Stop RUU Ketahanan Keluarga

Stop RUU Ketahanan Keluarga

Dimulai
19 Februari 2020
Tanda tangan: 19.486Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Olin Monteiro

PETISI

Bantu sebar petisi ini!!!

Stop RUU Ketahanan Keluarga yang Menghilangkan Hak Asasi Manusia Perempuan

#tolakRUUKetahananKeluarga #SemuaBisaKena #tolakRUUKriminalisasiPerempuan #GERAKPerempuan

Mengapa bisa ada RUU Ketahanan Keluarga?

Sejak dulu posisi dan peran perempuan masih sering dikaitkan dengan peran domestik. Peran perempuan sering dianggap pendamping suami, perawat anak, pengurus rumah tangga dan bukan berkontribusi di ranah publik. Padahal dalam sejarah nusantara, posisi perempuan sebagai pemimpin dan pelaku perubahan sudah signifikan. Kritik gender dalam kajian pembangunan Indonesia memberikan perspektif pelibatan perempuan dan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Sekarang ini gerakan hak perempuan dan interseksionalitas semakin dinamis, dimana kajian gender harus masuk dalam berbagai sektor pembangunan Indonesia.

Ide awal RUU Ketahanan Keluarga kemudian muncul beberapa tahun lalu dan menguat secara ide di tahun 2019 ketika persoalan kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual marak didiskusikan. Ada kekuatiran RUU penghapusan kekerasan seksual (atau RUU P-Kekerasan Seksual), dianggap mengganggu nilai-nilai keluarga Indonesia atau budaya ketimuran, juga norma agama di Indonesia. Padahal pemahaman ini tidak tepat dan kekerasan seksual secara statistik bisa dilihat tiap tahun dalam laporan lembaga negara seperti Komnas Perempuan atau lembaga pendamping korban lainnya seperti LBH APIK dan Forum Pengadaan Layanan dll.

Apa saja tujuan dari RUU Ketahanan Keluarga?

Kalau dilihat tujuannya RUU Ketahanan Keluarga mengatur ranah privat dan mengatur relasi dalam keluarga dengan hak kewajiban seperti dalam organisasi yang sebenarnya tidak perlu. Pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga juga sangat menempatkan perempuan pada posisi domestik, juga mewajibkan hanya perempuan mengurus rumah tangga adalah kemunduran jauh dari gerakan pengarusutamaan gender yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Kesetaraan gender cukup lama diperjuangkan dengan pembagian peran yang adil dalam mengurus rumah. Ini sangat disayangkan mengingat harusnya peran perempuan dan hak-hak perempuan sudah lebih maju dari 30 tahun lalu ketika Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW sudah diratifikasi.  RUU ini juga cenderung mengkriminalisasikan perempuan karena beban yang diwajibkan harus mengurus rumah tangga atau domestifikasi perempuan yang juga peminggiran perempuan dalam pembangunan Indonesia.

 

Adapun filosofis, sosiologis dan yuridis yang disajikan pengusul RUU Ketahanan Keluarga tidak tepat dan kuat, sebagai alasan urgensi RUU Ini. Hal ketahanan keluarga sudah tepat dilekatkan dalam UU no 52 Tahun 2009 Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga. Dengan kata lain RUU Ketahanan Keluarga tidak memenuhi syarat substansial sebuah RUU yaitu alasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat.

 

Karena itu jaringan gerakan perempuan menilai bahwa konsep dan ide dasar dari RUU ketahanan Keluarga ini harus dihentikan karena beberapa hal :

 

1.    RUU Ketahanan Keluarga tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama pasal 28 I ayat 2 “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”, dan Undang Undang Hak Asasi Manusia, No 39, Tahun 1999, yang pada dasarnya harus menjamin hak asasi manusia untuk hidup dalam kebebasan, bukan malah merepresi dan menghentikan hak-hak dasar warga negara Indonesia yang membatasi gerak dan hak mereka bekerja atau beraktivitas.

2.    Dalam pasal di RUU Ketahanan Keluarga banyak yang sudah diatur dalam UU Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, UU no 7, Tahun 1984; UU Hak Asasi Manusia UU no 39, Tahun 1999; UU Perlindungan Anak UU No 35, Tahun 2014; UU Kesehatan No 36, Tahun 2009; dan juga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23, Tahun 2004 yang sudah ada. Sehingga keberadaan RUU Ketahanan Keluarga malah menjadi overlap dengan UU lain, yang menyebabkan kontra produktif dalam sistem hukum Indonesia.

3.    Pasal terkait laki-laki sebagai kepala rumah tangga sudah tidak sesuai, karena keluarga modern sekarang memiliki sumber pemasukan dari istri dan suami. Mengapa pasal ini malah menjadi kaku dan mengutamakan laki-laki yang menjadi satu-satunya pemberi nafkah keluarga.

4.    Pasal terkait tugas istri umpamanya juga tidak sesuai, karena sudah banyak sekali pembicaraan terkait kesetaraan gender dan tugas rumah tangga yang dibagi bersama, tidak perlu pembagian ini dibahas dalam hukum Indonesia. Pasal ini juga kecenderungannya melakukan kriminalisasi terhadap perempuan bila tidak sesuai dengan kewajibannya yang hanya dalam ranah privat saja.

5.    Soal nafkah untuk keluarga dalam perceraian sudah ada dalam UU Perkawinan tidak harus dibuat lagi.

6.    Pendidikan agama untuk anak adalah urusan keluarga, kenapa harus dibuatkan hukum yang menentukan anak wajib ikut agama orang tua. Ini bisa mengarah pada pemaksaan dan melanggar hak asasi anak.

7.    Aturan terkait kesehatan reproduksi dan IVF sudah ada dalam UU kesehatan dan tidak perlu diatur di sini. Aturan tambahan yang diperlukan memang terkait hak kesehatan seksual dan pelayanan pendidikan seksualitas komprehensif.

8.    Pengelolaan sebuah lembaga lagi untuk Krisis Keluarga adalah pembuangan biaya negara yang percuma dan tidak realistis untuk negara dengan populasi sebesar Indonesia.

9.    Aturan soal gizi keluarga sudah ada dalam program PKK dan Kementerian Kesehatan, tidak perlu diulang dalam RUU lain, tetapi lebih diperbaiki dalam perspektif gender dan HAM.

10.                  Dalam pasal RUU tersebut, ada definisi-definisi yang sulit diukur, seperti etika social, norma agama, ancaman non-fisik, penyimpangan seksual atau kelainan, kerentanan keluarga yang bisa diinterpretasikan tanpa batas dan berbahaya mengkriminalisasikan orang. Sehingga untuk produk hukum, draft RUU ketahanan keluarga belum berbahasa hukum yang layak.

Bagaimana untuk membantu keluarga-keluarga kalau ada masalah kekerasan dan atau persoalan yang tidak bisa diselesaikan dalam keluarga, maka penting dibangun oleh pemerintah:

1.    Memberikan ruang unit pelayanan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang lebih banyak sesuai UU PKDRT karena masih belum memadai jumlahnya. Hal ini termasuk dukungan psikologis dalam unit pemerintah yang sudah ada seperti peningkatan jumlah pendamping konselor dan psikolog di Puskesmas dan P2TPPA secara signifikan.

2.    Sudah ada pertemuan konseling pra-pernikahan, sehingga materi untuk kegiatan ini hanya perlu diperluas dengan konsep kesetaraan, HAM, keadilan dan anti kekerasan dalam keluarga bekerjasama dengan KUA, pelayanan di gereja, atau institusi agama dan pernikahan yang ada.

3.    Penyusunan materi pendidikan dalam berbagai level formal atau informal contohnya di sekolah-sekolah SMP dan SMA, juga universitas terkait hak kesehatan reproduksi dan hak seksualitas, relasi dan pernikahan dengan perspektif gender.  Dan untuk informal seperti di komunitas dan organisasi kepemudaan terkait.

4.    Tidak perlu ada lembaga baru Ketahanan Keluarga, yang penting dilakukan adalah peningkatan kapasitas dari pengurus lembaga terkait, seperti lembaga di semua level dari bawah, pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan atau pengurus PKK yang ada, terkait pemahaman mereka akan perspektif kesetaraan, penegakan HAM, keberagaman, pemahaman soal orientasi seksual dan hak seksualitas, juga masalah pengaduan hal-hal terkait keluarga untuk bisa membantu warganya dengan perspektif yang adil.

5.Mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena urgensi dalam penyelesaian berbagai kasus kekerasan seksual lebih mendesak, juga pembahasannya yang sudah cukup lama didukung fakta kasus kekerasan yang semakin meningkat pelaporannya dan penanganan dengan pihak terkait yang selalu menemukan kebuntuan yang perlu diperbaiki segera.

Untuk itu kami dari masyarakat sipil dan kelompok kerja gerakan perempuan mengusulkan penghentian pembahasan RUU Ketahanan Keluarga karena sangat memundurkan perjuangan hak perempuan dan menghentikan hak-hak warga dalam konsep ketahanan keluarga. RUU Ini juga tidak sesuai dengan perspektif gender yang sebenarnya sudah diatur dalam pengarusutamaan gender dan berbagai program pemerintahan yang justru sudah mengangkat hak-hak perempuan.

 

Jakarta, 19 Februari 2020

Jaringan Perempuan Perdamaian Indonesia

Penyusun petisi: Olin Monteiro dan jaringan Perempuan Perdamaian/ PWAG Indonesia

Kontak Person: Olin Monteiro e-mail olinwork2017@gmail.com

Dukung sekarang
Tanda tangan: 19.486Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR