Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun! UU Desa Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Desa

Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun! UU Desa Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Desa

Dimulai
20 Januari 2023
Mempetisi
Tanda tangan: 6.752Tujuan Berikutnya: 7.500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau disingkat UU Desa lahir untuk kepentingan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa. Apakah UU Desa saat ini telah dijalankan secara maksimal oleh para kepala desa?

Adanya usulan revisi UU Desa yang digaungkan oleh para kepala desa dan berujung pada aksi unjuk rasa oleh para kepala desa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023), menjadi perhatian publik termasuk para netizen.

Bagaimana tidak, pasalnya dalam salah satu tuntutan para kepala desa itu, mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa ditambah atau diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebagaimana UU Desa Pasal 39 ayat 1 ; Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (tahun) terhitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, para kepala desa sebenarnya dapat mencalonkan diri kembali sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut maupun tidak. Artinya UU Desa telah memberikan ruang begitu luas bagi para kepala desa dalam hak politiknya.

Tentunya, tuntutan 9 tahun yang diusulkan para kepala desa dapat merugikan masyarakat desa dan mempersempit ruang demokrasi di desa.

Pada dasarnya, UU Desa telah memberi ruang seluas-luasnya bagi para kepala desa untuk membangun desanya selama 6 tahun, sehingga jika warga desa senang dan suka atas kinerjanya, maka besar kemungkinan para kepala desa dapat terpilih kembali menjadi kepala desa, karena masyarakat desa tahu dan faham kinerjanya.

Alasan maupun pertimbangan para kepala desa dalam menuntut masa jabatannya menjadi 9 tahun karena harus menyelesaikan konflik eksternal dan internal di desa pasca pemilihan kepala desa (pilkades), lalu soal stabilitas politik, dan lainnya sebagainya, tentunya alasan itu tidak berdasar, dan berpendapat secara sepihak.

Alasan itu pun terpatahkan dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XX/2022. Dimana sebelum menuntut revisi UU Desa, para kepala desa faktanya telah melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Desa yang salah satunya menguji Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

Tentunya, jika revisi UU Desa ini merubah masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun tentunya demokrasi di desa dipertaruhkan, demokrasi di desa jadi sempit, dan tidak adanya kedewasaan dalam berdemokrasi di masa yang akan datang.

Bahkan, bisa jadi sistem masa jabatan 9 tahun di desa ini menjadi test case dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika masa jabatan 9 tahun tidak ada penolakan dari masyarakat dan berhasil, maka bisa jadi para kepala daerah bahkan sampai dengan diatasnya masa jabatannya menjadi 9 tahun. Tentu ini menjadi pertaruhan demokrasi kita di masa yang akan datang.

MK telah tegas menolak uji materi UU Desa khususnya terkait masa jabatan kepala desa, karena alasan para pemohon yang juga menjabat kepala desa pada saat uji materi, kami anggap tidak kuat. MK menjabarkan, bahwa alasan mereka merupakan ekspresi dari kekhawatiran pemohon dan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 39 ayat 1 UU Desa. Artinya, menurut pandangan kami, masa jabatan 6 tahun sudah ideal, dan UU Desa memberikan ruang seluas-luasnya bagi para kepala desa maupun calon kepala desa.

Oleh karena itu, waktunya kita bergerak! Dengan cara isi dan ikut ambil bagian dalam Petisi ini. Masih ada waktu untuk kita menolak masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

Petisi ini kita serahkan kepada Pemerintah, Presiden Joko Widodo, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan serta anggota DPR RI agar menjadi bahan pertimbangan untuk mengkaji ulang terkait rencana revisi UU Desa khususnya terkait dengan masa jabatan kepala desa. Revisi UU Desa perlu dikaji secara obyektif.

Kalau kita melihat dengan cermat komentar masyarakat di media sosial, mereka menolak atas usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang. Pemerintah dan DPR juga harus mendengar aspirasi masyarakat desa. Salah satu penolakan dalam revisi UU Desa ini adalah terkait masa jabatan kepala desa yang sarat akan kepentingan politik, dan tidak mementingkan kepentingan rakyat.

Tegaskan!!! Bahwa masyarakat desa menolak masa jabatan kepala desa diperpanjang. Panjang umur kepala desa baik, peduli rakyat dan membangun desanya dengan maksimal. #SaveUUDesa

Bukan Soal Konstitusionalitas Norma, MK Tolak Uji UU Desa

https://www.google.com/amp/s/www.kilat.com/nasional/amp/pr-8446776056/fahri-hamzah-tolak-masa-jabatan-kepala-desa-diperpanjang-jadi-9-tahun-ungkap-5-alasan-ini

https://lenterainfo.online/tolak-masa-jabatan-kades-9-tahun-aktivis-demokrasi-semakin-dipersempit/

https://tirto.id/penambahan-masa-jabatan-kepala-desa-hanya-melanggengkan-oligarki-gBia?page=all#secondpage

https://www.nu.or.id/nasional/soal-jabatan-kades-peneliti-jangankan-9-tahun-yang-6-tahun-saja-alasannya-belum-jelas-HycRZ?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter&s=04

https://www.google.com/amp/s/www.indopos.co.id/nusantara/2023/01/19/para-kades-di-banten-tolak-perpanjangan-jabatan-jadi-9-tahun-ini-alasannya/amp/

https://lenterainfo.online/masa-jabatan-kepala-desa-9-tahun-apa-urgensinya/

Dukung sekarang
Tanda tangan: 6.752Tujuan Berikutnya: 7.500
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan