Batalkan Kriminalisasi M. Fihiruddin Agar Tidak Memunculkan Ketakutan Kepada DPR

Batalkan Kriminalisasi M. Fihiruddin Agar Tidak Memunculkan Ketakutan Kepada DPR

Dimulai
27 Desember 2022
Mempetisi
Tanda tangan: 102Tujuan Berikutnya: 200
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Malang benar nasib M. Fihiruddin seorang warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang pula merupakan Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Kemanusiaan ini, pria yang pula menjabat sebagai Sekretraris Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat ini, bukannya memperoleh jawaban yang baik dari wakil rakyatnya, ia justru dipolisikan setelah bertanya kepada wakil rakyatnya melalui forum WhatssApp yang katanya terbuka untuk bisa bertanya kepada para wakil rakyat.

Pertanyaan itu terkait dengan dugaan tiga Anggota DPRD Provinsi NTB yang terciduk  saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Kabar yang diterima Fihir (M. Fihiruddin -RED), tiga anggota itu bebas setelah ditebus dengan uang sejumlah Rp 150 juta per orang, dengan redaksional lengkap sebagai berikut:

Meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Isvie Rupaeda, terkait ada kabar angin yang masuk ke pihaknya (M Fihiruddin, red), kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD Provinsi Kunker ke Jakarta, ada 3 orang diduga oknum anggota DPRD Provinsi NTB keciduk memakai narkoba, dan ditebus 150 juta/orang. Sayangnya diduga oknum anggota ini 2 orang itu dari partai berazas nasionalis religius dan 1 orang berazas nasionalis. Gawat mental kita”.

Tulisan pertanyaan Fihir di grup Whatsapp (WA) POJOK NTB (11/10/2022) tersebut lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat.

Tidak Dijawab, Malah Disomasi

Berdasarkan alasan diatas, Pimpinan Dewan DPRD Provinsi NTB memutuskan memberikan SOMASI kepada Fihir.

Surat Somasi Pimpinan DPRD NTB bernomor 180/953/DPRD/2022 dan langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD NTB - Hj Baiq Isvie Rupaeda, serta tiga Pimpinan Dewan lainnya yakni H Muzihir, Nauvar Furqoni Farinduan, dan Yek Agil, dan dikeluarkan pada 14 Oktober 2022 silam, yang berisikan meminta kepada M Fuhiruddin untuk melakukan klarifikasi dan membuktikan statemen yang disampaikannya di depan publik paling lambat 2x24 jam sejak tanggal somasi tersebut disampaikan.

Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda menyatakan, Surat Somasi tersebut berkaitan dengan lontaran pertanyaan yang dilontarkan, pada ruang publik grup Whatsapp (WA) POJOK NTB tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 11.33 wita.

“Dampak dari statemen tersebut yang tidak mengandung kebenaran dan kemudian telah dipublish ke publik telah menimbulkan penilaian yang buruk kepada institusi DPRD Provinsi NTB dan menimbulkan gejolak diinternal anggota DPRD Provinsi NTB karena merusak nama baik anggota DPRD Provinsi NTB,” kata Isvie.

Sementara itu, Direktur Logis NTB, M Fihiruddin, mengaku telah secara resmi menerima surat somasi dari Pimpinan DPRD NTB pada Sabtu 15 Oktober 2022.

“Saya sudah terima surat somasi tersebut. Saya santai saja. Ngapain saya urus (Somasi DPRD NTB Saya atas nama pribadi, saya terima kabar burung dan saya pertanyakan di ruang publik, dan tetap saya mengacu kepada azaz praduga tak bersalah," tegas Fihir kepada sejumlah wartawan (11/10/2022).

Fihiruddin Lantas Dilaporkan Ke Polisi

Buntut dari tidak diindahkannya somasi tersebut oleh Fihir, DPRD Provinsi NTB lantas melaporkan Fihir yang juga merupakan Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB itu, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Senin (17/10/2022) malam.

“Iya sudah dilaporkan, Kita ingin Fihir itu membuktikan ucapannya. Katanya itu ada fakta. Katanya laporan itu fakta. Silakan dibuktikan,” ujar Isvie, Selasa (18/10/2022).


Kantor DPRD NTB Digeruduk Massa

Buntut dari kegaduhan yang diciptakan DPRD Provinsi NTB dengan mempolisikan warga masyarakat yang bertanya kepada wakil rakyatnya tersebut, menimbulkan aksi massa yang justru mengganggu kenyamanan warga masyarakat konstituennya.

Beberapa elemen mahasiswa bereaksi keras terhadap kesewenang-wenangan DPRD NTB tersebut, dengan menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD NTB, Udayana, Mataram, Kamis (10/11/2022).

Mereka menuntut agar DPRD mencabut laporan polisi yang dilayangkan terhadap aktivis lantaran bertanya terkait dugaan pesta narkoba tiga oknum anggota dewan.  
"Pertanyaan yang disampaikan oleh rakyat itu agar DPR mencari tahu siapa saja oknum anggota DPRD yang menggunakan narkoba. Tetapi malah yang bertanya itu dilaporkan ke Polisi," kata Kordinator Aksi, Kusnadi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa long march dari perempatan Bank Indonesia menuju Kantor DPRD NTB. Tiba di DPRD, mereka kemudian berorasi sambil membakar keranda mayat dan memaksa untuk menduduki gedung.

Mahasiswa menganggap cara yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD dengan melaporkan warga yang bertanya tersebut merupakan bentuk anti kritik.

"Padahal seharusnya anggota dewan, yang juga merupakan wakil rakyat harus mengedepankan sikap humanis, bukan dengan mengkriminalisasi rakyatnya," ujarnya.


Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda NTB

Senin (26/12/2022), Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB akhirnya menetapkan Kader Partai Demokrat NTB sekaligus Direktur LSM Logis NTB, Fihiruddin sebagai tersangka.

Naiknya status Fihiruddin menjadi tersangka ini, atas dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto melalui WhatsApp, Selasa (27/12/2022).

TUNTUTAN KAMI:

  1. Cabut status tersangka kepada M. Fihiruddin.
  2. Pulihkan nama baik M. Fihiruddin

 

EFEK DOMINO KASUS M. Fihiruddin BILA DILANJUTKAN:

  1. Memunculkan sentimen negatif masyarakat (konstituen) kepada seluruh anggota DPRD bahkan kepada seluruh anggota legislatif secara lokal maupun nasional.
  2. Memunculkan rasa takut kepada masyarakat (konstituen) dalam berinteraksi dan menyampaikan aspirasi kepada legislatif.
  3. Membiaskan penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
  4. Menyiratkan hukum dapat disetir oleh parlemen dan unsur pejabat.
Dukung sekarang
Tanda tangan: 102Tujuan Berikutnya: 200
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Joko WidodoPresiden Republik Indonesia
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoJl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota J
  • Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTBJl. Udayana No.11, Dasan Agung, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83125
  • Kapolda NTB Irjen Pol Djoko PoerwantoJl. Langko No.77, Taman Sari, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83112