BEBASKAN DAUD LUWING, BENEDIKTUS BENG LUI, DAN ELISASON !!!

BEBASKAN DAUD LUWING, BENEDIKTUS BENG LUI, DAN ELISASON !!!

Dimulai
27 Februari 2021
Mempetisi
Kapolres Kutim dan 7 penerima lainnya
Tanda tangan: 934Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Mareta Sari

Alerta….!!! Alerta….!!! Alerta….!!!

BEBASKAN  DAUD LUWING, BENEDIKTUS BENG LUI, DAN ELISASON !!!

Tiga pejuang adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq Kecamatan Kutai Timur, Kalimantan Timur telah ditangkap aparat gabungan dari Brimob dan Tentara. sore ini, Sabtu (27/02/2021) pukul 18:28 WITA. Mereka adalah Daud Luwing (Kepala Adat), Benediktus Beng Lui (Sekertaris Adat), dan  Elisason (DAD-KT). Mereka dijemput paksa Brimob dan tentara diperjalanan pulang usai  melakukan pendataan asset –aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam video dan keterangan yang dikirimkan masyarakat kepada kami, mobil yang digunakan Daud Luwing, Benediktus Beng Lui, dan Elisason dikepung belasan mobil bersenjata lengkap . Sehingga mereka tidak bisa melakukan perlawanan selanjutnya mereka langsung dibawa ke Polres Kutim, Sangatta Kutai Timur.

Penangkapan yang dilakukan terhadap  3 pejuang  adat tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap PT.Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA). Sejak 30 Januari 2021 lalu masyarkat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq melakukan aksi damai penutupan akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah Sawit milik PT Subur Abadi Wana Agung salah satu anak perusahaan dari PT Tri Putra Group. Bentuk aksi damai ini adalah pemortalan jalan yang dilakukan di KM 16 Desa Long Bentuq sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Dayak Modang Long Wai atas perjuangan mereka selama 13 tahun dan tidak mendapatkan tanggapan baik dari perusahaan terkait tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami Sawit seluas lebih kurang 4.000 Ha tanpa persetujuan masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuq.

 

Maka dengan ini kami yang tergabung dalam KOALISI  MASYARAKAT ADAT DAYAK MODANG LONG WAI menyatakan sikap :

1. Mengecam keras tindakkan represif aparat  atas penangkapan 3 tokoh masyarakat saat perjalanan pulang pada Sabtu 27 Februari 2021.

2. Mendesak agar KAPOLRES KUTIM  segera membebaskan 3 tokoh masyarakat .

3. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada 3  tokoh masyarakat dan lima masyarakat yang dipanggil oleh pihak Polres Kutim .

4. Mendesak agar Pemerintah  melakukan Evaluasi  dan pencabutan Ijin PT. Subur Abadi  Wana Agung (PT SAWA) salah satu anak perusahaan PT Tri Putra Group yang beroperasi di wilayah adat dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kecamatan Busang, Kutai Timur

TTD

KOALISI MASYARAKAT ADAT DAYAK MODANG LONG WAI

Dukung sekarang
Tanda tangan: 934Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Kapolres Kutim
  • Bupati kutim
  • Pemkab Kutim
  • GUBERNUR KALTIM
  • PT Subur Abadi Wana Group