HAPUSKAN PINJOL LEGAL DAN ILEGAL YANG ADA DI INDONESIA

HAPUSKAN PINJOL LEGAL DAN ILEGAL YANG ADA DI INDONESIA

Dimulai
28 Oktober 2021
Tanda tangan: 17.194Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Siti R

HAPUSKAN PINJOL LEGAL DAN ILEGAL YANG ADA DI INDONESIA YANG SANGAT MERESAHKAN MASYARAKAT
DENGAN ADANYA PINJOL BUKANNYA MEMBANTU TAPI MALAH MENYENGSARAKAN DENGAN BUNGA YANG SANGAT FANTASTIS

 

 

 

HAPUSKAN PINJOL LEGAL DAN ILEGAL YANG ADA DI INDONESIA YANG SANGAT MERESAHKAN MASYARAKAT
DENGAN ADANYA PINJOL BUKANNYA MEMBANTU TAPI MALAH MENYENGSARAKAN DENGAN BUNGA YANG SANGAT FANTASTIS


Bagaimana bisa ribuan orang bahkan lebih bisa terjerat ?? Otoritas selaku Regulator dari Layanan keuangan digital menolak bertanggung jawab atas korban korban yang telah direnggut hak asasi manusianya, direnggut kerahasian datanya, direnggut pekerjaannya, direnggut privasi nya, mereka menolak bertanggung jawab, padahal OJK Adalah SUTRADARA dari semua ini
Contoh kasus.. Peminjam meminjam sejumblah uang Rp1.000.000 yang cair hanya Rp790.000 dan dana pengembalian bisa mencapai Rp1.500.000 sangat-sangat tidak masuk akal bukan! Bahkan tenor pinjaman hanya 7 hari. Dari awal mendaftar semua kontak galeri lokasi mereka akses tanpa ada curiga, tapi ternyata setelah peminjam terlambat bayar mereka menyebar luaskan data peminjam bahkan sampai mencaci maki dan membuat grub untuk donasi pembayaran. Apakah itu bisa dinsebut PINJOL diawasi OJK. Karna legal maupun ilegal semuanya cara penagihannya sama tak ada bedanya.

Mari sama sama kita kembalikan Indonesia ke dalam negara yang aman, tenteram tanpa LINTAH DARAT ONLINE

Dukung sekarang
Tanda tangan: 17.194Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang