A​.​S​.​A​.​P: Ketika Jakarta Membakar Dirinya Sendiri

A​.​S​.​A​.​P: Ketika Jakarta Membakar Dirinya Sendiri

Dimulai
20 September 2023
Tanda tangan: 2.066Tujuan Berikutnya: 2.500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Senyum Museum

Lewat tema As Soon As Possible (A.S.A.P): Ketika Jakarta Membakar Dirinya Sendiri. Kami bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk  sesegera mungkin melakukan perubahan yaitu dengan cara mengurangi pembakaran sampah sembarangan yang berakibat terhadap menurunnya kualitas udara di Jakarta. Serta ikut serta mematuhi larangan merokok dan membuang puntung sembarangan di ruang publik agar tidak terjadi kebakaran atas dasar kelalaian manusia.

 

Menjadi sangat populer setelah dinobatkan sebagai kota dengan kualitas udara terburuk, polusi udara tengah menjadi masalah serius yang berdampak buruk pada kesehatan warga kota Jakarta dan sekitarnya, terutama penyakit infeksi saluran pernapasan yang menjangkit anak-anak dan manusia lanjut usia. 

 

Tak hanya soal pembakaran sampah, nyatanya baru-baru ini kebakaran juga terjadi di salah satu halte transjakarta, akibat arus pendek listrik. Terbaru,  museum sejarah milik pemerintah juga turut dilahap si jago merah, beredar kabar hal tersebut terjadi karena kelalaian. Kedua kejadian naas itu mengindikasikan bahwa banyak situasi yang kurang diantisipasi, banyak infrastruktur yang luput dari pengawasan, dan banyak mereka yang mengemban tugas, namun lalai dari tanggung jawabnya. 

 

Simpang siur penyebab terjadinya kebakaran di Museum masih terus didalami oleh pihak berwajib. Namun, narasi akibat bara rokok salah satu pekerja yang mengenai benda mudah terbakar, lantas menjadi buah bibir masyarakat di sekitar museum. Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 40 tahun 2020 pasal 1 ayat 1, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk merokok yakni tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, hingga tempat ibadah. 

 

Bukan soal larangan, namun sudah jadi kebiasaan. Kenyataannya masih banyak mereka yang acuh terhadap aturan. Asap rokok tidak hanya jadi penyebab polusi udara, lebih dari itu dapat menimbulkan bencana yang diakibatkan oleh kelalaian manusia. Hingga artikel ini ditulis, larangan merokok masih berstatus Peraturan Gubernur (Pergub). Perlu disayangkan, karena status Pergub tidak memuat konsekuensi pidana apabila dilanggar. Oleh karena itu, petisi ini hadir mendorong pemerintah daerah untuk segera menjadikan fenomena ini sebagai pertimbangan menaikkan status peraturan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

 

Dengan dua hal yang terjadi belakangan ini, mari bersama-sama kami, Senyumuseum dalam kolaborasi bersama Tanamtumbuh meningkatkan kepedulian untuk menjaga lingkungan dan mentaati peraturan. Serta mendesak pemerintah daerah untuk segera menjadikan aturan larangan merokok sebagai Perda. 

 

Ayo, jadilah bagian dari perubahan positif! Tandatangani petisi kami sekarang untuk mendukung langkah-langkah konkrit dalam menghentikan pembakaran sampah sembarangan serta dorong pemerintah Jakarta untuk memperkuat aturan bagi perokok di ruang publik. Bersama-sama, kita bisa membantu menjaga kualitas udara yang lebih baik dan lingkungan yang lebih sehat untuk masa depan kita dan kota Jakarta di masa mendatang.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 2.066Tujuan Berikutnya: 2.500
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR