Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR.

Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR.

Dimulai
28 Januari 2018
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 1.008.991 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Tunggal Pawestri

Teman-teman yang baik,

DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.

“Apa ngaruhnya sih buat gue?” Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di RKUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal” (berdasar draft yang disetujui panja DPR 15 Sept).

1. Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta 
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
4. Pengamen (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
5. Tukang parkir (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
6. Gelandangan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
8. Jurnalis atau netizen (Pasal 218) → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
9. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan "petugas berwenang" dan akan didenda Rp. 1 juta (Pasal 414, 416)
10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya→dipenjara 1 tahun (Pasal 417)
11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" (Pasal 2 jo Pasal 598)

Data dari http://reformasikuhp.org/semuabisakena-itu-punya-dasar-jelas-makanya-tundauntuksemua/

Coba "hukum yang hidup di masyarakat" itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan!

Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun! (Pasal 604)

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?

Komisi 3 DPR 18 September 2019 baru aja Raker dengan Kumham untuk persetujuan RKUHP di tingkat 1.

Walaupun begitu, masih ada 1 langkah lagi untuk mencegah pengesahan RKUHP ini, di Rapat Paripurna DPR RI.

Presiden bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang absurd ini.

Yuk kita minta Presiden untuk tidak menyetujui RKUHP dalam sidang paripurna pengesahannya!

Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA

Tandatangani petisi ini dan sebarkan di media sosialmu ya. Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan RKUHP. Waktu kita nggak banyak.

Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan RKUHP yang ngaco ini.

Salam,

Tunggal Pawestri

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 1.008.991 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR