Tinjau Ulang! RUU Pertanahan Belum Layak untuk Disahkan @DPR_RI

Tinjau Ulang! RUU Pertanahan Belum Layak untuk Disahkan @DPR_RI

Dimulai
17 Juli 2019
Mempetisi
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 222.106 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Tau nggak sih kalau tanggal 24 September nanti, nasib banyak orang dipertaruhkan? Iya, karena besok itu para wakil rakyat yang ada di Senayan akan mensahkan beberapa legislasi penting yang menyangkut jutaan nasib rakyat, salah satunya adalah RUU Pertanahan.

Kami dari koalisi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil menilai bahwa RUU Pertanahan hasil Rapat Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI per 22 Juni 2019 belum mewakili prinsip keadilan agraria dan masih jauh dari spirit Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) 1960 dan TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sehingga belum layak disahkan.

Dari seluruh Bab dalam RUU Pertanahan, setidaknya ada beberapa masalah mendasar dan strategis yang penting disikapi seksama, karena dinilai lebih mengakomodir kepentingan investasi modal besar yang akan mengancam agenda reforma agraria dan hak-hak rakyat atas tanah mereka

RUU tersebut juga berpotensi besar untuk menggilas hak perorangan, masyarakat adat, petani, masyarakat pesisir, perempuan, dan kelompok kaum marjinal lainnya, demi memenangkan kepentingan segelintir kelompok masyarakat. RUU Pertanahan saat ini justru berpotensi melanggengkan ketimpangan penguasaan tanah, seperti yang banyak diperbincangkan pada gelaran Debat Calon Presiden 2019 lalu.

Poin-poin penting yang perlu ditinjau ulang antara lain adalah;

1. Terdapat pasal yang multitafsir, seperti di Pasal 75 yang menyebutkan “Dalam keadaan yang memaksa, dapat dilakukan pencabutan Hak Atas Tanah dan benda-benda yang ada di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.  Pernyataan “dalam keadaan yang memaksa” sangat ambigu dan multitafsir sehingga mengancam hak perorangan bahkan hak kepemilikan tanah yang telah bersertifikat. Artinya, masing-masing dari kita berpotensi kehilangan hak milik atas tanah dan obyek di atasnya, apabila ada proyek Pemerintah yang diimplementasikan di lokasi dimana tanah tersebut berada.

2. RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala besar. Beberapa pasal di RUU Pertanahan ini mengenai “Pengadaan Tanah” justru memperkuat tangan korporasi mencengkeram tanah rakyat dan meminggirkan para petani gurem dan masyarakat adat yang tinggal di lokasi itu. Padahal saat ini 15 juta hektar tanah di Indonesia sudah dikuasai oleh korporasi besar kelapa sawit, yang mayoritas dimiliki oleh pihak asing. Pasal-pasal tersebut juga membuka celah bagi munculnya penggusuran, kriminalisasi, hilangnya tanah adat untuk izin-izin perusahaan, dan serangkaian bentuk konflik agraria lainnya. 

3. RUU Pertanahan belum secara jelas dan konsisten dapat menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang selama ini timpang, menjadi lebih berkeadilan. Bangunan RUU ini tidak mendukung terwujudnya visi reforma agraria yaitu untuk memperbaiki ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria kronis dan mensejahterakan rakyat. Penting dipastikan ada prioritas subyek RA bagi rakyat kecil agar RA tepat sasaran sesuai tujuan-tujuannya mengingat petani Indonesia rata-rata gurem/kecil/miskin (11, 5 juta KK per Sensus 2013). Dari tahun ke tahun semakin banyak jumlah petani gurem bahkan landless (tak bertanah/menjadi buruh tani). Sementara, segelintir kelompok pengusaha sawit menguasai tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan Ijin lokasi seluas sekitar 14 juta hektar. Segelintir orang, badan usaha, para elit menguasai tanah dan aset tanah begitu besar;
 

4. RUU Pertanahan belum mengatur penyelesaian konflik agraria. Padahal, situasi pertanahan di Indonesia semakin mengkhawatirkan karena maraknya konflik agraria. Data KPA mencatat, dalam 11 tahun terakhir (2007-2018) telah terjadi 2.836 kejadian konflik agraria di wilayah perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir kelautan, pulau-pulau kecil dan akibat pembangunan infrastruktur seluas 7.572.431 hektar. Satu-satunya tawaran RUU ini adalah Penyelesaian Sengketa yang terdapat pada Bab VII. Itu pun masih sangat legalistik melalui pengadilan pertanahan, belum dapat menyelesaikan sengketa secara berkeadilan, apalagi konflik. Berbagai konflik yang menyita perhatian publik, misalnya Konflik Mesuji, Kasus Salim Kancil, adalah segelintir wujud nyata konflik agraria yang terbuka.

5. RUU Pertanahan belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya; Struktur RUU Pertanahan tidak menunjukkan adanya upaya afirmasi bagi kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan kepastian hak atas tanah.
 

6. RUU Pertanahan masih bias dan terbatas pada tanah dalam jurisdiksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) RI, sedangkan masalah-masalah pertanahan bersifat lintas sektor; misalnya tanah di perkebunan, tanah di kehutanan, tanah di pertanian, di wilayah pesisir kelautan, pulau-pulau kecil, pedesaan dan perkotaan. Artinya, RUU ini tidak akan menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Masalahnya, RUU Pertanahan belum menjawab masalah ego-sektoral pertanahan di Indonesia (hutan dan non-hutan). Masalah sektoralisme ini telah menghambat desa-desa, kampung, tanah pertanian, kebun rakyat yang berada dalam klaim konsesi-konsesi kebun dan hutan diselesaikan pemerintah akibat ego sektoral.

7. RUU Pertanahan belum memiliki perspektif keadilan gender sebagaimana arahan TAP MPR No. IX/2001, pasal 9 UUPA, maupun RPJPN dan RPJMN. Tidak menjadikan keadilan gender sebagai azas. Serta tidak ada pengaturan yang menjamin serta menegaskan perempuan sebagai subyek hak atas tanah dan reforma agraria. Selain itu, tidak adanya bab khusus yang membahas mengenai peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Dalam draft RUU Pertanahan versi ini juga tidak menjadikan persetujuan masyarakat adat, dan masyarakat terdampak baik laki-laki maupun perempuan sebagai basis dalam mengeluarkan HGU dan HGB. Minimnya pelibatan masyarakat juga terlihat dalam upaya penyelesaian konflik yang membahas detail di pengadilan, bukan berbasis kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan yang rentan menjadi korban konflik agraria.

Kami Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menilai bahwa keputusan anggota DPR RI Periode 2014-2019 untuk buru-buru mengesahkan RUU yang masih sarat masalah ini terlalu dipaksakan dan lebih karena “kejar tayang” masa jabatan yang akan segera berakhir pada Oktober 2019.

Melalui petisi ini, kami mendesak agar DPR RI meninjau ulang RUU Pertanahan ini dan menunda pengesahannya. Dukung dan sebarkan petisi ini!

Salam,

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil:

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), RMI - The Indonesian Institute for Forest and Environment, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Aliansi Petani Indonesia (API), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Yayasan PUSAKA, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sajogyo Institute (Sains), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bina Desa, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Serikat Tani Indramayu (STI), Serikat Tani Bengkulu (STaB), Serikat Tani Tebo (STT-Jambi), Serikat Petani Sriwijaya (SPS-Sumatera Selatan), Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB), Serikat Petani Siantar Simalungun (SPSS), Serikat Petani Majalengka (SPM), Serikat Tani Independen (SEKTI-Jember), Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB), Serikat Tani Konawe Selatan (STKS-Sulawesi Tenggara), Serikat Petani Minahasa (SPM), Serikat Tani Mandiri (SETAM) Cilacap, Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA), Organisasi Petani Jawa Tengah (ORTAJA), Serikat Petani Batanghari (SPB), Pergerakan Petani Banten (P2B), Rukun Tani Indonesia (RTI-Yogyakarta), Serikat Petani Lumajang (SPL), Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS), Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS) Sragen, Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN AMPERA), Forum Persaudaraan Petani Kendal (FPPK), Serikat Tani Sumberklampok (STS - Bali), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), EPISTEMA Institute 

 

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 222.106 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR