Asosiasi Daur Ulang Plastik: STOP Uji Materi Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Bali!

Asosiasi Daur Ulang Plastik: STOP Uji Materi Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Bali!

Dimulai
23 April 2019
Mempetisi
ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia)
Tanda tangan: 467.567Tujuan Berikutnya: 500.000
72 orang memberi tanda tangan pada minggu ini

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Komunitas Peduli Sampah Bali

"English version available below."

Pulau Bali adalah kebanggaan warga Bali dan bangsa Indonesia.  Sayangnya, beberapa tahun belakangan reputasi Bali sebagai pulau yang indah, The Island of the Gods, tercemar karena membludaknya sampah dan polusi plastik di perairan dan daratan Bali. Selain mengurangi nilai pariwisata yang menjadi sumber penghasilan utama Bali, sampah plastik juga telah mengganggu kesehatan masyarakat, modal hidup dari alam dan menurunkan  kualitas hidup warga di seluruh Bali.

Awal tahun 2019, akhirnya warga Bali bisa berbangga karena Pemerintah Provinsi mengambil langkah yang tegas dan menggembirakan, serta didukung oleh banyak warga Bali. Pemerintah memutuskan melarang kantong plastik, sedotan plastik dan styrofoam melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Peraturan ini akan efektif di bulan Juni 2019 dan warga Bali sudah bersiap-siap menyambut peraturan ini dengan mempersiapkan berbagai kearifan lokal untuk menggantikan plastik sekali pakai, mulai dari keranjang anyaman untuk berbelanja, sedotan bambu, sampai wadah makanan yang terbuat dari daun pisang dan berbagai dedaunan! Sudah banyak pasar swalayan, fast food, warung dan ritel di Bali yang tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai kepada pelanggan mereka, tanpa mengganggu kelancaran bisnis mereka.

Akan tetapi, betapa kagetnya warga Bali mendengar bahwa peraturan yang kami banggakan itu kini sedang digugat melalui uji materi oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) di Makamah Agung (MA) RI -- apalagi sepengetahuan kami, ADUPI tidak punya anggota di Bali!

Menurut ADUPI, dengan adanya peraturan ini, mereka jadi kekurangan bahan untuk didaur ulang dan produsen plastik juga jadi rugi karena tidak bisa menjual plastik ke Bali. Bahkan kerugian ini disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dari segi hak memperoleh  mata pencaharian.

Gugatan lewat uji materi ADUPI di MA ini sangat lemah dan tidak beralasan. Tingkat aktivitas daur ulang plastik di Indonesia hanya mencapai 9%, sehingga bagaimana mungkin ADUPI bisa mengklaim kekurangan bahan ketika ada 91% sampah plastik yang masih berada di luar sana? Selain itu apakah memang ketiga jenis plastik tersebut selama ini bisa dan telah 100% didaur ulang dan menjadi sumber penghasilan utama ADUPI?  Kenyataannya tidak, karena sampah kantong plastik, sedotan plastik dan styrofoam bernilai dan berkualitas terlalu rendah sehingga jarang sekali diambil oleh bank sampah dan pendaur ulang, makanya ketiga plastik tersebut adalah sampah yang paling sering muncul di sungai dan pesisir laut Bali yang indah! Klaim kerugian ADUPI sungguh tidak berdasar dan tidak konstruktif.

Klaim kerugian produsen plastik telah  mengabaikan kerugian yang diderita warga Bali. Berdasarkan publikasi dari The Economist, kerugian perikanan, pariwisata dan keanekaragaman hayati dari sampah plastik secara global mencapai $13 milyar per tahun. Berbagai resiko akibat plastik mulai dari tahap pra-produksi, produksi, penggunaan sampai pasca penggunaan telah dibahas dalam sebuah laporan berjudul “Plastic and Health: The Hidden Cost of A Plastic Planet” yang diterbitkan Center for International Environmental Law (CIEL) pada Februari 2019 yang lalu.  

Bahkan di seluruh dunia, tidak ada satu negara pun yang berhasil mendaur ulang plastik sampai 100%, bahkan negara maju sekalipun. Secanggih-canggihnya sistem daur ulang plastik, tetap saja ada keterbatasannya sehingga pencegahan dan pembatasan tetap penting dilakukan.  Apakah kita rela sumber daya dan kualitas hidup masyarakat (warga pulau Bali) terus dikorbankan oleh kepentingan sekelompok orang dalam industri plastik yang sudah menjadi polutan terbesar dan momok warga Bali? Saatnya kita pertahankan pelarangan plastik sekali pakai supaya kita tetap punya keindahan, kenyamanan, dan modal hidup di masa mendatang.

Ayo kita minta ADUPI untuk hentikan uji materi terhadap peraturan pelarangan plastik sekali pakai di Bali! Ayo sama-sama dukung  petisi ini supaya Peraturan tersebut bisa terus dijalankan untuk melindungi kesehatan, ekologi dan modal hidup warga Bali serta menjaga keindahan Pulau Bali, kebanggaan bangsa Indonesia!

Komunitas Peduli Sampah - Bali

Kami adalah koalisi berbagai organisasi dan pegiat lingkungan yang aktif dalam penanggulangan sampah termasuk polusi plastik, pendidikan dan mitigasi.

Didukung:

Putu Evie

Griya Luhu

Idepmedia

Jane Fischer, Nature Lover

PlastikDetox Bali

Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali

Vaughan Hatch

Yayasan BaliFokus/Nexus3

Yayasan Gelombang Udara Segar

Yayasan Idep Selaras Alam

Yayasan Reef Check Indonesia

Yayasan Wisnu 

Bye Bye Plastic Bags

Navicula

Yayasan Bumi Sasmaya (Merah Putih Hijau)

 

English Version:

ADUPI (Indonesian Plastic Recycling Association): STOP Your Court Case against Bali’s Ban on Single-Use-Plastics!

Bali -- the pride of Balinese and Indonesian people. But there is another side to the Island of the Gods: plastic waste that pollutes its environment and image. Not only does excessive plastic waste impact tourists’ perception (which is Bali's major source of income), it also affects nature, public health and generally the wellbeing of the Balinese.

Last year, Bali’s Provincial Government made a bold move with a groundswell of local support by  banning single-use plastic bags, plastic straws and styrofoam (Governor Regulation (Pergub) Number 97 / 2018 on Limits of Single-Use-Plastic) and Mayor Regulation (Perwali) of Denpasar Number 36 / 2018 on the Reduction of Plastic Bag Use, which comes into force in June 2019.

Bali’s residents are already adapting by returning to traditional local practices to replace single-use plastic. These include woven shopping baskets, bamboo straws and food containers that use banana leaves, among others.

Not only that, many supermarkets, fast food chains, small shops and retailers on the island have stopped giving single-use plastic bags to their customers, without business losses.

Imagine the shock of the Balinese when they found out that this new regulation is the subject of a court case by the Indonesian Plastic Recycling Association/Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).

ADUPI claims that the regulation is leading to a shortage of materials for their recycling business and that producers of plastic are losing business as they can no longer sell plastic in Bali. Moreover, they claim that this regulation represents a violation of human rights. 

ADUPI’s claims are both weak and unfounded.

A mere 9% of plastic in Indonesia is recycled. How can ADUPI claim to be short of waste material for recycling when 91% of plastic waste is out there?

Also, are the 3 types of plastic banned by Bali’s regulation fully recyclable, and do they really represent the main source of revenue for ADUPI members?

NO is the answer.

Single-use plastic bags, plastic straws and styrofoam have low value and quality. As a result they are rarely collected by waste banks and recyclers. This also explains why the 3 types of plastic are the main types of waste in Bali’s rivers and beaches.

It can be argued that ADUPI's claims of loss are groundless and not constructive.

In fact, the claims of loss by producers of plastic goods ignores the fact that Balinese residents also suffer losses of their own because of plastic waste.

According to The Economist, plastic waste is responsible for $13 billion yearly in losses to biodiversity, and the fisheries and tourism sectors.  The pre-production, production, usage and post-consumer stages of plastic were discussed in "Plastic and Health: The Hidden Cost of A Plastic Planet" by the Center for International Environmental Law (CIEL) in February 2019.

No country has recycled 100% of its plastic waste, even “developed” countries. Even sophisticated plastic recycling systems cannot deal with the problem 100%. Hence, prevention and reduction are still the most crucial approaches.

So the question is -- do we want to sacrifice Bali’s environment and the local people’s quality of life for the benefit of some people in the plastic industry, a large source of pollution and a threat to Bali?

Let’s defend the ban so that we can enjoy the beauty, comfort and natural assets of Bali, well into the future. 

Let’s demand that ADUPI bring to a stop their court case against the single-use-plastic ban regulation in Bali!

Please support this petition so that it can protect the health, ecology and natural capital of Balinese people, and defend the beauty of Bali, the pride of Indonesia!

 

Komunitas Peduli Sampah - Bali

We are a coalition of several organizations and environmental activists who are joined in our commitment to reduce waste, including single-use-plastic, through education and waste prevention activities.


Supported by:

Putu Evie

Griya Luhu

Idepmedia

Jane Fischer, Nature Lover

PlastikDetox Bali

Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali

Vaughan Hatch

Yayasan BaliFokus/Nexus3

Yayasan Gelombang Udara Segar

Yayasan Idep Selaras Alam

Yayasan Reef Check Indonesia

Yayasan Wisnu

Bye Bye Plastic Bag

Navicula

Yayasan Bumi Sasmaya (Merah Putih Hijau)

72 orang memberi tanda tangan pada minggu ini
Tanda tangan: 467.567Tujuan Berikutnya: 500.000
72 orang memberi tanda tangan pada minggu ini
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia)