Kepala Desa Juara Inovasi Nasional di Tahan POLDA ACEH

Kepala Desa Juara Inovasi Nasional di Tahan POLDA ACEH

Dimulai
24 Juli 2019
Mempetisi
presiden dan
Tanda tangan: 13.766Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Muhammad Nur

GEUCHIK Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang juga Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Aceh Utara, Tgk. Munirwan, bicara panjang lebar tentang benih padi IF8 yang kini menjadi polemik.

gampong/desa yang dipimpinnya mendapat sejumlah penghargaan karena berhasil mengelola dana desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat petani melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Salah satunya dengan mengembangkan bibit padi IF8 di Meunasah Rayeuk yang kemudian menyebar ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Namun, Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Kabupaten Aceh Utara, kini melarang penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang disebut belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan di daerah tersebut.

Larangan itu ditegaskan dalam surat Nomor: 521/885/2019, perihal penyaluran benih tanpa label, diteken Plt. Kepala Distan Aceh Utara, Mukhtar, S.P., tanggal 19 Juni 2019. Surat itu ditujukan kepada Koordinator Pengawas Benih Tanaman Pangan (PBT), Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan Mantri Tani di wilayah Aceh Utara. 

Surat Distan Aceh Utara tersebut menindaklanjuti surat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor: 510.796/IX tanggal 15 Mei 2019, perihal penyaluran benih tanpa label. (Baca: Larang Penyebaran Benih Padi IF8, Ini Penjelasan Distan Aceh  Utara)

Eksesnya, sebagian gampong di Kabupaten Aceh Utara yang sempat mengalokasikan sejumlah dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2019 untuk pengadaan benih padi IF8 tersebut, terpaksa membatalkan kegiatan tersebut. (Baca: Tanggapan Geuchik Soal Larangan Penggunaan Benih Padi IF8 di Aceh Utara)

Tgk. Munirwan menceritakan, asal mula benih padi IF8 itu dari Prof. Dwi Andreas Santosa, Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) pusat yang berkantor di Bogor. Sebelumnya, ada penemuan dari salah satu petani lokal Karanganyar yang kemudian dibina Prof. Andreas untuk dibudidayan dan dilepas oleh AB2TI pusat.

“Itu asal usul bibit padi IF8. Artinya, penemu IF8 itu petani kecil dan bukan pemerintah. Seorang petani itu dibimbing atau dibina oleh Ketua AB2TI pusat sehingga padi varietas IF8 (Indonesian Farmer/generasi ke-8) semakin lama terus berkembang,” ujar Tgk. Munirwan ditemui portalsatu.com, Sabtu, 29 Juni 2019, sore.

Kemudian, lanjut Tgk. Munirwan, pada tahun 2016 lalu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA) turun ke persawahan di Kecamatan Nisam dan melakukan suatu penelitian terkait pertanian. “Ketika itu kondisi persawahan memang memprihatinkan. Misalnya, air sangat kurang dan kebanyakan sawah di kasawan itu tadah hujan. Mereka (LPMA) turun dan mengambil sampel tanah dan segala macam,” katanya.

“Hasil penelitian LPMA, di Kecamatan Nisam sangat cocok atau layak untuk dibudidayakan benih padi IF8. Karena perawatannya tidak terlalu sulit dan tanaman padi pun bisa bertahan dalam kondisi sawah sedang kering,” ujar Tgk. Munirwan akrab disapa Tgk. Munir.

Lalu, kata Tgk. Munir, pada tahun 2017 barulah benih padi IF8 diberikan kepada petani di Kecamatan Nisam untuk sembilan gampong. Yakni Meunasah Rayeuk, Meunasah Cut, Alue Bili, Tingkeum, Jeulikat, Blang Dalam Baroh, Blang Dalam Genteng, Blang Dalam Tunong, dan Cot Mambong. “Benih padi itu diserahkan oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada akhir 2017. Bantuan itu dari LPMA melalui Pemerintah Aceh diberikan kepada kami (petani) di Nisam,” katanya.

Menurut Tgk. Munir, pertama sekali diterima bantuan bibit tersebut sekitar 3 ton untuk masyarakat di sejumlah gampong. Petani lantas membudidayakan benih padi IF8. Dalam perkembangan budidaya bibit padi itu, pihaknya diberi mandat oleh AB2TI pusat. Tgk. Munir mendapat SK sebagai pengurus AB2TI Aceh Utara untuk melakukan pengawasan terhadap padi IF8.  “Kebetulan saat itu (2017) saya baru saja menjabat sebagai geuchik. Kan cocok sekali saya persamakan atau mengaitkan program dari LPMA untuk budidaya benih padi IF8 dengan BUMG khususnya di Meunasah Rayeuk,” ucap Tgk. Munir.

Tgk. Munir menambahkan, visi dan misinya sebagai geuchik adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan pembangunan fisik. “Jadi, dikaitkan dari program LPMA tersebut untuk dibudidayakan benih padi IF8 melalui BUMG. Dan untuk petani padi IF8, semua pembiayaan dikasih secara ngutang atau pembayarannya nanti dilakukan setelah panen,” ujarnya.

Dia menyebutkan, Meunasah Rayeuk adalah gampong pertama di Aceh yang mengembangkan bibit padi itu dari bantuan LPMA. “Tujuan diberikan bantuan bibit padi itu untuk memberdayakan petani. Sehingga saya berinisiatif untuk mendirikan satu BUMG di bidang pertanian dalam hal pengembangan bibit itu guna memberdayakan petani melalui dana desa. Saat pertama kali diberikan bantuan oleh pihak LPMA, tidak hanya benih padi IF8, juga ada pupuk dan pestisida,” tutur Tgk. Munir.

“Kemudian, seiring berjalan waktu pada awal April 2018 lalu, tiba-tiba kami dikejutkan dengan munculnya satu surat dari Istana Negara yang bahwa Presiden RI, Joko Widodo akan menghadiri panen raya perdana di Nisam saat itu. Tapi akhirnya batal datang atau ditunda karena ketika itu Presiden Jokowi masih  di daerah Provinsi Papua sehingga diundur jadwalnya pada 24 April 2018. Masyarakat setempat tidak mungkin menunggu karena memang sudah mulai memasuki musim panen,” kata Tgk. Munir.  

Meskipun Presiden Jokowi batal hadir, kata Tgk. Munir, saat panen raya perdana padi IF8 di Nisam banyak pejabat yang datang, termasuk Kepala  Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A. Hanan, pihak Distan Aceh Utara, dan ramai petani. “Bahkan, sehari sebelumnya, semua instansi pertanian dari Provinsi Aceh turut hadir ke Kecamatan Nisam ketika itu. Jadwal panen raya itu pada 16-17 April 2018.

Pada tanggal 16 (April) pihak Distan Aceh Utara melakukan ubinan atau metode pengumpulan data produktivitas tanaman pangan yang dilakukan dengan pengukuran langsung di lapangan, pada lahan pilot project atau pelaksanaan kegiatan percontohan IF8 di Meunasah Rayeuk. Hasil ubinan yang dilakukan Distan Aceh Utara tersebut sebanyak 11,8 ton per hektare. Itu yang menyatakan hasilnya pihak Distan,” ujarnya.

Menurut dia, semua petani yang membudidayakan padi IF8 menghasilkan produksi yang lebih banyak dari biasanya. “Sebelum adanya benih padi IF8, produksi petani sekitar 7 sampai 8 ton per hektare. Sedangkan IF8 yang dihasilkan sebanyak 11,8 ton per hektare, itu pada saat pemuliaan perdana,” kata Tgk. Munir.

Tgk, Munir juga menjelaskan, pengembangan benih padi IF8 di Meunasah Rayeuk, mulanya melibatkan lima orang di bawah bimbingannya. Kemudian generasi muda di gampong juga dididik untuk bisa membimbing para petani lainnya di gampong setempat. 

“Pada April 2018 lalu, benih padi itu belum kita dijadikan sebagai produk gampong melalui BUMG, itu hanya sebatas milik AB2TI. Pada saat kami hendak mengikuti lomba gampong, dituntut salah satu yang akan dinilai adalah gampong harus memiliki produk, dan saat gampong harus ada produk tentu akan dikembangkan melalui BUMG. Sehingga saya jadikanlah bibit padi IF8 itu sebagai produk unggulan gampong saya. Karena sudah terbukti hasil yang diperoleh petani beda dari biasanya, tapi itu belum inovasi dan masih sekadar produk,” ungkapnya.

“Lalu, ikutlah lomba itu di Langsa, dan saya presentasikan IF8, sehingga mendapatkan juara I tingkat Provinsi Aceh pengelolaan dana desa bidang pemberdayaan ekonomi pada tahun 2018. Lalu, pada September 2018 juga ada lomba dana desa bidang penguatan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Banda Aceh, alhamdulillah juga dapat juara I,” kata Tgk. Munir.

Setelah itu, lanjut Tgk. Munir, pengujung 2018 datang tim dari Kementerian Desa (Kemendes) melakukan penilaian terhadap pengembangan IF8 di Meunasah Rayeuk, bagian dari perlombaan tingkat nasional.

“Pada November 2018, saya dipanggil ke pusat (Jakarta) untuk mendengar pengumuman lomba desa di tingkat nasional yang difasilitasi oleh DPMG Aceh. Alhamdulillah, saat itu kita meraih juara II tingkat nasional bidang penguatan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah dirinya pulang dari Jakarta saat itu, pihaknya mencoba memasukkan produk IF8 itu pada program Bursa Inovasi Desa yang digelar Tim Inovasi Kabupaten Aceh Utara bekerja sama dengan Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG) se-Aceh Utara di Politeknik Lhokseumawe pada 17 November 2018. Hasilnya, kata Tgk. Munir, banyak gampong ingin mengembangkan bibit padi IF8 melalui BUMG untuk meningkatkan perekonomian petani. 

“Pada dasarnya (saat pertama sekali) pengelolaan benih padi IF8 itu tidak mengeluarkan modal, karena dasarnya bibit itu pun diperoleh dari bantuan LPMA. Bibit itu (kemudian) diperjualbelikan untuk kelompok-kelompok petani kecil dengan harga Rp25 ribu perkilogram, kalau dulu (2017-2018) kita menjual hanya Rp15 ribu perkilogram, harganya bisa berubah-ubah tergantung kondisinya. Kalau kita perhitungkan memang sudah cukup banyak laku terjual, namun tidak enak untuk disebutkan jumlah nominalnya berapa,” kata Tgk. Munir.

Tgk. Munir mengaku keuntungan lumayan banyak untuk gampongnya dalam pengembangan benih padi IF8. Tahun 2018, modal pertama dialokasikan melalui BMUG Rp174 juta. “Alhamdulillah omzetnya menjadi Rp257 juta. Itu terbagi dari tiga unit usaha. Unit persediaan sarana produksi (saprodi), warung serba ada (waserda), dan ada unit penyewaan traktor.

Namun, yang ditonjolkan adalah saprodi pertanian untuk pembiayaan petani sawah, seperti pupuk, pestisida itu disediakan kepada petani di gampong. Sedangkan pembayarannya saat panen dan harganya pun tidak mahal atau standar. Kita tidak hanya menjual produk, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap petani supaya menghasilkan produksi panen yang maksimal,” tuturnya.

Dia mengatakan, benih padi IF8 tersebut sudah didistrubiskan ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Selain Aceh Utara, Langsa, Aceh Tamiang, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Gayo Lues. “Dan tidak ada yang menyatakan kecewa dengan bibit itu,” kata Tgk. Munir.

Oleh karena itu, Tgk. Munir mempertanyakan, ada apa dengan pihak Distan Aceh Utara yang melarang penyebaran dan penggunaan bibit padi IF8. “Secara logika, mengapa baru kali ini muncul larangan untuk penggunaan atau penyebaran bibit tersebut sehingga menjadi tanda tanya dari berbagai kalangan. Kalau memang mau dilarang kenapa bukan jauh hari lalu, setelah pihak dinas terkait turun ke lokasi panen raya di Nisam, baru sekarang muncul persoalan. Walaupun sudah ada larangan, kalau soal pengembangan benih padi IF8 ini kami tetap melanjutkan karena tujuan kita bukan untuk merugikan masyarakat,” tegasnya.

“Saya kira mereka (Distan Aceh Utara) perlu mengkaji ulang atas larangan tersebut, karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-X/2012 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman,” ujar Tgk. Munir.

Tgk. Munir adalah alumni Dayah MUDI Mesra Samalanga, Bireuen, setelah menempuh pendidikan di dayah tersebut selama 12 tahun. Ketika masih di Dayah MUDI Mesra, Tgk. Munir selain aktif mengajar santri, juga pernah menjadi Ketua Badan Usaha Milik MUDI Mesra (BMM) periode 2008-2010. 

Seusai pulang dari dayah tersebut pada tahun 2010, Tgk. Munir menjadi toke atau pedagang pengumpul pinang dan padi di Gampong Meunasah Rayeuk. 

Ia kemudian meraih Strata Satu (S1) Jurusan Hukum Islam di Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga.

Tgk. Munir menjadi Geuchik Meunasah Rayeuk sejak 19 September 2017. Ia mendapatkan penghargaan dari Bupati Aceh Utara sebagai geuchik terbaik pengelolaan dana desa 2018 bidang penguatan pembangunan dan masyarakat gampong, dan pengelolaan dana desa program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) tahun 2017-2018, yang diserahkan pada Bursa Inovasi Desa yang digelar Tim Inovasi Kabupaten Aceh Utara bekerja sama dengan Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG) se-Aceh Utara di Politeknik Lhokseumawe pada 17 November 2018 lalu.

WALHI Minta Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh di copot 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena dianggap telah gagal menjalankan fungsinya sebagai Pembina dan pengayom petani serta mematikan inovasi masyarakat dengan melaporkan Geuchik Tgk. Munirwan ke Polda Aceh. WALHI Aceh tidak bisa menerima prilaku seperti ini, karena peran dinas bukan memenjarakan rakyat, tapi membina rakyat untuk terus berinovasi sehingga terwujudnya Aceh Hebat sebagaimana visi Gubernur Aceh serta perwujudan Proyek Strategis Nasional pada bidang ketahanan pangan. Untuk itu, sudah saatnya Plt Gubernur Aceh mencopot Kadis Perkebunan dan Pertanian Aceh dan meminta mencabut laporan di Polda Aceh sebelum terjadi reaksi penolakan yang lebih besar dari rakyat Aceh.


Tgk. Munirwan selaku geuchik Gampong Menasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara saat ini telah ditahan di Polda Aceh atas laporan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena diduga memproduksi dan mengedarkan (memperdagangakan) secara komersil benih padi IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).


Jika benar sebagaimana tuduhan tersebut, seharusnya Pemerintah Aceh melakukan pembinaan kepada beliau untuk mendapatkan legalitas produk tersebut. Terlebih, atas inovasi tersebut Tgk Munirwan telah mendapatkan prestasi ditingkat provinsi dan nasional. Artinya, apa yang dilakukan oleh geuchik tersebut bukanlah sesuatu yang ilegal karena disisi lain pemerintah mengakui prestasi beliau.
WALHI Aceh menduga, ini murni kepentingan bisnis Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Karena informasi yang didapatan dilapangan bahwa sudah ribuan petani menggunakan benih IF8 karena mendapatkan jumlah produksi yang meningkat dibandingkan dengan benih yang dibagikan/subsidi pemerintah.
Langkah yang diambil Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh Ini merupakan upaya diskriminasi terhadap kreativitas masyarakat dalam berinovasi di desa. Seharusnya pemerintah Aceh bersyukur dan memberikan perhatian serius kepada pimpinan desa yang mampu berinovasi seperti Tgk. Munirwan, bukan sebaliknya memenjarakan geuchik.


Untuk itu, WALHI Aceh mendesak Plt Gubernur Aceh untuk segera mencopot Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh serta meminta untuk mencabut laporannya di Polda Aceh sehingga Geuchik Tgk. Munirwan bisa bebas dari tuduhan yang penuh nuansa bisnis.


Jikapun Plt. Gubernur Aceh tidak segera mengambil sikap tegas terkait kondisi ini, maka sudah saatnya masyarakat Aceh melayangkan mosi tidak percaya kepada Plt. Gubernur Aceh karena melalui tangan birokratnya telah memenjarakan fisik dan mental kreatifitas anak bangsa untuk berionovasi dalam mendukung Aceh Hebat. Dan WALHI Aceh siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Geuchik Tgk. Munirwan di Polda Aceh.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 13.766Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan