Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers

Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers

Dimulai
7 Januari 2021
Tanda tangan: 5Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS)

Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers

Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) menilai pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" berakibat buruk pada semangat kebebasan pers yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang pers.

Pembatasan kerja-kerja pers di ruang persidangan akan juga berpengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni sebagai kontrol sosial. Penerapan aturan ini juga akan membuka ruang bagi praktik-praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan  bisa dijerat dengan dalil menghina pengadilan.

Untuk itu Koalisi Pers Sumatera Selatan menuntut:

1. Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. Peraturan Mahkamah Agung ini tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sebab, ketentuan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang. Secara rinci Undang Undang tentang Pers Nomor 40 tahun Pasal 4, ayat (1) Kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga Negara.(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiar.((3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

2. Meminta Mahkamah Agung untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. Kami bisa mengerti bahwa Mahkamah Agung ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

3. Meminta Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dan pengadilan-pengadilan yang ada di Sumatera Selatan untuk menyampaikan petisi ini ke Mahkamah Agung agar aturan segera dicabut.

 

4. Mendesak Dewan Pers untuk menyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena mengganggu kerja-kerja pers di seluruh Indonesia

 

5. Menyerukan agar masyarakat pers di daerah lainnya menyuarakan penolakan serupa tentang pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020

 

6. Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan profesional saat meliput di ruang sidang

Dukung sekarang
Tanda tangan: 5Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR