DORONG PEMERINTAH AMBIL LANGKAH KONKRET ATASI INTOLERANSI DI LEMBAGA PENDIDIKAN

DORONG PEMERINTAH AMBIL LANGKAH KONKRET ATASI INTOLERANSI DI LEMBAGA PENDIDIKAN

Dimulai
24 Juni 2019
Mempetisi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy (Kemendikbud) dan
Tanda tangan: 36.993Tujuan Berikutnya: 50.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Narasi Indonesia Baru

Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara (1889 -1959) pernah mengatakan, “Pendidikan dan pengajaran di dalam Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.”

Untuk itu, Sistem Pendidikan Nasional Indonesia mengacu pada landasan filosofis yang mengakar pada nilai-nilai budaya dalam Pancasila. Tujuannya, seperti dijelaskan Ki Hadjar Dewantara yaitu, memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak dalam rangka kesempurnaan hidup dan keselarasan dengan dunianya.

Agar tujuan itu tercapai, Pemerintah diwajibkan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi; tanpa membedakan latar belakang suku, agama, dan kelompoknya (Pasal 11 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Salah satu aspek pendidikan yang penting dalam kegiatan belajar-mengajar adalah pendidikan agama. Melalui pengetahuan agama yang terutama didapat dari sekolah, orang tua mendambakan anak-anaknya menjadi pribadi yang berakhlak mulia, bukan hanya melalui ilmu teori yang diajarkan, namun juga dari sikap, tindakan, dan interaksi di sekolah, baik antara guru dan murid, maupun antar sesama murid.

Di sinilah peran kunci guru, yang dipercaya orang tua sebagai mitra pendidik anak, dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang tercermin melalui sikap dan pandangan yang toleran, menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi keberagaman.

Sejatinya Indonesia adalah bangsa yang memiliki aset kekayaan terbesar berupa keberagaman, baik budaya, adat istiadat, ras/etnisitas, dan agama. Orang tua menginginkan agar anak-anaknya tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang rukun, damai dan saling menghargai, dari unit terkecil yaitu keluarga, hingga sekolah dan masyarakat luas.

Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir situasi dan lingkungan pendidikan di sekolah justru mengarah pada sempitnya pemahaman nilai-nilai Pancasila. Dari berbagai fakta dan kejadian yang berkembang akhir-akhir ini di berbagai wilayah di Indonesia, kita ketahui pengajaran dan pengamalan ilmu agama oleh guru-guru di sekolah justru mengarah pada pemahaman yang sempit, intoleran dan mengarah pada radikalisasi agama.

Ajaran agama diterapkan tanpa mengedepankan "Persatuan Indonesia", aturan sekolah dibuat seragam tanpa menghargai kebhinnekaan budaya, pelajaran agama dan kegiatan kerohanian diisi dengan ujaran-ujaran kebencian terhadap mereka yang berbeda keyakinan, bahkan berbeda pilihan politik. Bentuk intoleransi ini disinyalir telah lama masuk ke sekolah-sekolah tempat anak-anak kita dididik. Hasilnya, lahirlah anak-anak yang membenci saudara sebangsa yang berbeda keyakinan, anti terhadap perbedaan, dan cenderung memaksakan kehendak serta keyakinan agamanya sendiri.

WAKE UP CALL BAGI ORANG TUA

Survei tahun 2018 oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah terhadap 2.237 guru muslim di 34 provinsi menemukan bahwa enam dari sepuluh guru muslim memiliki opini intoleran terhadap pemeluk agama lain. Kondisi ini sangat memprihatinkan, menyedihkan bahkan sangat berbahaya karena dapat menjadi faktor pemecah belah bangsa.

Mari kita semua, para orang tua, berperan aktif dalam menyuarakan harapan kita dengan cara mendorong dan mendukung langkah Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama untuk melakukan perubahan, perbaikan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap sistem, kurikulum dan metode pengajaran di sekolah umum, maupun sekolah agama agar terus selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang luhur dan mulia.

Jadikan kondisi yang memprihantinkan ini sebagai “wake up call” untuk merapatkan barisan, mendorong dan mendesak pemerintah agar melakukan langkah konkret terhadap ancaman intoleransi di lembaga-lembaga pendidikan kita. Bagaimanapun peran sekolah dan guru sangat sentral bagi pembentukan karakter anak-anak sebagai pewaris masa depan bangsa. 

Kita TIDAK BOLEH tinggal diam. Orang tua wajib memperjuangkan hak anak-anaknya seperti tertuang dalam UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014, pasal 1 (butir 12), yang berbunyi: Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang WAJIB dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Kredit Foto: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181018153237-20-339600/survei-guru-muslim-punya-opini-intoleran-dan-radikal-tinggi

Dukung sekarang
Tanda tangan: 36.993Tujuan Berikutnya: 50.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir EffendyKemendikbud
  • Menteri Agama RI, Lukman Hakim SaifuddinKemenag