Desak KLHK Menolak Addendum Andal PT Dairi Prima Mineral

Desak KLHK Menolak Addendum Andal PT Dairi Prima Mineral

Dimulai
25 Maret 2021
Mempetisi
Tanda tangan: 677Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Bakumsu

Perusahaan tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM) adalah perusahaan yang mengembangkan tambang seng, timah dan perak di wilayah pegunungan Provinsi Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussallam. Proyek ini berawal tahun 1998, saat Dairi Prima Mineral menerima izin dari pemerintah Indonesia untuk mengeksplorasi logam, timah dan seng di wilayah seluas 27.420 hektar lewat Izin Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani Presiden Soeharto.

Saham PT. Dairi Prima Mineral dimiliki secara gabungan oleh dua perusahaan. Pemilik mayoritas, dengan 51% saham dimiliki oleh China Nonferous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC). NFC merupakan perusahaan tambang dari Tiongkok. Sementara 49% saham dimiliki Bumi Resources Minerals, yang merupakan perusahaan tambang Indonesia miliknya keluarga Bakrie.

Saat ini DPM sedang mengajukan Addendum (amandemen) ANDAL, RKL, RPL  untuk dapat melakukan perubahan kegiatannya.

Dalam Addendum tersebut, PT. DPM mengusulkan untuk melakukan 3 (tiga) perubahan izin lingkungan, yaitu perubahan lokasi gudang bahan peledak; mengubah lokasi Tailing Storage Facility (TSF); dan penambahan lokasi mulut tambang (Portal). Perubahan fasilitas lokasi Tailing Storage Facility (TSF) adalah yang paling membuat warga khawatir .

PT DPM berencana memindahkan TSF, dari lokasi semula di kawasan hutan lindung 500 meter dari lokasi pabrik pengolahan yang kemudian dipindahkan ke Bondar Begu, Dusun Sopokomil yang berjarak 2 km dari lokasi semula dengan status luas lahan untuk penggunaan lain dan penggunaan lahan pertanian kering dan semak belukar.

Sejalan dengan itu, berdasarkan hasil analisis hukum tambang DPM yang dilakukan oleh BAKUMSU, JATAM dan ahli pertambangan Internasional menyampaikan hal yang sama sebagai berikut :

1.      DPM  belum memiliki persetujuan lingkungan baru untuk melakukan perubahan kegiatan.

2.      Informasi tentang data-data geologi yang digunakan untuk merancang pembangunan TSF tidak dipublikasikan oleh PT DPM dan KLHK.

3.      Informasi yang ada menunjukkan bahwa bendungan tersebut rencananya dibangun di tuf Toba yang tidak stabil dan berada di salah satu zona berisiko gempa tertinggi di Dunia.

4.      DPM belum merancang fasilitas untuk dapat menahan banjir yang paling besar yang mungkin terjadi, alih-alih mereka merancang untuk banjir yang kecil.

5.      Akan ada setidaknya 11 desa yang berpotensi terkena dampak, bukan 5 seperti yang ditulis di Addendum Andal.

6.      Dokumen Addendum Andal tidak memiliki Analisis Risiko LIngkungan dan Analisis Risiko Bencana.

Maka dari itu kami Komunitas Masyarakat Dairi bersama lembaga BAKUMSU,  JATAMNAS, YDPK dan PETRASA mendesak KLHK untuk MENOLAK pengajuan addendum ANDAL PT. DPM.  

Kami juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menandatangani petisi ini dan menolak segala bentuk eksploitasi sumber daya alam.

Mari tandatangani petisi ini untuk menolak pengajuan Addendum ANDAL PT. DPM.

Tolak Tambang, Hidup Rakyat!

Selamatkan lingkungan, selamatkan Indonesia !!!

Dukung sekarang
Tanda tangan: 677Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR