Pak @jokowi, Cabut Izin PLTP Baturaden!

Pak @jokowi, Cabut Izin PLTP Baturaden!

Dimulai
24 Mei 2017
Mempetisi
Jokowi (Presiden RI) dan
Tanda tangan: 110.363Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Lindungi Hutan Tegal

Siapa sih yang tidak mengenal Gunung Slamet? Gunung tertinggi di Jawa Tengah yang memiliki hutan tropis alami terakhir di Pulau Jawa ini, terlihat oleh kita setiap hari. Berbagai flora dan fauna hidup di Gunung Slamet. Mulai dari Elang Jawa, Macan Tutul, Anggrek Gunung, hingga spesies Katak yang belum diberi nama pun ada di Gunung Slamet. Kesemuanya dapat hidup lestari di Gunung Slamet karena rapatnya tutupan hutan lindung, yang membuat suhu di sana selalu lembab dengan kondisi tanah yang selalu basah karena serapan air yang baik.

Dengan kondisi demikian pun, Gunung Slamet dapat menyediakan pasokan air melalui ratusan aliran sungai untuk keperluan makhluk hidup di sekitarnya. Masyarakat Banyumas terutama, amat bergantung pada keberadaan Gunung Slamet ini, mulai dari untuk air minum sehari-hari, pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, bahkan pariwisata.

Akan tetapi berkah titipan Tuhan yang begitu indah ini, kondisinya tak lagi sama sejak datangnya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan panas bumi sebagai sumber energinya. Untuk membangkitkan listrik dengan panas Bumi dilakukan dengan mengebor tanah di daerah yang memiliki potensi panas bumi tinggi untuk menggerakkan turbin yang tersambung ke generator.

Perusahaan pemenang tender Proyek PLTP Baturraden bernama PT. Sejahtera Alam Energy (PT. SAE). Permodalan PT. SAE berasal dari 2 perusahaan. Yang pertama adalah perusahaan asing STEAG PE GmbH asal Jerman dengan saham 75%. Sedangkan 25% sisanya dimiliki oleh PT. Trinergy asal Indonesia. Rencana biaya yang dikeluarkan untuk Pengusahaan Tenaga Panas Bumi sebesar 880 juta US Dollar. Semua ini diperlukan untuk menghasilkan listrik dengan target 220 Mega Watt.
PT. SAE memegang Izin Panas Bumi (IPB) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1557 k/30/MEM/2010, yang kemudian diperbarui menjadi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4577k/30/MEM/2015. Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PLTP Baturraden seluas 24.660 hektar, meliputi Kab. Brebes, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, Kab. Tegal dan Kab. Pemalang; yang 90% dari lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Maka dari itu, untuk menjalankan operasinya, PT. SAE harus memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Per 22 Agustus 2014, Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin seluas 44 hektar. Namun per 5 Oktober 2016, PT. SAE telah mengantongi IPPKH seluas 488,28 hektar.

Saat ini, pembangunan PLTP Baturraden memasuki tahap eksplorasi. Tahap ini terdiri dari beberapa kegiatan, antara lain pembangunan landasan sumur, pembangunan jalan untuk akses ke landasan sumur, pembukaan lahan untuk pemasangan pipa, area dispossal, embung, dan bangunan sementara. Berdasarkan Formulir UKL-UPL PT. SAE lokasi yang dibutuhkan untuk tahap eksplorasi ini seluas 6.757.770 meter persegi (675,7 hektar). Luasan lahan tersebut akan digunakan untuk membangun 8 Wellpad yang direncanakan. Saat ini pembangunannya telah memasuki wilayah Kabupaten Banyumas, tepatnya telah mencapai Kecamatan Cilongok.

Dampak yang telah terjadi Akhir-akhir ini, celeng (babi hutan) makin sering masuk ke pemukiman masyarakat sekitar lereng Gunung Slamet. Celeng-celeng itu doyan sekali makan umbi-umbian yang ditanami kaum tani. Saat ini untuk bisa makan singkong saja, kaum tani mesti membeli di pasar. Celeng-celeng ini tidak hanya merusak kebun milik kaum tani, tapi juga sampai masuk ke dalam rumah. Beberapa kali masyarakat juga sempat melihat macan mendekati pemukiman, meskipun tidak sesering celeng. Hanya saja, beberapa saksi tidak memahami jenis macan apakah yang sempat mendekati pemukimannya. Kaum tani pinggiran hutan di Dusun Semaya, Desa Sunyalangu, Kec. Karanglewas menjadi saksi atas fenomena ini. Di Desa Kemutug Kidul, Kec. Baturraden bahkan sempat didatangi ratusan kera gunung. Kera-kera tersebut menyerang wilayah pertanian penduduk setempat. Lahan pertanian yang ditanami padi, jagung, dan cabai terancam gagal panen.

Peningkatan aktivitas turunnya hewan-hewan ke area masyarakat ini, seiring dengan berlangsungnya proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Slamet. Habitat utama hewan-hewan tersebut ini awalnya ada di hutan lindung Gunung Slamet, terutama di area Rawa Taman Dringo dan Bukit Rata Amba. Namun kedua area tersebut saat ini telah ditebang dan diratakan untuk kegiatan eksplorasi PLTP. Merasa terancam kehilangan sumber penghidupannya, hewan-hewan tersebut masuk ke pemukiman masyarakat.

Sepanjang November 2016 sampai Maret 2017 juga telah terjadi pencemaran air sungai di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Hulu Sungai Prukut berubah warnanya menjadi merah kecoklatan. Padahal sungai tersebut selama ini menjadi sumber air bagi Desa Sambirata, Karang Tengah, Gunung Lurah, Panembangan, dan Kalisari. Kegiatan ekonomi produksi di desa tersebut terhambat. Bahkan ada yang berhenti total karena memang mayoritas di desa tersebut kegiatan ekonominya bergantung pada sumber air bersih. Masyarakat di desa tersebut kebanyakan berkegiatan di sektor pertanian, perikanan, peternakan, produksi tahu rumahan (di Desa Kalisari terdapat 283 pengerajin tahu – Sentra produksi tahu terbesar di Banyumas) dan wisata alam seperti curug (air terjun).(2) Berdasarkan temuan lapangan KPH Banyumas Timur, kekeruhan yang terjadi dikarenakan material pohon dan tanah dibuang ke pinggiran kali. Sehingga, saat terjadi hujan lebat material tersebut terbawa ke hilir dan mengakibatkan kekeruhan yang berkepanjangan.(3)

Pemenuhan kebutuhan air bersih untuk rumah tangga pun juga terganggu. Air sungai yang biasa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut terlalu kotor untuk diminum, mandi, memasak, ataupun mencuci. Untuk menyiasati cobaan ini, masyarakat akhirnya membeli air bersih kurang lebih 5 sampai 10 dirijen per rumah per hari. Baru setelah keluhan rutin diajukan sepanjang Januari-Februari, pihak perusahaan membuka posko pengaduan dan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memberi bantuan air bersih. Itu pun bantuannya tidak rutin.

Pencemaran ini disebabkan oleh pembukaan hutan dan pembangunan jalan dari kawasan agrowisata Kaligua, Kab. Brebes sampai ke area Taman Dringo (sebuah rawa di hutan lindung Gunung Slamet). Jalan tersebut dibangun untuk memudahkan mobilisasi transportasi dan peralatan yang diperlukan untuk eksplorasi panas bumi.

Potensi Kerusakan
Sebagian besar proyek PLTP terletak di Kawasan Hutan Lindung. Kawasan Hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya. Hutan ini ditujukan untuk menjalankannya fungsi-fungsi lingkungan khususnya untuk memelihara tutupan vegetasi dan stabilitas tanah di lereng-lereng curam serta melindungi Daerah Aliran Sungai. Dalam sistem Hidrologi panas bumi, kawasan ini merupakan daerah resapan air yang berfungsi sebagai pemasok air ke dalam sistem reservoir. Penyebaran daerah resapan air meliputi hampir di setiap kabupaten (Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, Brebes). Inilah alasan kenapa selama ini Gunung Slamet dianggap sebagai sumber penghidupan, yaitu karena hutan lindungnya yang masih alami. Ketika musim penghujan tiba, hutan lindung di Gunung Slamet mencegah supaya air tidak mengalir deras ke bawah sehingga tidak terjadi banjir. Air tadi disimpan di dalam tanah berkat adanya hutan lindung. Sedangkan ketika kemarau, cadangan air tanah tadi keluar melalui berbagai sumber mata air. Sehingga masyarakat terutama petani yang amat bergantung dengan air, tidak mengalami kekeringan. Kelestarian Gunung Slamet adalah kunci keseimbangan kehidupan alam maupun sosial di sekitarnya.

Proyek PLTP ini berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem Gunung Slamet. Berbagai fenomena turunnya satwa liar ke wilayah masyarakat akan menjadi lebih sering, dan akan semakin banyak desa yang bisa terdampak. Sistem hidrologi juga sangat terancam, penurunan kuantitas maupun kualitas sumber mata air sangat mungkin terjadi. Kedua hal ini tentu akan berdampak pula pada kegiatan produktif masyarakat, terutama pada sektor-sektor yang mengandalkan keseimbangan alam Gunung Slamet seperti pertanian. Celakanya proyek sebesar 7 Triliun ini hanya diwajibkan Dokumen UKL-UPL, bukan Dokumen AMDAL; yang setara dengan usaha bengkel di Pinggir jalan. Parahnya lagi, proyek ini tidak menjunjung kaidah-kaidah konservasi.

Rabu, 24 Mei 2017, PT. SAE melakukan sosialisasi proyek yang mengundang Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa tengah, Pemerintah Daerah Banyumas, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, NGO/LSM, Wartawan media, BEM dan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UNSOED. Akan tetapi, sosialiasasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang diundang. Beberapa organ yang hadir ada yang Walk-out dari acara Sosialisasi, dan menyatakan MENOLAK dengan keras pembangunan PLTP (geothermal) di Gn. Slamet.

Hari ini negara telah terbukti lebih berpihak pada pemodal dan korporasi; bukan kepada masyarakat dan kelestarian alam.
Risiko dan bahaya yang besar akan segera dirasakan masyarakat ketika proyek ini diteruskan. Maka dari itu, mari kita galang dukungan demi lestarinya hutan lindung Gn. Slamet!

TIDAK ADA KOMPROMI atas hal ini. Proyek PLTP Baturraden harus DIHENTIKAN dari Gunung Slamet. Menjaga alam bukan hanya kewajiban pecinta alam dan aktivis, ini adalah PERJUANGAN dan JIHAD BERSAMA! 

Salam lestari!
Salam budaya!
Kabarkan!

Dukung sekarang
Tanda tangan: 110.363Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • JokowiPresiden RI
  • Ganjar PranowoGubernur Jawa Tengah
  • Ignasius JohanKementerian ESDM Jl. Merdeka Selatan No. 18. Jakarta Pusat
  • Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi EnergiJl. Pegangsaan Timur No.1, RT.1/RW.1, Pegangsaan, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
  • Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa TengahJL. Madukoro, Blok AA-BB No.44, Semarang, Central Java, 50144, Tawangmas, West Semarang, Semarang Ci