HENTIKAN RELOKASI DAN LINDUNGI HAK TINGGAL MASYARAKAT PULAU REMPANG, KEPULAUAN RIAU
HENTIKAN RELOKASI DAN LINDUNGI HAK TINGGAL MASYARAKAT PULAU REMPANG, KEPULAUAN RIAU
Alasan pentingnya petisi ini
PETISI PANGGILAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI
Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Bapak Joko Widodo
Perihal: HENTIKAN RELOKASI DAN LINDUNGI HAK TINGGAL MASYARAKAT PULAU REMPANG, PROVINSI KEPULAUAN RIAU, INDONESIA
Kami para Guru Besar, Akademisi, Insan Cendekia, Civitas Akademika, tokoh masyarakat, Aktivis, Profesional, Masyarakat Biasa dan Anak-Anak Muda, yang memiliki kepedulian terhadap hak-hak masyarakat Pulau Rempang dan prinsip-prinsip keadilan serta hak asasi manusia, dengan ini memohon dukungan Anda untuk menghentikan relokasi paksa yang telah mengancam pemukiman masyarakat Pulau Rempang.
Pulau Rempang adalah rumah bagi masyarakat yang telah tinggal di sana selama berabad-abad. Mereka adalah bagian penting dari warisan budaya dan sejarah yang kaya di wilayah tersebut. Baru-baru ini, rencana pengosongan lahan yang melibatkan investor asing telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap nasib warga Pulau Rempang.
Kami mengajukan petisi agar Bapak Jokowi segera melakukan lima tindakan cepat dan tegas sebagai berikut:
PERTAMA, Panggilan Untuk Dialog
Kami mendesak pihak berwenang, investor, dan semua pihak terkait untuk membuka dialog yang konstruktif dengan masyarakat Pulau Rempang. Dialog adalah cara terbaik untuk mencapai pemahaman bersama dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
KEDUA, Hentikan Relokasi Paksa
Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan relokasi paksa yang dapat merugikan masyarakat Pulau Rempang. Relokasi harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat setempat dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
KETIGA, Tolak Investasi Yang Menyusahkan Rakyat
Kami menyerukan kepada investor asing untuk bertindak bertanggung jawab dalam investasi mereka. Mereka harus menghormati hak-hak masyarakat setempat, budaya, dan lingkungan, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan. Libatkan masyarakat sebagai stakeholders dan shareholders dari proyek investasi yang direncanakan.
KEEMPAT, Tegakan Keadilan dan HAM
Kami meminta agar prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia dihormati sepenuhnya dalam penanganan kasus ini. Perlindungan hak-hak masyarakat Pulau Rempang harus menjadi prioritas utama.
KELIMA, Tunda Keputusan Proyek Rempang
Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menunda keputusan terkait proyek ini hingga semua aspek yang terkait dengan keadilan dan dampak sosial telah dipertimbangkan dengan baik.
Masalah ini adalah ujian bagi integritas dan komitmen Indonesia terhadap hak-hak warganya. Kami berharap bahwa Presiden Republik Indonesia dapat
mempertimbangkan seruan kami untuk menghentikan relokasi paksa dan memastikan keadilan bagi masyarakat Pulau Rempang.
Organized by Narasi Institute
Tokoh Penggagas PETISI
FORUM PEDULI ANAK BANGSA HENTIKAN RELOKASI DAN LINDUNGI HAK DASAR RAKYAT PULAU REMPANG
- Prof. Dr. M. Din Syamsuddin; Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
- Prof. Prijono Tjiptoherijanto; Guru Besar Universitas Indonesia
- Prof. Didin S Damanhuri; Guru Besar IPB Dan Paramadina
- Prof.Dr. H. Utang Ranuwijaya, MA., Guru Besar Institut Agama Islam Ma'arif NU Metro Lampung
- Prof. Daniel Mohammad Rosyid; Guru Besar Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya
- Prof. Lilies Setiartiti; Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogjakarta
- Prof. Masroro Lilik Ekowanti; Guru Besar Universitas Hang Tuah Surabaya
- Prof. Yudhie Haryono Ph.D; Ketua PKPK UMP
- Prof. Zainal Muttaqin; Guru Besar Universitas Diponegoro
- Prof. Dr. Drg. H. Ardo Sabir, M.Kes; Guru Besar Universitas Hasanuddin
- Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag.; Guru Besar Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Prof. Ir. Joni Hermana, Msces, Phd; Rektor Senior Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
- Prof. Widi Agus Pratikto PhD; Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
- Prof. Husein Albar; Guru Besar Universitas Hasanuddin
- Prof. Nurhayati Djamas; Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia
- Prof. Agus Widarjono, Ekonom Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
- DR. Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
- DR. Muhammad Said Didu; Ekonom Senior
- DR. Fadhil Hasan; Ekonom Senior
- DR. Taufan Maulamin Se Ak Mm; Auditor
- DR. Abdul Malik; Ekonom Senior
- DR. Ibnu Sodiq M. Hum; Sejarawan Unnes
- Drs. Afrinaldi Msi; Praktisi Sosial
- Furqan Jurdi; Ketua Umum PP Pemuda Madani
- Ir. Haryo Dwito Armono, St., M.Eng., Ph.D, Ipm Asean Eng; Coastal Engineer -Institut Teknologi Sepuluh Nopember
- Ir. Haryo Dwito Armono, St., M.Eng., Ph.D, Ipm Asean Eng; Coastal Engineer Institut Teknologi Sepuluh Nopember
- Ir. Jilal Mardhani; Planolog
- Ir. Nur Aini Bunyamin; Aktivis Sosial
- Ir. Sritomo Wignjosoebroto Msc. Ipu, Asean Eng; Alumni Lemhannas Kra 28
- Muhammad Herwan; Wakil Sekjen Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau / Presidium Kami Riau
- Reza Indragiri Amriel; Akademisi Dan Pekerja Perlindungan Anak
- Achmad Nur Hidayat MPP; Ekonom Dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
- Rusdianto Samawa, Sip, M.I.K.; Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia Dan Front Nelayan Indonesia
- M Hatta Taliwang; Admin WA Grup Konstitusi dan Masalah Negara
- Ana Mustamin, S.Sos, MSi.; Wakil Ketua ASPRINDO
- Irwanuddin H.I.Kulla; Dosen Universitas Azzahra
- Ir. Hasanuddin Sessu; Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil
- M.Yusuf ; Aktivis Pembela Masyarakat Marginal
- Andi Susnadi; Mahasiswa Jawa Barat
- Taufik Bahaudin; UI Watch
- Muhamad Karim; Dosen Universitas Trilogi Jakarta
- Endang Komara; Aktivis Seni Budaya
- Dr. Marwan Batubara; Petisi 100
- Dr. Dede Djuniardi, S.E., M.M; Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Universitas Kuningan
- Hisyam Silim; Aktivis Sosial Masyarakat
- Ishak Rafick; Direktur Eksekutif MasaDepan Institute