Amnesti Untuk Dosen Saiful Mahdi

Amnesti Untuk Dosen Saiful Mahdi

Dimulai
31 Agustus 2019
Mempetisi
Polresta Banda Aceh dan
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 85.957 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh CR Munir

Sesama akademisi melaporkan rekannya karena kritikan di grup whatsapp.

Saiful Mahdi adalah dosen Jurusan Statistika di Universitas Syiah kuala, Aceh. Dosen Saiful udah bertugas disana selama 25 tahun. Pada akhir 2018, Universitas Syiah Kuala mengadakan tes penerimaan CPNS dosen, termasuk di Fakultas Teknik. 

Awal 2019, hasil tes keluar dan diumumkan secara terbuka ke publik. Dosen Saiful melihat ada yang janggal dari hasil tes tersebut berdasarkan akal sehat dan ilmu statisika yang ditekuninya. Dosen Saiful menyampaikannya secara langsung pada sejumlah pimpinan di kampus itu. 

Tak mendapat penjelasan yang memadai, Dosen Saiful pun  bersuara di grup whatsapp yang isinya staf dan akademisi Universitas Syiah Kuala. Dosen Saiful mencoba mempertanyakan kejanggalan hasil tes yang ditemukannya di dalam grup whatsapp tersebut.

Bukannya dukungan, saran, atau jawaban yang didapatnya, Dekan Fakultas Teknik malah melaporkan Dosen Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dosen Saiful dikriminalisasi.

Polresta Banda Aceh sudah memanggil Saiful dua kali. 2 Oktober kemarin, Dosen Saiful ditetapkan sebagai tersangka pasal pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat (3) UU ITE). Walaupun belum masuk bui, tapi status dosen Saiful jadi TERSANGKA.

Upaya kriminalisasi Dosen Saiful sungguh tidak beralasan.

Perwakilan Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia, Herlambang P Wiratraman mengatakan "Pelaporan pidana pencemaran nama baik pada Kepolisian merupakan serangan baik langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada iklim kebebasan akademik di kampus. Pelaporan atas dasar kritik di grup whatsapp adalah sesuatu langkah hukum yang berlebihan, yang akhirnya justru tidak akan pernah menciptakan iklim kebebasan akademik lebih baik."

Menurut Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, “Ini adalah contoh konkrit dimana otoritas kampus melakukan kejahatan dan pelanggaran HAM lewat otoritas yang dimilikinya yang seharusnya mereka gunakan untuk melindungi kebebasan berekspresi."

"Kampus adalah tempat pengembangan daya kritis, bukan tempat pembungkaman daya kritis dosen atau mahasiswa,” tegas Usman.

Selaku orang yang mengusung akal sehat dan mendukung kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan mimbar akademik, saya sangat miris dengan apa yang terjadi dengan Saiful. Beliau hanya mempertanyakan sesuatu untuk kepentingan publik, bukan mencemarkan nama baik. Lagipula dalam grup whatsapp yang terbatas, harusnya mereka paham bahwa kritik yang disampaikan dosen Saiful bukan tanpa alasan.

Melalui petisi ini saya mengajak kamu untuk mendukung dosen Saiful bebas dari status tersangka.

Bantu saya mendorong Dekan Fakultas Teknik untuk mencabut laporannya, mendorong Rektor Universitas Syiah Kuala untuk menyelesaikan masalah secara internal dan meminta Polresta Banda Aceh untuk membebaskan Dosen Saiful dari status tersangka.

Salam,

CR. Munir

Alumni Universitas Syiah Kuala

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 85.957 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Polresta Banda Aceh
  • Rektor Universitas Syiah Kuala
  • Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI