Pekerja Bank Lawan Corona

Pekerja Bank Lawan Corona

Dimulai
27 Maret 2020
Mempetisi
Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) dan
Tanda tangan: 944Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Koalisi Pekerja Bank Lawan Corona

Latar Belakang :

Mencermati peningkatan jumlah penderita (pasien) yang terpapar virus Covid 19 di Indonesia dalam rentang waktu beberapa hari terakhir yang begitu meningkat tajam (berkisar 10% s.d 15% per hari) dengan jumlah Case Fatality Rate (tingkat kematian) mencapai kisaran 8% dari total kasus pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (Covid 19), maka kami pekerja bank yang terhimpun dalam Koalisi Pekerja Bank Lawan Corona terpanggil untuk bersama-sama dengan Pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berjuang melawan dan memberhentikan penyebaran virus Covid 19 yang cukup banyak memakan korban jiwa di seluruh belahan dunia termasuk di Indonesia.

Bencana ini menyebabkan banyak sektor mengalami kerugian, kami sebagai pekerja bank berkewajiban untuk membantu menopang kelancaran roda perekonomian walaupun dihadapkan dengan ancaman terinfeksi virus yang mematikan tersebut, beberapa hari yang lalu salah satu pekerja bank telah meninggal dunia karena virus Covid19 ini, dan kami terus harus tetap tegar berdiri melayani nasabah agar perputaran roda perekonomian terus berjalan dengan baik.

Virus mematikan tersebut tidak memandang bulu, dari bank mana, dengan asset berapa, penerapan perlindungan kepada kami diterapkan berbeda-beda diserahkan kepada manajemen bank masing-masing, tidak distandarisasikan sebagai pekerja bank yang harus berjuang menjaga perputaran roda perekonomian ditengah-tengah krisis, kami seperti berangkat perang dengan peralatan yang minim, hal inilah yang membuat kami membuat petisi ditujukan kepada para pemangku kebijakan yang
bersifat nasional.

Mengenal Lebih Jauh Koalisi Pekerja Bank Lawan Corona :

Kami yang menandatangani petisi ini adalah para pekerja bank, yang memiliki tugas untuk tetap bekerja melayani kebutuhan nasabah dan memberikan services yang terbaik sebagai bagian dari dukungan dalam menopang roda perekonomian Indonesia. Kami para pekerja bank dari bank apapun tanpa melihat status kepemilikan dan asset yang dimiliki, Kami para pekerja bank dari berbagai level jabatan, dari sabang sampai merauke, pekerja bank yang memiliki resiko yang sama sebagai seorang manusia biasa yaitu terpapar virus mematikan Covid19.

Tuntutan Koalisi Pekerja Bank Lawan Corona :

Sebagai wujud peduli kami untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi potensi penyebaran virus Covid 19 di Indonesia (khususnya di lingkungan Pekerja Perbankan), perkenankan kami merekomendasikan kepada seluruh stake holder pemangku kebijakan Perbankan di Indonesia (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Tenaga Kerja RI, Menteri BUMN, Seluruh CEO Perbankan di Indonesia) agar dapat segera memberlakukan kebijakan berikut ini

  1. Memperluas dan menambah jumlah Kantor Cabang Bank yang tutup sementara hingga minimal 50% dari jumlah Kantor Cabang yang ada, sampai kondisi kembali kondusif dimana fase outbreak jumlah penderita yang terpapar virus Covid 19 sudah menurun drastis dan dapat terkendali. Dengan pengurangan jumlah Kantor Cabang Bank yang beroperasi, maka dapat mengurangi jumlah Pekerja Perbankan yang bepergian menuju lokasi kantornya masing-masing sehingga dapat mengurangi potensi penularan virus Covid 19 kepada jutaan kalangan Pekerja Perbankan dan keluarganya. Kebijakan ini tentunya sejalan dengan himbauan pemerintah agar warga Indonesia tetap berada di rumah dan bekerja dari rumah.
  2. Memberlakukan sistem piket tugas bergiliran (sebagian bekerja di kantor, sebagian bekerja dirumah) untuk Pekerja Perbankan yang akan bertugas pada Kantor Cabang/Kantor Wilayah/Kantor Pusat yang telah ditentukan untuk tetap beroperasi dengan jam layanan
    terbatas.
  3. Memberikan perlindungan yang optimal kepada seluruh Pekerja Perbankan yang bertugas di Kantor Cabang/Kantor Wilayah/Kantor Pusat dengan beberapa langkah berikut:
    a). Memberikan perlengkapan standar keamanan dan keselamatan dari potensi penyebaran virus (seperti masker, hand sanitizer,dll)
    b). Memberikan vitamin untuk meningkatkan daya imun tubuh kepada Pekerja Perbankan yang bertugas setiap hari di kantor
    c). Melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap orang (termasuk nasabah/vendor) yang akan memasuki kantor
    d). Menerapkan dengan tegas dan konsisten social distancing dan physical distancing di lingkungan kantor
    e). Melakukan general cleaning dengan cairan disinfektan setiap hari di lingkungan dalam dan luar kantor
    f). Memberikan makan siang kepada seluruh Pekerja Perbankan yang bertugas di kantor untuk menjamin kebersihan makanan dan mengurangi aktivitas Pekerja Perbankan keluar masuk gedung untuk mencari makan siang di luar kantor
    g). Memberikan fasilitas antar jemput Pekerja Perbankan secara kolektif untuk menghindari penggunaan sarana transportasi publik yang rentan dengan resiko penularan virus Covid 19
    h). Memberikan fasilitas akomodasi bagi Pekerja Perbankan yang harus bertugas di kantor cabang yang letaknya sangat jauh (di atas 100 km) dari domisili yang bersangkutan
  4. Memberikan insentif tambahan (di luar gaji dan berbagai tunjangan yang telah ada) kepadaPekerja Perbankan yang mendapatkan tugas untuk bekerja di kantor.
  5. Membebaskan PPh pasal 21 (ditanggung perusahaan) kepada seluruh Pekerja Perbankan
    selama 3 (tiga) bulan mendatang sejak petisi ini dikeluarkan.
  6. Memberikan akses kesehatan tidak terbatas (biaya 100% ditanggung perusahaan) kepadaPekerja Perbankan dan keluarganya terkait konsultasi dan pemeriksan dokter dan/atau fasilitas kesehatan lainnya di Rumah Sakit untuk keperluan pemeriksaan Virus Covid 19 bagi pekerja bank yang sudah terindikasi sebagai ODP maupun PDP.
  7. Merekomendasikan kepada semua korporasi di Indonesia terutama Perbankan agar dapat menyalurkan dana CSR untuk membantu penyediaan peralatan medis dan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi Pekerja Medis yang ada di berbagai Rumah Sakit dalam rangka perawatan pasien yang dinyatakan positif terpapar virus Covid 19.
  8. Memperluas layanan Perbankan Digital demi memberikan kemudahan akses transaksi non tunai dan menjaga ketersediaan uang dalam mesin ATM untuk menjamin kebutuhan uang tunai bagi
    para nasabah.

Tujuan Petisi dibuat :

  1. Memberikan kontribusi nyata yang konstruktif sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan jutaan Pekerja Perbankan dan keluarganya di seluruh Indonesia.
  2. Mendukung upaya seluruh Perbankan untuk tetap memberikan layanan yang optimal bagimasyarakat sebagai wujud nyata menjaga pilar ekonomi bangsa.
  3. Mendukung himbauan Presiden Republik Indonesia untuk Bekerja, Belajar, Beribadah di rumah sebagai bentuk upaya bersama seluruh komponen bangsa untuk berjuang bersama-sama melawan virus Covid 19 agar terkendali penyebarannya.

Demikian petisi ini kami buat agar menjadi perhatian Pemerintah Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia serta seluruh dunia perbankan beserta stake holdernya. Kami sampaikan apresiasi jika sudah ada perbankan yang mengeluarkan kebijakan memberikan pengaturan/fasilitas/benefit/kompensasi seperti apa yang kami sampaikan,

Petisi ini diajukan oleh pihak-pihak yang tanda tangan (ataupun tanda tangan digital) atas inisiasi dari Koalisi Pekerja Bank Lawan Corona dengan penuh kesadaran tanpa arahan/paksaan dari pihak manapun diluar kami.

Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat!
Jakarta, 27 Maret 2020

Dukung sekarang
Tanda tangan: 944Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Wimboh SantosoKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Perry Warjiyo
  • Sri Mulyani Indrawari
  • Ida Fauziyah
  • Kartika Wirjoatmojo