“Petani Kecil Pemulia Benih Berujung Pada Kriminalisasi Di Aceh”

“Petani Kecil Pemulia Benih Berujung Pada Kriminalisasi Di Aceh”

Dimulai
25 Juli 2019
Tanda tangan: 1.819Tujuan Berikutnya: 2.500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Aliansi Petani Indonesia

ALIANSI PETANI INDONESIA

MENUNTUT KEADILAN DAN PEMBEBASAN BAPAK MUNIRWAN

“Petani Kecil Pemulia Benih Berujung Pada Kriminalisasi Di Aceh”

 

Masih adakah keadilan dan perlindungan untuk petani kecil di Indonesia. Petani kecil sangat sulit mendapatkan keadilan. Petani adalah aset yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia. Petani kecil menyediakan pangan bagi 260 juta penduduk Indonesia, menyediakan lapangan pekerjaan bagi 40,10 juta penduduk yang tinggal di pedesaan. Petani kecil mengeluarkan 485.73 triliun/tahun untuk memproduksi pangan, terutama beras.

Penyediaan pangan merupakan kontribusi nyata dari petani untuk bangsa ini, meskipun kadang-kadang  rugi akibat penyakit, kekeringan dan harga jual panen yang rendah. Akan tetapi petani tetaplah petani, mereka tetap memproduksi untuk menyediakan pangan bagi kita semua. Menurut data statistik th 2018, Saat ini jumlah petani di indonesia 33.49 juta diantaranya 16.26 adalah petani dengan luas lahan >0,5 Hektar, merupakan produsen pangan pagi 260 juta penduduk Indonesia.

Indonesia telah merdeka 74 tahun yang lalu. Petani, khususnya petani kecil selalu menjadi subordinat dari kebijakan pembangunan nasional. Diakui atau tidak peran petani sangat penting dan strategis dalam menyediakan pangan, menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat pedesaan.  Namun, perlidungan dan kehadiran negara sangat kecil dirasasakan oleh petani kecil, bahkan kadang-kadang sebaliknya, kehadiran negara justru tidak melindungi petani kecil, misalnya konflik pertanahan, kebijakan impor, kriminalisasi petani pemulia benih. menurut catatan Aliansi Petani Indonesia (API) ada 14 petani kecil di kediri sebagai pemulia benih pernah ditangkap, diadili dan dipenjara, hanya karena melakukan pemulian benih dan menjual kepada sesama petani. Mereka dituduh melanggar undang-undang No 12 th 1992 tentang Sistem Budidaya tanaman, karena melakukan pemulian dan menjual benih tanpa izin dan label.

Pada tahun 2012, Aliansi Petani Indonesia (API) dan organisasi petani lainnya didukung dengan organisasi masyarakat sipil lainnya menggugat UU no 12 th 1992 di Mahkamah Konstitusi. Beberapa permohonan atas gugatan terhadap UU No 12 th 1992 telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri”.

Apakah dengan adanya putusan MK diatas, upaya-upaya untuk mensubordinasi dan kriminaliasai petani kecil pemulia benih berhenti”. Ternyata tidak!!. Pada tanggal 23 Juli 2019 bapak Munirwan Petani kecil sekaligus sekaligus Geuchik (Kepala Desa) dan Diektur PT.Bumades Nisami Indonesia dari Desa Meunasah Rayeuk, Kecamtan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh menjadi tersangka berdasarkan surat ketetapan Polda Aceh No. S.Tap/16/VII/RES. 2.1/2019 atas tuduhan memproduksi dan mengedarkan secara komersial benih Padi IF8 yang belum dilepas varietasnya atas laporan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan kabupaten Aceh Utara dan Provinsi Aceh

Oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Aceh, Pak Munirwan Didakwa melanggar Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman No. 12 tahun 1992 pasal 12 ayat (2) jo pasal 60 ayat (1). Bunyi ayat (1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh pemerintah ayat (2). Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri yang belum dilepas sebagaimana ayat (1) dilarang diedarkan.

Mengacu pada Permentan No 40 tahun 2017, sesunguhnya Dinas Pertanian dan perkebunan Kebupaten Aceh Utara dan Propensi Aceh telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk mendaftar benih-benih yang dihasilkan dari pemulian petani kecil individu. Mengingat bahwa benih IF8 adalah benih hasil pemulian petani kecil yang diminati oleh banyak petani kecil lainnya di Aceh utara.

Ini sebuah ironi, bagi negara agraris seperti Indonesia. Ketika petani kecil ingin berkontribusi terhadap negara dalam mencapai swasembada dan kemandirian pangan sebagaimana visi dalam nawacita Presiden Joko Widodo diataranya adalah membangun 1000 desa mendiri benih  ditengah tengah kemiskinan dan keterbatasan mereka seharusnya mendapatkan apresiasi dan perlindungan yang memadari dari aparatur negara. Ditengah-tengah bangsa ini menghadapi ancaman kerawanan pangan, perubahan iklim, regenerasi petani dan alihfungsi lahan yang terus menerus, kehadiran petani-petani kecil seperti Pak-Munirwan dan petani-petani pemulia benih lainnya sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kadaulatan dan kemandirian pangan Indonesia untuk mewujudkan visi Pemerintah (Nawa Cita)

Namun kenyataanya berbeda bahkan terbalik,  semangat dan kreatifitas petani-petani kecil pemulia benih seperti Pak Munirwan untuk mewujudkan kamandirian dan kedaulatan pangan serta mengurangi beban subsidi pemerintah atas benih tidak dilindungi bahkan menjadi tersangka (dikriminalisasi).

Masih adakah perlindungan dari negara dan aparatur negara terhadap petani kecil pemulia benih. Pertanyaan-pertanyaan ini telah mengusik nurani kita, dimana setiap hari kita makan dari hasil jerih payah petani kecil dengan perjuangan mereka yang luar biasa. Sementara tidak semua sanggup seperti petani-petani kecil lakukan saat ini.

Mempertimbangkan berbagai hal diatas, maka: (1) kami menuntut pihak-pihak terkait untuk membebaskan Bapak Munirwan tanpa syarat; (2) kami menuntut Kementerian Pertanian pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan Provinsi Aceh untuk mencabut laporan ke Kepolisian dan melakukan kewajibannya sesuai Keuptusan MK atas UU No 12 th 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Permentan No 40 th 1917 tentang Pelepasan Varietas Tanaman; (3) Meminta Gubernur (Plt Gubernur) untuk Memecat Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Aceh Utara dan Provinsi Aceh, karena telah lalai dalam menjalankan fungsinya berdasarkan Permentan No. 17 tahun 2017, Tentang peredaran benih, bahkan melaporkan petani kecil sebagai pemulia tanaman padi IF18 yang diminati oleh sebagian besar petani Aceh karena produktifitasnya sangat baik.

Maka dengan rasa hormat kami mengundang kawan-kawan untuk solidaritas dan mendukung pembebasan bapak Munirwan selaku petani kecil pemulia benih yang dijadikan tersangka atas laporan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Aceh Utara dan Provinsi Aceh.

 

#bebaskanmunirwan

 

“Al fallaahu Syaidul Bilaadi wa Malikuhu Lilhaqiqi”

“Petani adalah tuannya negara, dan kuasanya adalah nyata”

 

Kontak:

Muhammad Rifai: +62 85 331712453

Ketua Departemen Penataan Produksi, Koperasi dan pemasaran

Aliansi Petani Indonesia

 

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 1.819Tujuan Berikutnya: 2.500
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan