#JanganTundaLagi Terbitkan Peraturan Menteri Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik!

#JanganTundaLagi Terbitkan Peraturan Menteri Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik!

Dimulai
5 Februari 2015
Mempetisi
Tanda tangan: 32.834Tujuan Berikutnya: 35.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rahyang Nusantara

UJI COBA BERHASIL
Sejak uji coba kebijakan kantong plastik tidak gratis diberlakukan pada 21 Februari 2016 lalu, hasilnya menunjukkan perubahan yang signifikan. Setelah uji coba tahap pertama di 23 kota berhasil dilaksanakan dari 21 Februari - 31 Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) melakukan observasi lapangan tahap pertama setelah satu bulan pelaksanaan kebijakan tersebut. Rata-rata pengurangan kantong plastik dalam skala nasional mencapai 55%. Masyarakat juga mulai beralih menggunakan tas belanja pakai ulang.

 
APRINDO MUNDUR
Atas efektivitas tersebut, pada 1 Juni 2016, KLHK kembali menerapkan kebijakan kantong plastik tahap kedua untuk skala nasional. Pada observasi tahap kedua ini, penggunaan kantong plastik di usaha ritel skala nasional (anggota APRINDO) selama Bulan Juni – September 2016 mengalami penurunan sebesar rata-rata 13,8%. Hal ini dipengaruhi oleh keputusan DPP APRINDO pada Mei 2016 yang membebaskan usaha ritel anggota APRINDO untuk menghentikan uji coba kebijakan kantong plastik tidak gratis. Bahkan, ada pula yang mengalami penaikan jumlah penggunaan kantong plastik.

 
PERATURAN MENTERI DIMANA?
Sepanjang kebijakan ini bergulir, KLHK juga menyusun aturan khusus mengenai pengurangan kantong plastik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Rencana awal, Peraturan Menteri tersebut akan diterbitkan pada Juni 2016 setelah uji coba pertama dilaksanakan. Namun, ternyata sampai awal tahun 2017 ini Peraturan Menteri belum bisa diterbitkan karena masih dalam proses penyusunan dan mengakomodir berbagai hal.


"Kita masih godok terus, mudah-mudahan sebelum minggu ketiga sudah selesai aturannya. Bulan ini, karena saya janjinya dari Desember (2016)," imbuh Siti Nurbaya Bakar, Menteri LHK (dalam Liputan6.com, 16 Februari 2017)

 
Apabila KLHK tidak segera mengeluarkan Peraturan Menteri tersebut, maka kantong plastik akan terus didapat oleh masyarakat secara gratis dan timbunan sampah kantong plastik akan semakin menumpuk. Ritel modern banyak yang menantikan Peraturan Menteri untuk membatasi pemberian kantong plastik kepada konsumen, begitupun dengan konsumen. Sangatlah penting diperhatikan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur pengurangan kantong plastik agar ada dasar hukumnya yang kuat. Langkah ini juga menjadi bagian upaya mewujudkan komitmen Indonesia Bersih Sampah 2020.

 
MASYARAKAT SUPORTIF!
Masyarakat sangat mendukung adanya kebijakan kantong plastik tidak gratis. Berdasarkan survei yang melibatkan 535 konsumen, hasilnya, 92% sadar jika plastik berdampak buruk bagi lingkungan, 67% setuju membawa tas belanja sendiri. Hasil survei menunjukkan, dulu orang menghabiskan tiga kantong plastik saat berbelanja, saat ini berkurang hanya dua lembar.

 
AYO TERBITKAN PERATURAN SEGERA
Kami mendorong agar KLHK segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang pengurangan kantong belanja plastik sesuai dengan janji yang sudah disampaikan sejak tahun 2016. Karena, melalui peraturan tersebut, penggunaan kantong plastik dapat berkurang dan meminimalisir timbunan sampah kantong plastik yang mencemari lingkungan.

 
UPDATE: INDONESIA TERJEBAK MIKROPLASTIK!

LIPI mengklaim melalui penelitiannya bahwa keberadaan mikroplastik di perairan Indonesia berada pada kisaran 30 hingga 960 partikel per liter air. Meski demikian, walaupun relatif lebih rendah dibanding keberadaan mikroplastik yang terdapat di China (17 ribu partikel per liter air), bukan berarti fenomena ini bisa diabaikan. LIPI menekankan bahwa hal tersebut harus ditekan dan diwaspadai supaya tidak sampai meningkat. 


Fenomena tersebut kini tidak hanya berhenti di perairan saja, tetapi sudah berada dekat dengan kita. Baru-baru ini TEMPO mempublikasikan investigasi dari hasil penelitian global State University of New York at Fredonia yang didukung Orb Media (organisasi media nirlaba di Amerika Serikat) yang menghasilkan temuan pada sampel air minum dalam kemasan yang beredar di Jakarta, Medan, dan Denpasar mengandung partikel mikroplastik! Bahaya banget bukan?


Fenomena ini semakin diperkuat apabila kita lihat tiga tahun sebelumnya, pada tahun 2015, Universitas Hassanudin melakukan penelitian terhadap 76 ikan yang diteliti dari 11 spesies, terbukti 28% ikan tersebut memakan mikroplastik ukuran 0.1–1.6 mm di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Poutere, Makassar. Selain itu, University of California, Davis (UC Davis) yang meneliti 64 ikan dari 12 spesies dan 12 kerang-kerangan, terbukti 67% ikan dan 25% kerang-kerangan tersebut memakan microplastic ukuran 0.3 – 5.9 mm di Pasar Ikan Halfmoon Bay, California. 


Kembali kami mengetuk hati pemerintah dan pelaku usaha untuk #JanganTundaLagi . Segera terbitkan peraturan dan lakukan program pengurangan penggunaan kantong plastik untuk masyarakat Indonesia dan dunia!

Dukung sekarang
Tanda tangan: 32.834Tujuan Berikutnya: 35.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR