Kembalikan Ijin Lisensi Captain Vincent Raditya Oleh DirJen Perhubungan Udara
Kembalikan Ijin Lisensi Captain Vincent Raditya Oleh DirJen Perhubungan Udara
Alasan pentingnya petisi ini
Kapten Vincent Raditya Menerima Sanksi Pembatalan dan pencabutan ijin Lisensi tanpa didahului dengan Surat Peringatan, Ini tidak Sesuai dengan Urutan Pemberian Sanksi Pada :
Peraturan Menteri Perhubungan PM 78 Tahun2017 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan Di Bidang Penerbangan
- BAB III Pasal 3
Setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
dikenakan sanksi administratif. - BAB IV Pasal 11
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa :
a. peringatan;
b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau
d. denda administratif.
Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Seakan tergesa gesa dan ada indikasi dan Upaya Intervensi dari pihak pihak tertentu, dikarenakan Putusan ini Baru dikeluarkan Bulan Mei 2019 pada saat setelah dilakukan Investigasi Yang Menurut Penuturan Captain Renata didalam Akun Sosial Sosial Media YouTube Cameo Project ditemukan Pelanggaran Tersebut.
Dan menurut BAB V Pasal 20 ayat 1,P PM 78 Tahun 2017 bahwa:
Pengenaan sanksi administratif yang sudah ditetapkan akan dipublikasikan melalui website Direktorat Jenderal. Namun Pada Kenyataannya Justru ini Muncul Pertama Kali pada Halaman YouTube Non Official Direktorat Jendral Perhubungan Udara.
Investigasi dari Pihak Direktorat Sungguh tidak berimbang dengan tidak mempertimbangkan Aspek Edukasi Serta Tidak sesuai dengan PerMenHub PM 78 Tahun 2017 dalam Hal penjatuhan Sanksi.
Karena itu Kami memohon dan meminta Agar Keputusan Tersebut ditinjau Kembali.
Mari kita bersama sama membangun Upaya Hukum yang Adil dan Merata Sesuai dengan Pancasila Sila Ke 5 "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Agar Sanksi Tidak Tebang pilih.
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 68.869 pendukung!Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
- Captain AviriantoDirektorat Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Budi Karya SumadiKementrian Perhubungan
- Polana Banguningsih PramestiDirektorat Jendral Perhubungan Udara