Batalkan Regulasi yang Dorong Kehancuran Hutan

Batalkan Regulasi yang Dorong Kehancuran Hutan

Dimulai
1 Mei 2020
Mempetisi
Kementerian LHK dan 1 penerima lainnya
Tanda tangan: 1.235Tujuan Berikutnya: 1.500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh IB Putera Parthama

Illegal logging (IL) adalah kejahatan extraordinary dengan dampak lintas generasi. Kerusakan hutan akibat IL menjadi penyebab kehancuran lingkungan, ekonomi dan sosial, menjangkau jauh ke masa yang akan datang.  Selama beberapa dekade Indonesia dilabeli oleh dunia sebagai negara dimana IL sangat marak, menghancurkan hutan tropika basah secara masif.

Mengatasi IL dengan memutus rantai pemasaran kayu hasil IL dipandang sebagai salah satu cara yang efektif. Untuk itu Indonesia telah mensyaratkan hanya kayu2 yang bersertifikat legal melalui sistem VLK (Verifikasi Legalitas Kayu) yang boleh diperdagangkan dan keluar dari Indonesia. Negara-negara di dunia, khususnya EU sangat mengapresiasi. Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) Indonesia diakui setara dengan sertifikat FLEGT, sehingga produk kayu Indonesia dengan SLK bisa masuk EU tanpa due diligent, sebuah keunggulan kompetitif bagi Indonesia.

Sayang sekali Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No. 15/2020 yang meniadakan kewajiban SLK, sehingga mengembalikan ke titik NOL upaya panjang dan berliku yang telah dilalui untuk mewujudkan Good Forestry Governance dan menyelamatkan hutan Indonesia.  Permendag ini wajib dibatalkan, bila tidak ingin IL kembali marak menghancurkan hutan negeri ini, dan dunia kembali melabeli kayu Indonesia sebagai kayu illegal.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 1.235Tujuan Berikutnya: 1.500
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan