Kemdikbud_RI: Karna COVID19, Bebaskan Biaya Kuliah & Tugas Akhir Mahasiswa Semester Akhir

Kemdikbud_RI: Karna COVID19, Bebaskan Biaya Kuliah & Tugas Akhir Mahasiswa Semester Akhir

Dimulai
26 Maret 2020
Mempetisi
Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) dan
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 66.519 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Fachrul Adam

Karena COVID-19, Bebaskan Biaya Kuliah dan Tugas Akhir Bagi Mahasiswa

Hidup Mahasiswa,
Merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia telah berimbas kesegala lini, terutama sektor pendidikan. Himbauan terkait bekerja atau belajar dari rumah serta social distancing berdampak besar terhadap kegiatan perkuliahan Terutama bagi saya dan beberapa teman-teman mahasiswa semester akhir. Saat ini kami kebingungan untuk menyelesaikan kewajiban kami menuntaskan tugas akhir di kampus kami.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 17 Maret 2020 menerbitkan Surat Edaran nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Intinya, proses pembelajaran dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan secara gratis. 

Namun ada yang terlupakan dari SE ini, bagaimana dengan kami mahasiswa semester akhir yang harus melakukan penelitian lapangan serta bimbingan secara efektif? Lalu bagaimana dengan biaya kuliah kami? Apakah kami tetap harus membayarnya?

Ada beberapa masalah berkaitan dengan pembelajaran daring yang diikuti oleh mahasiswa, baik itu menyoal jaringan internet yang tidak stabil, besarnya kuota internet yang harus disediakan untuk setiap mata kuliah serta kurang efektifnya bimbingan atau pembelajaran yang dilakukan secara daring.

Ditambah lagi, bagi kami mahasiswa semester akhir, harus melakukan pengumpulan data baik di kampus maupun di lapangan untuk melengkapi tugas akhir kami. Tentunya ini semua menjadi kendala besar yang tidak dapat diselesaikan melalui proses daring. Bisa jadi, keinginan kami untuk menyelesaikan kuliah ditahun ini harus tertunda karena tidak lengkapnya bahan yang dibutuhkan untuk penyelesaian tugas akhir ini.

Dilema terbesar yang kami hadapi, dengan besarnya biaya kuliah, apalagi jika masuk dalam golongan UKT 3 – 5, penundaan penyelesaian tugas akhir bukanlah solusi yang tepat. Apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil akibat mewabahnya COVID-19. Kami tentunya tidak ingin menjadi beban lagi bagi orangtua dengan membayar biaya kuliah untuk semester selanjutnya demi menyelesaikan tugas akhir kami.

Untuk itu, saya dan teman-teman mahasiswa akhir punya tiga permintaaan kepada Mendikbud serta Rektor Universitas. Pertama untuk dapat membebaskan kami dari biaya kuliah.
Kedua, untuk  menerbitkan kebijakan pengganti penyelesaian skripsi sehingga kami tetap bisa menyelesaikan tugas akhir tanpa harus menundanya hingga semester depan. Dan ketiga, memberikan perpanjangan masa studi maksimum untuk angkatan 2013.

Salam,

Fachrul Adam

 

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 66.519 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Nadiem MakarimMenteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
  • Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia