DORONG PEMDA AJUKAN USULAN KEBUTUHAN GURU AGAMA

DORONG PEMDA AJUKAN USULAN KEBUTUHAN GURU AGAMA

Dimulai
11 Juni 2022
Mempetisi
Presiden RI dan
Tanda tangan: 13.339Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh abd aziz rofiq

DORONG PEMDA AJUKAN USULAN KEBUTUHAN GURU AGAMA

Pendidikan merupakan amanat konstitusi yakni menciptakan insan yang cerdas, beriman dan bertakwa. Kata “beriman dan bertakwa” berisi cita-cita bahwa generasi muda Indonesia harus beriman dan bertakwa sesuai ajaran agama masing-masing yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Karena merupakan amanat konstitusi maka penyelenggaraan pendidikan agama sejatinya menjadi kewajiban negara termasuk pengadaan guru yang kesejahteraannya juga dijamin negara sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip dari laman kompas.id, berdasarkan data Kemendikbudristek, kebutuhan guru agama di sekolah negeri sebanyak 350 ribu guru. Namun saat ini baru tersedia sekitar 107 ribu guru agama ASN. Dengan demikian dibutuhkan sekitar 242 ribu guru agama ASN dengan perincian 125 ribu guru agama Islam, 57 ribu guru agama Kristen, 36 ribu guru agama Katolik, 13 ribu guru agama Hindu, 8 ribu guru agama Buddha,  dan seribu guru agama Khonghucu.

Kekurangan guru agama tersebut terus berlanjut seiring dengan adanya guru yang pensiun dan meninggal dunia sementara pengangkatan PNS guru agama tidak ada.

Dikutip dari laman liputan6.com, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Agama No. 16/2010 pengangkatan guru agama merupakan kewenangan Kemenag dan/atau Pemda. Sejak otonomi daerah diberlakukan, pengangkatan guru agama dilakukan oleh dua instansi yaitu oleh Kemenag dan  pemda. Guru yang diangkat oleh Kemenag adalah guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri seperti madrasah negeri, sekolah agama Kristen dan Katolik negeri. Adapun guru agama yang diangkat oleh pemda meliputi guru agama yang diangkat oleh pemkab/pemkot untuk sekolah tingkat dasar (SD, SMP) dan oleh pemprov untuk guru agama sekolah negeri tingkat menengah (SMA, SMK). 

Sejak moratorium tahun 2011 pengangkatan guru agama baru dibuka lagi melalui PPPK tahun 2021. Sedikit membuka angin segar namun lagi-lagi porsi guru agama sempat tidak tersedia. Setelah tersedia terdapat lagi hambatan yakni kurang maksimalnya usulan pengadaan guru agama oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota dan provinsi).

Di beberapa daerah usulan guru agama sangat minim bahkan tidak ada. Ketiadaan ini jelas mengancam kekurangan guru agama secara berkelanjutan. Akibat fatal dari kekurangan guru agama adalah “mata pelajaran pendidikan agama diajarkan oleh guru yang BUKAN guru agama”. Mau? 
Dalih lainnya adalah tidak adanya data kekurangan guru agama yang jelas di daerah. Solusi terhadap masalah ini adalah diperlukan langkah aktif pemda untuk bekerja sama dengan Kemenag setempat dan organisasi profesi guru agama.

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia sebagai orprof guru PAI kembali meluncurkan petisi melalui change.org dengan satu tujuan yaitu “mendorong pemerintah daerah (pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi) diseluruh wilayah RI aktif bekerja sama dengan Kemenag dan organisasi guru agama setempat untuk mendata dan mengusulkan kebutuhan guru agama di daerahnya kepada pemerintah pusat”. 

AGPAII juga mengajak seluruh organisasi profesi guru agama Kristen, Katolik, Hindu (PANDUNUSA), Buddha (PERGABI), dan Khonghucu untuk bersama-sama mendorong keaktifan pemda tersebut.

Jangan biarkan kekurangan guru agama terus berlanjut dan pendidikan agama semakin terpuruk. Mari gerakkan jari untuk perbaikan pendidikan Indonesia. Dukung petisi ini dan sebarkan kepada masyarakat.

Demikian dan terima kasih.

Ketua Umum DPP AGPAII,

Dr. Mahnan Marbawi, MA

#saveguruagama

Sumber gambar sampul : www.gesuri.id

Dukung sekarang
Tanda tangan: 13.339Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan