Penipuan dengan Modus Lowongan Kerja Online di Situs jd6688​.​shop ( jd666​.​net )

Penipuan dengan Modus Lowongan Kerja Online di Situs jd6688​.​shop ( jd666​.​net )

Dimulai
11 November 2022
Tanda tangan: 786Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rashelia Agatha

Kemarin saya lihat lowongan pekerjaan Part Time di Instagram, dan ada satu iklan yang muncul mengenai pekerjaan part-time online penghasilan 500rb-1jt perhari. Setelah itu saya klik, dan mengisi nama lalu langsung diarahkan ke nomor WA 0838-7583-8488 mengaku sebagai Staff layanan Pelanggan Sistem. Sesudahnya saya diinformasikan untuk memberikan informasi berupa Nama, Usia, Pekerjaan, Kota asal, Info iklan dari mana. Setelahnya dijelaskan cara kerja dan diberikan link website http://jd6688.shop (telah berganti menjadi http://jd666.net) untuk melakukan registrasi pada website mereka dan mengirimkan uang Rp 100.000,- yang akan diberikan bonus 20% sebesar 20 ribu rupiah untuk pendaftaran awal. 

Dalam kasus ini, saya diminta untuk mengerjakan misi pesanan dengan top up nominal Rp 800.000,-. Masalah terjadi disini, uang saya tidak dapat ditarik dan berujung dimintakan pengiriman uang kembali sebesar Rp 2.400.000,- dan Rp 4.800.000,- dengan alasan sebagai misi terakhir sebelum penarikan dilakukan. Dalam proses menarik uang saya dengan total Rp 8.000.000,- (Rp 800.000,- + Rp 2.400.000,- + Rp 4.800.000,-), saldo akun saya menunjukkan Rp 12.164.000,-, pihak penipu menjanjikan seluruh saldo akan dikembalikan dengan meminta dana lagi sebesar Rp 12.164.000,- dengan alasan aktivasi akun melalui chat dari CS di no Whatsapp 0821-6193-3549 yang direkomendasikan oleh “mentor” bernama Sartika Maharani S.E dengan no Whatsapp 0821-6180-6003. Setelah saya mengirimkan dana sesuai yang diminta tersebut, dikatakan bahwa aktivasi akun saya baru berhasil 50% dan untuk menjadi 100% saya diminta untuk mengirimkan uang sebesar nominal yang sama yaitu Rp 12.164.000,-.

Pada keesokan harinya, 7 November saya menghubungi Bapak Johan Sebastian di no Whatsapp 0821-6180-6157 untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana. Dari Bapak Johan Sebastian memberikan jaminan agar semua uang saya dapat ditarik dengan mengirimkan Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai 10.000 yang bertandatangan Paulus Nahak, S.AG, M.M selaku General Manager Fund Management dan Johan Sebastian selaku Ass Operational Marketing Management. Dengan didapatkannya jaminan tersebut, saya melakukan pengiriman uang kembali sebesar Rp 12.164.000,-. Setelah transfer berhasil dan aktivasi akun sudah 100%, saya kembali menemukan uang tidak dapat ditarik dengan alasan akun saya memiliki sistem pelanggaran penarikan. Dan untuk menyelesaikan hal tersebut, saya diminta untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp 12.164.000,- dan Rp 17.029.000,-. Dikarenakan saya sudah depresi dan ingin uang saya kembali, saya kembali mengikuti instruksi tersebut. Pada 7 November, saya kembali mengirimkan uang sebesar Rp 11.216.400,- dengan pemecahan melalui QRIS Rp 10.000.000,- dan Rp 1.216.400,-.

Pada 8 November, dengan keyakinan uang saya dapat kembali, saya meminta QRIS kepada Bapak Johan Sebastian dengan detail pemecahan transaksi senilai Rp 10.000.000,- dan Rp 8.029.000,-. Setelah melakukan transfer dengan total nominal Rp 18.029.000,-, saya kembali menemukan uang saya tidak dapat ditarik dengan alasan limit penarikan dari akun saya dan dianjurkan oleh Bapak Johan Sebastian mengirimkan uang kembali sebesar Rp 15.000.000,-. Sistem penarikan website tersebut menunjukkan perintah “Anda harus menyelesaikan 1 pesanan pencairan ini untuk menarik uang tunai” pada pukul 10:21. Kemudian hari yang sama pada pukul 20:53, sistem penarikan website tersebut berubah dan menunjukkan perintah “Anda harus menyelesaikan 3 misi pesanan untuk dapat melakukan pencairan seluruhnya”.

Seseorang bernama Rio Syahputra dengan no. rek PERMATA BANK  0041-XXXX-XX86 dan no Whatsapp 082120359864 menyatakan posisi terakhir tanggal 7 November 2022 melalui sambungan Whatsapp call berada di Pekanbaru, Riau. Saudara Rio Syahputra menjadi tersangka yang diduga melakukan pencucian uang  (TPPU) atas dana korbannya karena telah berhasil menarik dana serta "bonus" senilai Rp 98.800.000,- pada tanggal 7 November pukul 12:00. Dalam hal ini pula, Saudara Rio Syahputra telah melakukan Tindak Pidana Kasus Penipuan Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Besar harapan saya untuk mendapat bantuan dari seluruh pihak yang terlibat; Bank INDONESIA, Bank BCA dan PERMATA, CCIC POLRI (Cyber Crime), OJK, dan KOMINFO untuk pengembalian dana sebesar Rp 61.521.000,-. PENCABUTAN LISENSI IZIN USAHA LINKQU OLEH BANK INDONESIA dan PEMBLOKIRAN seluruh dana yang bersirkulasi di dalamnya untuk dapat dikembalikan kepada para korban.

Akhir kata, saya ingin menyampaikan bukan masalah besar kecilnya uang yang diperkarakan, tapi masalah mental dan finansial korban yang dipertaruhkan. 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 786Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR