CABUT HGU PT. BUMI SARI, BEBASKAN 3 PETANI PAKEL BANYUWANGI DAN WUJUDKAN KEADILAN AGRARIA

CABUT HGU PT. BUMI SARI, BEBASKAN 3 PETANI PAKEL BANYUWANGI DAN WUJUDKAN KEADILAN AGRARIA

Dimulai
29 Januari 2023
Mempetisi
Kementerian ATR/BPN
Tanda tangan: 23.700Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Tekad Garuda

 

Jumat (3/2/2023) malam, 3 petani Desa Pakel-Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi Dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.

Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan serta perlindungan terhadap pejuang HAM, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw. Namun, dengan penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya Pra Peradilan tersebut sebagai bagian dari penegakan HAM.

*Kriminalisasi Bertubi-tubi dan Kekerasan Negara*

Pada November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Selanjutnya, Desember 2021, 2 warga Pakel juga kembali mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 serta pasal 406 (1) KUHP. Tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga Pakel mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban.

Padahal, pada 26 Oktober 2022, warga Pakel telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN telah berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.

Sebelumnya pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum juga telah mengadukan kasus ini dan melakukan audensi dengan pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang.

Untuk mendukung perjuangan warga Pakel dan mewujudkan keadilan agraria, pada 20 Januari 2023, puluhan akademisi dari Universitas Indonesia, UGM, Universitas Airlangga, dll, serta jejaring organisasi masyarakat sipil telah mendesak Presiden Jokowi, ATR/BPN, Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus Pakel (link: https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/65

Namun, lagi-lagi, negara dan pihak aparat keamanan, justru melakukan kriminalisasi dan melakukan berbagai tindakan yang berseberangan dengan prinsip “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Sepertinya, kami akan terus hidup dalam bayang-bayang kekerasan negara dan ketakutan yang tak kunjung padam. Padahal, tuntutan kami cukup sederhana. Kami hanya ingin tanah leluhur kami segera dikembalikan dari PT Bumi Sari.

Karena itulah kami butuh bantuanmu, memviralkan petisi ini, dan menyebarkannya secara luas, agar pihak-pihak di bawah ini mendengar dan melihat apa yang terjadi di Desa Pakel.

*Tuntutan:*

1. Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya.

3. Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.

4. Mendesak Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus yang menimpa warga Pakel.

5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Pakel.


Salam,
Banyuwangi, 04 Februari 2023

Tim Advokasi Warga Pakel:

Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam – Tekad Garuda

MHH PP Muhammadiyah

LPBH NU Banyuwangi

LHKP PP Muhammadiyah

LBH Surabaya

WALHI Jawa Timur

ForBanyuwangi

LBH Disabilitas

Email Tekad Garuda: tekadgaruda@gmail.com

Dukungan petisi ini terakumulasi dengan dukungan petisi SaveDesaPakel

Dukung sekarang
Tanda tangan: 23.700Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Kementerian ATR/BPN