Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021

Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021

Dimulai
24 Mei 2020
Mempetisi
KPU dan
Tanda tangan: 43.355Tujuan Berikutnya: 50.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Di tengah pandemi, Pilkada 2020 akan terus lanjut?

Kurva kasus covid19 harian sampai saat ini masih mengalami peningkatan, penambahan kasus masih dalam jumlah peningkatan yang besar, belum ada juga tanda-tanda bahwa kita sudah melewati puncak wabah, apalagi mendekati akhir wabah. Belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi akan berakhir. Jika mengacu pada tren ini, pandemi masih akan berlangsung di Indonesia setidaknya beberapa bulan ke depan.

Bukannya fokus membahas penanganan pandemi, Pemerintah dan DPR malah sepakat untuk tetap melanjutkan Pilkada 2020.

Mei 2020, Pemerintah memang keluarkan Perpu No.2/2020 menyatakan pelaksanaan PIlkada akan dilakukan Desember 2020. Yang tidak dipahami KPU di sini adalah, kalau Pilkada dilakukan Desember 2020 artinya persiapan harus dimulai dari Juni 2020, dimana kasus positif Covid19 masih terus meningkat.

Kalau KPU tetap memaksa melakukan persiapan di bulan Juni, artinya akan ada perubahan proses pelaksanaan, persiapan lebih dengan protokol kesehatan yang akan berimbas pada perubahan anggaran dan perubahan tahapan-tahapan Pilkada.

Sementara Perpu baru tak merubah pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan yang diatur di dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, tahapan Pilkada masih dijalankan dengan ketentuan di UU Pilkada yang ada.

Tanpa perubahan proses pelaksanaan, tahapan Pilkada jelas akan melanggar protokol kesehatan covid19. Misalnya, akan ada kampanye yang melibatkan kerumunan, pertemuan para pemangku kepentingan, proses pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi dan penetapan hasil. Semua kegiatan ini kalau tanpa perubahan drastis sesuai protokol kesehatan akan beresiko menularkan Covid19.

Penyelenggaraan juga akan terhambat oleh ketersediaan anggaran. Dari diskusi yang telah banyak diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu di daerah, anggaran tambahan dari Pemerintah daerah tak memungkinkan.

Belum lagi soal risiko politisasi bantuan sosial. Bagi-bagi bansos bisa jadi dilakukan petahana dan non petahana untuk meraup dukungan.

Atas pertimbangan tersebut, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah untuk menetapkan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 2021, paling lambat bulan September. Penyelenggaraan pilkada seyogyanya juga memperhatikan unsur keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

Memaksakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudharat daripada manfaat. Diantaranya, terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dengan COVID-19, politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non petahana, dan turunnya partisipasi pemilih.

Kami mengajak Sahabat semua untuk mendukung dan menandatangani petisi yang ditujukan kepada KPU, DPR dan Pemerintah agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya ke tahun 2021.

Terima kasih,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat (ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, LaporCovid-19, Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, Kemitraan, Transparency International Indonesia (TII), dan kawan-kawan).

Dukung sekarang
Tanda tangan: 43.355Tujuan Berikutnya: 50.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR