DPR dan Presiden: Segera bahas dan sahkan RUU Perlindungan PRT! Jangan tunda-tunda lagi!

DPR dan Presiden: Segera bahas dan sahkan RUU Perlindungan PRT! Jangan tunda-tunda lagi!

Dimulai
22 Februari 2016
Mempetisi
BALEG DPR RI dan
Tanda tangan: 14.458Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh JALA PRT

SURAT TERBUKA KEMANUSIAAN KEPADA DPR RI

Kepada Yth.
Ketua dan Wakil Ketua DPR RI
Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI
Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI
Anggota DPR RI

Salam perjuangan,

Sejak 2004 masuk Prolegnas DPR RI, 16 tahun perjalanan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR berkali masuk Prolegnas dan Prioritas Prolegnas, dibahas dan dihentikan, akhirnya tahun 2020 RUU PPRT masuk kembali sebagai Prioritas Prolegnas DPR RI 2020.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, Rapat Baleg DPR RI 1 Juli 2020 menetapkan Draft RUU Perlindungan PRT diajukan sebagai RUU Inisiatif DPR RI ke Rapat Paripurna DPR RI.

Kami mengapreasiasi langkah maju DPR RI melalui  Baleg DPR RI dan Tim Panja RUU PPRT sebagai bagian sejarah dalam perlindungan 5 juta nasib wong cilik PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan selama ini ditinggalkan dalam pembangunan, bekerja dan  hidup dengan situasi yang tidak layak.

Bahwa PRT adalah warga negara merupakan konstituen Ibu, Bapak wakil Rakyat, pekerja dan rakyat kecil yang selama ini bekerja di balik layar untuk berlangsungnya segala aktivitas publik dan yang memungkinkan perekonomian bisa berjalan. Namun selama ini PRT tidak mendapat pengakuan dan bekerja rentan eksploitasi, perbudakan modern dan berbagai bentuk kekerasan serta pelecehan.

Kami juga mengingatkan bahwa kehadiran UU Perlindungan PRT adalah kebutuhan mendasar untuk memperkuat perlindungan PRT Migran Indonesia di luar negeri, sebagaimana Indonesia dituntut menjadi negara yang konsisten di dalam dan di luar negeri untuk perlindungan PRT di Indonesia dan PRT migran yang merupakan mayoritas dari Pekerja Migran Indonesia.

Hadirnya UU Perlindungan PRT merupakan perwujudan dari Pancasila khususnya Sila Ke-2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Sila Ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia serta Amanat UU Dasar 1945.

Atas berbagai pertimbangan tersebut dan menyikapi langkah maju DPR RI serta mendesaknya pembahasan serta terwujudnya UU PPRT, maka demi kemanusiaan, kami memohon dengan sangat  kepada Ibu, Bapak Anggota DPR RI Wakil Rakyat untuk segera mengagendakan dan menetapkan RUU PERLINDUNGAN PRT sebagai RUU INISIATIF DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

Besar harapan kami atas terpenuhinya permohonan kami, bahwa nasib PRT di Indonesia dan PRT Migran Indonesia ada di hati nurani, kehendak untuk kemanusiaan Ibu Bapak Wakil Rakyat untuk wong cilik PRT dan keluarganya.

Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Teman-teman, dukung dan sebar surat terbuka ini ya, supaya PRT di Indonesia mendapat perlindungan dalam bekerja. 

Jakarta,  1 Oktober 2020

Hormat kami dalam keprihatinan,
#BarisanSerbet #UUPPRT

Dukung sekarang
Tanda tangan: 14.458Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan