Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Dimulai
5 Februari 2019
Mempetisi
Tanda tangan: 17.108Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Yazir Akramullah

PETISI RAKYAT ACEH
“HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP GUBERNUR ACEH”


Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.


Kami adalah Rakyat Aceh yang sedang berusaha bangkit dari keterpurukan akibat bencana dan konflik berkepanjangan.
Kami merasa gelisah dan khawatir akan terjadinya kriminalisasi terhadap Bapak Irwandi Yusuf, salah satu tokoh penting lahirnya perdamaian Aceh dan menjadi Gubernur pertama yang dipilih langsung oleh rakyat setelah proses damai yang dicapai pada tahun 2005. Bapak Irwandi Yusuf berhasil menjadikan Aceh sebagai daerah yang menjadi contoh nyata pada dunia bahwa perdamaian adalah suatu hal yang sangat mungkin terjadi bahkan di daerah yang sudah berkonflik selama puluhan tahun. Tentu hal ini juga mengangkat nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia.


Kami Rakyat Aceh, merindukan kedamaian dan berkeyakinan Bapak Irwandi Yusuf tidak terlibat seperti yang ditudukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya niat atau upaya pengambilan fee dana DOKA tahun 2018 setelah terpilih kembali menjadi Gubernur Aceh pada tahun 2017. Begitu juga dengan tuduhan dalam kasus dermaga Sabang yang terbukti tidak ada keterlibatan bapak Irwandi Yusuf di dalamnya. Namun demikian kami melihat adanya upaya-upaya tertentu yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus yang menimpa bapak Irwandi Yusuf sebagai bentuk sebuah skenario khusus untuk Aceh. Tentu kami sebagai Rakyat Aceh menolak dan mengecam apabila hal tersebut benar adanya.


Sebagai rakyat yang taat hukum dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan, kami akan terus memantau setiap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Proses peradilan ini harus benar-benar bersih dari intervensi pihak manapun, sehingga Majelis Hakim nantinya benar-benar memutuskan perkara ini secara adil berdasarkan pembuktian di persidangan.
Kami Rakyat Aceh baik yang ada di 23 kabupaten/kota di Aceh, maupun di Indonesia dan seluruh dunia dengan ini meminta pemangku Negara Republik Indonesia untuk tidak berdiam diri serta bersikap tegas dan objektif atas adanya niatan jahat di balik kasus ini. Kami Rakyat Aceh memantau proses penegakan hukum ini jangan sampai dijadikan alat politik kepentingan dengan mengabaikan keadilan kepada Rakyat Aceh yang direpresentasikan oleh bapak Irwandi Yusuf dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Rakyat Aceh melakukan Petisi :

  1. Meminta  seluru Pemangku kepentingan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk bersama-sama memantau proses peradilan Bapak Irwandi Yusuf;
  2. Meminta Majelis Hakim yang mengadili kasus ini untuk memutusan perkara Bapak Irwandi Yusuf berdasarkan fakta-fakta yang obyektif di Persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada Rakyat Aceh.


Atas perhatian bapak/ibu sekalian, kami yaitu Rakyat Aceh menyampaikan terimakasih dan mengimbau untuk sama-sama menjaga perdamaian yang sudah kita raih dengan susah payah ini.


Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh...

Rakyat Aceh

 

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 17.108Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR