Cabut SK Skorsing 6 Mahasiswa FE UNM

Cabut SK Skorsing 6 Mahasiswa FE UNM

Dimulai
8 November 2018
Mempetisi
Dekan FE UNM dan
Tanda tangan: 588Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Ekonomi Bersatu

Sekadar bertanya, Pimpinan FE UNM skorsing 6 Mahasiswa.
Pada 23 April 2018, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (FE UNM) melakukan dialog bersama PD 2 untuk mempertanyakan terkait sarana dan prasarana yang ada di FE UNM yang tidak dapat dikatakan layak. Hasil dari rapat tersebut kami dijanjikan perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana pada bulan Mei 2018. Serta hasil kesepakatan Lembaga Kemahasiswaan (LK) se FE UNM untuk membuat spanduk terkait sarana dan prasaran tersebut dan tidak akan dicabut sebelum semua direalisasikan.
Pada 24 April 2018, spanduk yang telah dipasang oleh LK FE UNM dicabut oleh Security atas instruksi Dekan FE UNM. Ibarat pencitraan, spanduk tersebut dicabut karena akan adanya pimpinan dari pihak UNM yang akan berkunjung di FE UNM, tapi belum ada 1 (satu) pun dari hasil dialog yang direalisasikan oleh pihak pimpinan Fakultas itu sendiri. Dengan alasan tersebut LK FE UNM merespon tindakan yang dilakukan oleh Dekan FE UNM dengan meminta untuk memasang kembali spanduk yang telah dicabut, tapi kata yang dilontarkan oleh Dekan FE UNM sangat mengecewakan dan menunjukkan bahwasanya beliau ingin FE UNM terlihat baik di mata pimpinan UNM, tapi hal itu tidak sesuai dengan realita yang ada. “karna pimpinan rektor mau datang berkunjung jadi alangkah bagusnya untuk dicabut dulu nanti dipasang lagi nak”,” ungkap Dekan FE UNM. Tidak menunjukkan itikad baik, LK FE UNM kemudian merespon kembali dengan melakukan aksi dengan menuntut pemasangan kembali spanduk yang telah dicabut oleh pimpinan FE. Selang beberapa menit melakukan aksi demonstrasi PD 3 (Bidang Kemahasiswaan) kemudian merespon dengan cepat untuk memasang kembali spanduk yang telah dicabut oleh Security atas intruksi Dekan FE UNM dengan alasan yang dianggap ingin melakukan pencitraan sebelumnya.
Pada Mei 2018, beberapa kali pengurus BEM mempertanyakan mengenai janji pimpinan dan beliau hanya memberikan tanggapan yang mengecewakan karena kita hanya terus disuruh untuk sabar menunggu. “sabar saja nak, ini sudah dalam prosess..,” ungkap PD 2. Hanya itu yang bisa disimpulkan dari semua hal yang disampaikan.
Pada 22 Mei 2018, belum selesai permasalahan terkait dengan Sarana dan Prasarana pengurus BEM FE UNM menemukan data terkait 41 poin Pengadaan Barang/Jasa di FE UNM dengan total anggaran Rp 2.876.624.000 dalam website resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari anggaran tersebut, ada beberapa pengadaan yang tidak rasional baik dari segi kebutuhan ataupun dari segi nominal yang terlalu besar adanya.
Pada 24 Mei 2018, LK FE UNM melakukan aksi untuk mendesak merealisasikan janji perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana pada saat dialog tanggal 23 Maret 2018 serta mempertanyakan data yang di temukan oleh pengurus BEM FE UNM. Beberapa kali perwakilan massa aksi menemui PD 3 untuk meminta beliau bertemu dengan massa aksi dan diadakannya dialog secara terbuka agar semua mahasiswa FE UNM mendengar langsung apa yang disampaikan oleh pimpinan FE UNM terkait hal tersebut. Tapi Mahasiswa FE UNM harus rela menunggu kurang lebih 2 jam untuk ditemui oleh PD 3 dan PD 2, Namun pada saat itu menunjukkan pukul 12 sehingga pimpinan meminta untuk dialog setelah shalat dhuhur. Tapi karena sudah dijadikan hobi, beliau hanya terus mengumbar janji kepada massa aksi karena beliau hanya terus berjalan menuju ruangannya tanpa menemui kami lagi, hal itu yang membuat kami kecewa dan melanjutkan orasi serta bakar ban. Setelah kurang lebih 40 menit orasi kami bergeser ke pelataran fakultas (dekat tanngga fakultas) dan melanjutkan orasi kisaran 40 menit, sampai saat itu kami belum juga ditemui untuk berdialog. Tapi kekecewaan terus bertambah dengan sifat acuh dari pimpinan sehingga kami berjalan naik didepan ruangan fakultas untuk melakukan orasi lagi. Pada saat itu PD3 dan Dekan langsung menghadang kami dan tetap tidak mau melakukan dialog terbuka bersama kami, mereka justru masuk kedalam ruang senat. Setelah lama kami berorasi di depan ruangan fakultas dan tidak ditemui unuk dialog, salah satu massa aksi memasuki ruangan dekan unuk dialog bersama massa aksi, karena di ruangan itu dekan tidak ada sehingga salah satu mahasiswa orasi dalam ruangan itu selama kurang lebih 1 menit. karena hari itu kami merasa pimpinan sudah tidak mungkin menemui kami sehingga kami kembali ke lapangan (titik aksi awal) untuk membacakan pernyataan sikap. Atas dasar itulah beberapa massa aksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran etika karena masuk dalam ruangan dekan dan melakukan orasi.
Pada 06 Juni 2018, 7 orang Mahasiswa mendapat surat panggilan dari Komisi Disiplin (KOMDIS) FE UNM karena aksi yang dilakukan oleh LK FE UNM. Alih alih menyelesaikan persolan Sarana dan Prasarana yang dituntut oleh Mahasiswa FE UNM tersebut, pimpinan malah menyibukkan dirinya melakukan sidang KOMDIS kepada 7 orang yang menyampaikan aspirasinya. Ini menunjukkan bahwa “DEMOKRASI KAMPUS” yang ada di FE UNM telah dicederai. Ganjilnya lagi, 1 (satu) orang Mahasiswa yang dipanggil pada saat itu tidak hadir dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh LK FE UNM. Ini menandakan pemanggilan tersebut tidak memiliki pertimbangan sebelumnya. Pada 07 Juni 2018, Komisi Disiplin melakukan sidang kepada 7 mahasiswa yang mendapatkan surat pemanggilan. Ganjilnya pada hari itu hanya 4 orang yang dimintai keterangan mengenai aksi yang dilakukan pada 24 Mei 2018, belum lagi setelah dilakukannya proses interogasi, KOMDIS FE UNM tidak membuatkan berita acara.
Pada 11 Juli 2018, Minimnya realisasi dari janji yang disampaikan pada saat dialog 23 Maret 2018 mengenai sarana dan prasarana yaitu hanya 1 dari 12 tuntutan yang ada serta belum adanya penjelasan mengenai temuan data terkait rancangan anggaran FE UNM hingga pada hari ini. LK FE UNM malahan mendengar adanya sanksi yang dijatuhkan kepada 6 orang Mahasiswa diantaranya 2 orang dengan sanksi skorsing 2 semester, dan 4 orang lainnya dengan sanksi skorsing 1 semester. Rancu memang dengan apa yang ada dipikiran Pimpinan/KOMDIS FE UNM. Menjatuhkan sanksi tersebut, tapi apa yang dilakukan oleh pihak KOMDIS tidak sesuai dengan prosedural yang ada. Prosedural yang dimaksud seperti tidak adanya berita acara yang dikeluarkan pihak KOMDIS, adanya salah satu orang yang dipanggil tapi tidak hadir pada saat aksi berlangsung, serta yang paling penting adalah sanksi diberikan karena mahasiswa tersebut melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 24 MEI 2018.
Hal ini menandakan bahwa FE UNM sudah mencederai Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 yang bebunyi “semua orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.dan ini membuktikan bahwa FE UNM tidak lagi mengenal yang namanya “DEMOKRATISASI KAMPUS”.
Hidup Mahasiswa!!!
Wujudkan Demokratisasi Kampus!!!

Dukung sekarang
Tanda tangan: 588Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Dekan FE UNM
  • Komite Disiplin FE UNM
  • Rektor UNM