Presiden Jokowi, Cabut segera semua Ijin Pinjaman Online (PINJOL)

Presiden Jokowi, Cabut segera semua Ijin Pinjaman Online (PINJOL)

Dimulai
19 Juni 2022
Tanda tangan: 9Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh LBH Rakyat Halut

Presiden Jokowi, Cabut segera semua Ijin Pinjaman Online (PINJOL), Sudah banyak yang jadi Korban

Saat Pandemik Covid 19, masyarakat kalangan bawah mengalami kesulitan ekonomi. Pada saat bersamaan, munculah Aplikasi Pinjaman Online (PINJOL) yang mewabah di platfom Media Sosial. Masyarakat Yang lagi kesulitan ekonomi, tanpa pikir panjang memanfaatkan kesempatan itu. Mereka mengira dengan meminjam uang secara online akan menyelesaikan masalah ekonominya..

Tapi ternyata itu justeru jadi awal Petaka. Tanpa pikir panjang, masyarakat mendownload aplikasi Pinjol baik yang berijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang Ilegal alias tak berijin OJK.

Memang benar, hanya bermodal KTP masyarakat bisa dapat pinjaman duit secara spontan 1 sampai 1,8 juta. Tanpa jaminan apa apa. Seperti layaknya meminjam uang di Bank yang agak rumit.

Karena memang dasarnya sedang lagi butuh uang, maka masyarakat tidak lagi teliti terhadap syarat syarat yang diminta aplikasi Pinjol ilegal itu. Seperti, mengupload KTP dan swafoto, meminta akses kontak HP meminta akses foto dan Video, meminta akses panggilan masuk keluar perangkat telpon dll. Sesuatu yang sifatnya sangat privasi, sudah diserahkan kepada Pengelola Pinjol ini. Tanpa masyarakat sadar akibatnya. Benar saja, setelah melakukan permintaan syarat Pinjpl, beberapa menit kemudian terkirim ke rekening peminjam. Sepertinya Pinjol ini jadi dewa penolong di masa sulit, tapi justeru ahirnya mereka menjadi “teroris berbahaya bagi masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi”.

Bagaimana tidak, Pinjol illegal ini berpromosi berikan tenor pinjaman 90 hari dengan Bunga sangat rendah. Faktanya, sebuah kebohongan mereka lakukan pada masyarakat. Pinjaman misalnya Rp 1 200 000, yang dikirim ke rekening hanya sekitaran 700 an ribu dengan dalih biaya layanan, jaminan resiko dll. Dan peminjam wajib mengembalikan skitar Rp 1 300 000. Tenornya ? Bukan 90 hari seperti yang dipromosikan tetapi hanya 5 hari, uang tersebut sudah harus dikembalikan. Sebuah pemersasan tingkat dewa yang sangat keterlaluan.

Peminjam yang merasa tertipu mau kembalikan dana tersebut pun sulit untuk mengembalikan dana yang sudah masuk ke rekeningnya. Lalu perilaku penagihan pun sangat keterlaluan. Jangka waktu pinjaman 7 hari tapi baru pada hari ke 5, mereka mengirima SMS dan WA bertubi tubi, tidak kenal waktu. Disertai ancaman penyebaran data nasabah. Sudah sangat keterlaluan. Padahal masih 2 hari jatuh tempo.

Sementara, nasabah yang meminjam di Pinjol yang ada ijin OJK jika terlambat 2-3 hari saja sudah diancam akan disebar data datanya. Padahal persyaratan meminjam di Pinjol di bawah pengawasan OJK ini tidak pernah diminta akses no Kontak HP, swafoto, akses panggilan dll. Sehingga dengan mudah mereka mengancam para nasabah untuk menyebarkan data ke semua nomor kontak yang ada di Handphone sekaligus menyebar foto nasabah dengan kalimat yang tidak sopan. Jadi diduga, Pinjol berijin OJK ini bekerjasama dengan Pinjol illegal atau mereka juga ada membuat Pinjol illegal dengan nama lain.

Korbn Pinjol sudah berjatuhan di mana mana. Seorang Ibu di Wonogiri bunuh diri akibat tidak mampu menerima teror dari Penagh Pinjol. Kami melihat Pemerintah tidak serius maksimal melakukan tindakan terhadap Pinjol Pinjol ini. Sebab sampai saat ini masih banyak bersebaran di play store.

Melalui petisi ini, kami dari LBH Rakyat Halut meminta kepada Presiden Jokowi agar :

Memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informasi RI untuk menggunakan otoritas yang ada padanya menghentikan Aplikasi Pinjol Ilegal yang saat ini bak jamur ada di Play sore dan sudah banyak menjebak masyarakat Indonesia

Memerintahkan Ketua Otoritas Jasa Keuangan agar Menutup dengan segera Pinjol yang ada dalam pengawasan OJK tapi dalam melakukan penagihan melakukan ancaman penyebaran data dan foto, padahal sesungguhnya saat pengajuan awal, persyaratan itu tidak diminta kepada nasabah. OJK harus menyelidiki, dari mana Pinjol di bawah pengawasan itu bisa mendapatkan akses nomor Kontak HP peminjam. Jangan jangan mereka bekerja sama dengan Pinjol Ilegal atau malah diduga mereka sendiri yang membuat aplikasi Pinjol Ilegal

Memerintahkan Kapolri agar serius menangkap Para Pengelola Pinjol Ilegal sebab dengan peralatan yang canggih Polri dapat dengan mudah menangkap mereka dan mengumumkan kepada masyarakat lewat Media massa.

Dan jika Presiden Jokowi lebih berani lagi, seharusnya dengan nanti adanya ribuan dukungan Petisi ini, Presiden Jokowi menghentikan aktifitas semua Pinjol di Indonesia. Pengelola tidak akan dirugikan terhadap Pinjaman yang sudah mereka berikan kepada Nasabah. Sebab selama ini mereka sudah mengambil keuntungan yang teramat banyak.

 

Petisi ditujukan kepada : 

Presiden Jokowi

Menkominfo RI

Kapolri

Kepala OJK RI

 

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 9Tujuan Berikutnya: 10
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR