Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Dimulai
16 Januari 2020
Tanda tangan: 637.089Tujuan Berikutnya: 1.000.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Ibnu Ridho

Melalui rapat-rapat tertutup,
pemerintah dan pengusaha ngebut
ingin mengesahkan Omnibus Law
Rancangan Undang-undang Cipta
Lapangan Kerja (RUU Cilaka) pada
Februari atau paling lambat Maret!
Tidak seindah namanya, undang-undang ini justru semakin
memiskinkan buruh, memudahkan
PHK, dan menurunkan daya tawar
buruh. Seolah buruh kerja tanpa
harga diri.

Buruh yang ter-PHK akan menyeret serta keluarganya ke kelamnya jurang
kemiskinan dan menurunkan daya beli masyarakat. Akibatnya, mayoritas
usaha Mikro Kecil dan Menengah akan kesulitan mencari konsumen dan
terancam gulung tikar! Akhirnya ekonomi Indonesia akan kembali krisis.
Jika diblejeti, Omnibus Law RUU Cilaka ini sebenarnya adalah Revisi
Undang-undang Ketenagakerjaan yang sejak 2006 selalu ditolak
buruh! Berikut alasan RUU Cilaka berbahaya bagi buruh:

1. RUU Cilaka akan
permudah PHK Massal!
Bahkan para karyawan tetap
yang sudah puluhan tahun
mengabdi tidak lepas dari
ancamannya. Turunnya jumlah
pesangon secara drastis atau
bahkan dihapus jelas akan
membuat pengusaha tidak perlu
berpikir untuk memecatmu! Kamu
akan bekerja tanpa posisi tawar,
tanpa harga diri! PHK akan
membayangi buruh yang
berserikat atau yang berani protes
atas ketidakadilan!

2. Status karyawan tetap
hanya mimpi!
Konsep mudah merekrut dan memecat (pasar kerja fleksibel) di RUU Cilaka
didukung dengan rencana mengizinkan outsourcing dan kontrak di
sebanyak mungkin bidang tanpa batasan waktu. Kontrak akan
diperluas sampai lima tahun. Di mata perusahaan, masa mudamu adalah
uang, tapi masa tuamu hanya jadi sampah tak berguna! Ambyar tidak
karu-karuan!

3. Penghapusan Pidana Ketenagakerjaan (Pengusaha Bebas
Menindas)
Saat ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam
memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak
membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan
anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing
tanpa izin, menghalangi berserikat dan mogok. Tapi semua pelanggaran
aturan-aturan itu nantinya cuma dihukum sanksi administratif! Apakah
kamu akan biarkan pengusaha bebas melanggar aturan?!

4. Upah per Jam! UMP hanya mimpi!
Upah per jam artinya buruh bukan manusia, sekedar mesin produksi. Di
Indonesia tidak ada jaminan pengangguran yang memberikan tunjangan
bagi orang ter-PHK. Jadi, upah per-jam itu tidak masuk akal! Belum lagi, karyawan tetap terancam turun kasta jadi karyawan jam-jaman. Ingat, jam
kerja di RUU Cilaka akan berdasarkan negosiasi pengusaha buruh
(bipartit) sembari memangkas daya tawar buruh-buruh! Kalau kamu
sakit dan tidak bekerja, dengan tidak adanya sanksi pidana pengusaha
agar mendaftarkan kamu di BPJS, silahkan berobat dengan uang dari
langit! Begitu juga kalau kamu melahirkan. Kurang kejam apalagi RUU
Cilaka!?

5. Rentan Diskriminasi!
Di perusahaan investasi asing, buruh Indonesia rentan menjadi korban
diskriminasi. Kerap investor, dari negara Cina sampai Zimbabwe, rentan
tidak profesional. Mereka bisa jadi lebih suka rekrut dan memberi
penghargaan pada rekan senegara atau "asal bule" (meski ongkos lebih
mahal) ketimbang mempekerjakan kita. Diskriminasi akan melenggang
bebas karena aturan pekerja asing akan dipermudah!

6. Praktis Pengusaha Hindari BPJS
Tanpa adanya sanksi pidana, pengusaha akan ogah membayarkan dan
mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kalau
kamu protes, upahmu jadi per jam, jam kerjamu dikurangi, dan kamu
bisa di-PHK tanpa pesangon, atau PHK cuma dengan uang kerohiman
ala kadarnya!

KAMU BISA MENCEGAH ITU SEMUA!!
Aksi turun ke jalan tidak pernah sia-sia! Tahun lalu gerakan rakyat berhasil
membatalkan rencana DPR dan Pemerintah meloloskan berbagai RUU
ngawur, terutama RUU KUHP.
Kami, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), percaya kekuatan
perubahan ada di kamu semua. Untuk itu, Gebrak mengajak kamu semua
terlibat perlawanan omnibus law RUU Cilaka dengan cara:

1. Kuliti kebusukan RUU Cilaka! Pelajari bahaya RUU Cilaka.

2. Blejeti dan sebarkan biar teman-temanmu sadar kesadisan RUU
Cilaka! Bantu sebarkan bahaya ini lewat obrolan warung kopi,
pengajian, postingan medsos, gosip WA, atau di tengah-tengah
forum gibah.

3. Jangan lupa turun aksi! Ajak kawan-kawanmu terlibat perlawanan.
Turun aksi akan buktikan perlawanan kita pada penguasa dan
pengusaha yang ngebet RUU Cilaka!

4. Lakukan berbagai perlawanan dengan caramu dan apa yang
kamu bisa, kawan! Selamatkan masa depan kita dan anak cucu
kita!

5. Persiapkan diri untuk perlawanan yang sehebat-hebatnya,
hingga pemogokan nasional, pemogokan massal: Mogok Kerja,
Mogok Belajar, Mogok Kuliah, Mogok Melaut, Mogok Bertani.

 

Link Berita :
https://jateng.suara.com/read/2020/10/06/070500/uu-cipta-kerja-resmi-disahkan-ini-kerugian-menurut-serikat-pekerja?page=1

https://www.cnbcindonesia.com/news/20201006174433-4-192333/pesangon-phk-disunat-dari-32-jadi-25-kali-gaji-benarkah

https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-pasal-uu-cipta-kerja-yang-paling-merugikan-bagi-kaum-buruh-yang-kena-phk

https://tirto.id/beda-isi-uu-cipta-kerja-omnibus-law-dan-uu-ketenagakerjaan-132003-f5Dv

Dukung sekarang
Tanda tangan: 637.089Tujuan Berikutnya: 1.000.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan