam KUHP, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak mengatur perzinaan.
  2. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak melindungi kelompok tertentu, tetapi melindungi setiap orang tanpa kecuali (perempuan, laki-laki, orang dengan disabilitas, anak di bawah umur, dan kelompok rentan lainnya) dari kekerasan seksual.
  3. Melindungi setiap orang dari pemaksaan prostitusi dan pemaksaan aborsi. Harap diingat bahwa pemidanaan pemaksaan aborsi tidak sama dengan legalisasi aborsi. Pengaturan terkait aborsi sudah diatur dalam KUHP.
  4. RUU Penghapusan KS memaknai perkosaan, perbudakan seksual, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini tidak melindungi korban dan melanggengkan impunitas pelaku. Pemaknaan jenis-jenis kekerasan seksual dalam RUU ini didasarkan pada fakta di lapangan dan kasus riil yang terjadi di masyarakat Indonesia.
  5.  RUU ini melindungi setiap orang yang mengalami perkosaan di ranah apapun.
  6. Masih banyak lagi ya..

Dengan maraknya kasus perkosaan yang memilukan, baik terhadap perempuan dan laki-laki, memang sangat perlu mendorong pemerintah Indonesia untuk mewujudkan lingkungan bebas kekerasan kekerasan seksual dengan berbagai cara, di antaranya melalui penegakan hukum yang berpihak pada korban dan menghormati nilai-nilai spiritual, moral, dan keadilan.

Misalnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur pidana tambahan rehabilitasi khusus bagi pelaku kekerasan seksual tertentu yang berbasis pada pendalaman spiritual dan nilai-nilai moral. RUU Penghapusan KS juga mengatur Pencegahan sebagai salah satu ruang lingkup yang di antaranya meliputi bidang agama dan pendidikan.

Kalau tidak ada RUU P-KS ini, bagaimana kita membantu korban kekerasan seksual?

Sangat sulit membantu korban menjemput keadilan dan mengakses pemulihan jika tidak ada instrumen hukum yang memang benar-benar mengatur kebijakan tentang kekerasan seksual secara menyeluruh. Instrumen hukum yang ada belum bisa mengakomodasi tujuan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sekalipun dioptimalkan pelaksanaannya. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak bisa mengakomodasi kasus kekerasan seksual di luar ranah rumah tangga. UU Perlindungan Anak tidak bisa mengakomodasi kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada korban yang bukan anak. UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak bisa mengakomodasi kasus kekerasan seksual yang tidak memenuhi unsur-unsur perdagangan orang. Sedangkan KUHP hanya terfokus pada pemidanaan pelaku dan tidak meregulasi kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap korban kekerasan dan kebijakan atas pemulihan, pencegahan, dan hal-hal lainnya yang dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Untuk menghapuskan kekerasan seksual, tidak dibutuhkan konsep Ketahanan Keluarga karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyediakan rumusan yang komprehensif untuk mencegah merebaknya kasus kekerasan seksual.

Kita tidak bisa melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi terkait kekerasan seksual dengan optimal dan berdampak jika tidak ada instrumen hukum yang mengatur. Sudah banyak kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh instansi yang tergabung di #gerakbersama berujung pada jalan buntu karena tidak adanya payung hukum. RUU Penghapusan KS sendiri juga telah mengatur kebijakan tentang sosialisasi, edukasi, dan advokasi terkait kekerasan seksual. Termasuk di antaranya juga adalah regulasi mengenai peran masyarakat dalam menangani kasus kekerasan seksual sehingga bisa membantu pemulihan korban kekerasan seksual.

Apa yang bisa kita lakukan untuk mendorong pengesahan RUU ini?

  1. Tanda-tangani petisi Sahkan UU Penghapusan kekerasan Seksual. #MulaiBicara #GerakBersama
  2.  Viralkan petisi ini dan informasi mengenai dukungan atas RUU ini.
  3. Jangan berhenti di kamu!!

#GerakBersama #MulaiBicara #DukungRUUpks

Link: https://www.campaign.com/gerakbersama

Jaringan #GerakBersama

*Petisi diperbarui pada Bulan Mei 2018 oleh Jaringan #GerakBersama

----

"Banyak kasus yang kudampingi, tapi kalau ditanya kasus mana yang paling diingat, pasti kasus yang satu ini.

Terlalu bagus untuk jadi nyata memang. Mungkin bagi pendamping lain ini bukan kasus yang luar biasa, karena segi hukumnya berjalan dengan lancar. Laporan kasus diterima dengan baik oleh polisi, dan kemudian kami dampingi sebelum kasus berjalan.

Tetapi, sebelum kami tangani, aspek pemulihan anak sama sekali tidak diperhatikan.

Anak berumur 11 tahun itu diperkosa oleh ayah tirinya yang baru dinikahi Ibunya; kini sorot matanya seperti bukan lagi manusia.

Seperti ada bagian jiwanya yang hilang, ia selalu melamun, menjawab hanya dengan sepatah dua patah kata, kemudian ia bisa mendadak menjerit-jerit histeris tanpa sebab. Teriakannya masih bisa kudengar sampai sekarang.

Polisi bisa saja langsung merujuk keluarganya kepada bantuan psikologis saat kasusnya pertama dilaporkan, namun entah kenapa mereka tidak melakukannya. Aku benar-benar tidak bisa tidur memikirkannya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat merubah cerita ini." - Cerita dari wawancara dengan LBH APIK


Sejak menjadi prioritas Badan Legislasi di awal tahun 2016, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seakan terlupakan dan apabila tidak disahkan akhir tahun ini maka hilanglah sudah semua perjuangan.

Kembali kita dihadapi dengan berbagai ketidakadilan yang sehari-harinya menjadi realita bagi para korban kasus kekerasan seksual.

Cerita di atas hanya satu dari sekian banyak masalah yang dihadapi oleh para korban, mulai dari tidak diutamakannya akses untuk pemulihan, prosedur peradilan yang tidak peka, terbatasnya perlindungan korban, hingga pembayaran visum yang mahal. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hadir untuk ini. Untuk menjadi sebuah terobosan, perangkat yang untuk pertama kalinya menjadi perundang-undangan yang memberi perhatian kepada apa yang sebenarnya harus disediakan untuk para korban kekerasan seksual.

Sayangnya saat ini negara kita, melalui perangkat hukum yang ada seperti Perppu ‘Kebiri’, lebih dikerahkan untuk menghukum para pelaku dan bukan untuk melindungi dan memberikan pemulihan terhadap para korban. Andaikan rumahmu dibakar; apa hal pertama yang akan kamu lakukan? Apakah langsung pergi mengejar orang yang membakar, atau berupaya menyelamatkan rumahmu dan isinya?

Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusung menjadi payung hukum untuk melindungi para korban hingga kini masih tertahan di parlemen. Penting agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, karena mengatur perlindungan bagi korban, penanganan hingga pemulihan korban kekerasan seksual.

Tolong jangan tenangkan kekerasan ini dengan kebisuan atau sekadar pengaturan, mari kita #gerakbersama dan menunjukkan kepedulian. Ikut kami dalam mendesak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!

 

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 349.484 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan