BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE

BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE

Dimulai
2 September 2021
Mempetisi
Komisi Penyiaran Indonesia dan
Tanda tangan: 547.585Tujuan Berikutnya: 1.000.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Lets Talk and enjoy

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut berumur 41 tahun. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih dibawah umur. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, yang seharusnya hal ini tidak layak ia dapatkan. Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara. 

Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak dibawah umur ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara. Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak dibawah umur masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saipul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya. 

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021). 

Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.

"Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar," katanya. dikutip dari detik.com: Khawatir Penonton Resah, Anggota DPR Wanti-wanti KPI soal Saipul Jamil

Dari apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, tentu dapat disimpulkan muncul atau tidaknya Saipul Jamil ke dunia hiburan dengan menyerap aspirasi publik, dan masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!!  Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak dibawah umur (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!

Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak dibawah umur (pedofilia) masih malang melintang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma.

Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak dibawah umur(pedofilia) muncul.

Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan.

 

UPDATE TERBARU

 

Di tanggal 6 September 2021, KPI menyatakan untuk melarang lembaga penyiaran untuk menampilkan Saipul Jamil dan meminta untuk tidak melakukan ampilkasi dan glorifikasi dalam siaran. Tetapi, di tanggal 9 September 2021, Ketua KPI  Agung Suprio, mengatakan:

“Kita buat surat, kita mengecam glorifikasinya, enggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi, misal: dia hadir sebagai bahaya predator, kan bisa juga dia ditampilkan seperti itu. Kalau untuk hiburan belum bisa di surat yang kami kirim ke lembaga penyiaran,” ujar Agung saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.

Dengan demikan, KPI tetap melarang Saipul Jamil untuk tampil di depan publik dalam konteks menghibur. Agung mengakui ada penggiat hak asasi manusia yang mengkritik keputusan KPI. “Kita singkirkan HAM sementara, toh dia boleh tampil dalam konteks edukasi. Ini kita enggak melarang, tapi membatasi, harus dipahami. Jadi enggak ada pelarangan, enggak boleh ke mana-mana, ini membatasi,” ujar Agung.

Dalam kasus ini, menurut Agung, harusnya Saipul Jamil meminta maaf kepada korbannya. Ia merujuk kepada berita yang memuat pernyataan Saipul yang memaafkan korban. “Gue lihat beritanya di running text, dia bilang gini, 'saya maafkan.' Gila enggak nih, dia bilang begitu,” katanya dalam podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.

Mantan narapidana pencabulanterhadap anak dibawah umur malah dijadikan sumber edukasi. Apakah edukasi yang diperlukan dari Mantan narapida pencabulan bapak/ibu KPI yang terhormat? Apakah edukasi cara melecehkan anak dibawah umur? edukasi cara menarik perhatian anak dibawah umur agar mudah dilecehkan? atau juga cara pelaku bertahan hidup setelah berhasil merusak hidup orang lain? 

Tidak seharusnya mantan narapidana pencabulan terhadap anak dibawah umur malah dijadikan sumber edukasi bahaya predator seperti yang telah Ketua KPI sampaikan, sumber edukasi itu perlu didapat oleh ahlinya, oleh mereka yang menjadi pendamping korban, mereka yang mengatasi trauma korban dan oleh para tokoh,komunitas, institusi yang selama ini mendorong serta peduli akan upaya penghapusan kekerasan seksual, bukan oleh pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ini sama halnya mendapat edukasi dari pelaku korupsi tentang bahaya korupsi, terlihat sangat lucu keputusan yang telah dibuat ini. Kalau benar-benar peduli dengan kondisi korban semoga seruan penolakan kedua kalinya ini dapat di dengar. Kami Masyarakat Indonesia Dengan Tegas MENOLAK Saipul Jamil tampil di televisi nasional dan youtube DALAM KONTEKS APAPUN!!!

Dengarkan seruan dan keresahan rakyat ini, dengan siapa lagi kami dapat meminta pelarangan ini kalau tidak kepada Komisi Penyiaran Indonesia yang sangat terhormat? Bukankah suara rakyat harus di dengar?

Alangkah lucunya negara ini apabila mantan narapidana pencabulan terhadap anak dibawah umur malah jadi penyuluhan anti predator dan pelaku korupsi malah menjadi penyuluhan anti korupsi.

SEMOGA KEPUTUSAN FINAL, KPI MELARANG SAIPUL JAMIL UNTUK TAMPIL DI TELEVISI DALAM KONTEKS APAPUN!  

 

Untuk Informasi terbaru seputar perkembangan petisi bisa mengikuti akun instagram saya  @lets.talkandenjoy

Dukung sekarang
Tanda tangan: 547.585Tujuan Berikutnya: 1.000.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan