Bahasa Inggris Harus Tetap Menjadi Muatan Wajib Kurikulum di Indonesia

Bahasa Inggris Harus Tetap Menjadi Muatan Wajib Kurikulum di Indonesia

Dimulai
22 September 2022
Tanda tangan: 22.544Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Chairil Korompot

Dengan hormat,

Perkenankan kami memperkenalkan diri. TEFLIN (The Association for the Teaching English as a Foreign Language in Indonesia) adalah perkumpulan pendidikan Bahasa Inggris sebagai bahasa asing di Indonesia, yang berbadan hukum dan beranggotakan dosen, guru, instruktur, peneliti, pemerhati dan peminat pendidikan Bahasa Inggris di Indonesia. Asosiasi profesi TEFLIN mempunyai jumlah anggota aktif lebih dari 5.000 orang dengan pengurus pusat dan koordinator wilayah berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jawa Barat dan Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Sulawesi dan Maluku, Riau dan kepulauan Riau (https://teflin.org/ TEFLIN memiliki kegiatan konferensi rutin tahunan dengan melibatkan mitra internasional (http://asiatefl2022.um.ac.id/ memiliki pusat layanan tes (https://plti.co.id/ serta menerbitkan jurnal internasional bereputasi (http://journal.teflin.org/index.php/journal Saya, Utami Widiati, dari Universitas Negeri Malang, diamanahi sebagai Ketua Perkumpulan TEFLIN Periode 2021-2024.

Mencermati Draf RUU SISDIKNAS edisi Agustus 2022, khususnya Pasal 81 Ayat 1 dan 2, tentang muatan wajib kurikulum, kami menyimpulkan bahwa muatan Bahasa Inggris tidak ditemukan. Dengan kata lain, Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lainnya tampaknya dihapus dalam RUU Sisdiknas 2022. Bila hal demikian terjadi, upaya pencantuman muatan Bahasa Inggris dalam peraturan perundang-undangan yang nanti diturunkan dari RUU Sisdiknas ini tak mungkin dilakukan. Ini juga berarti pengajaran Bahasa Inggris di sekolah menengah bukan lagi tanggung jawab pemerintah. Ini juga berarti tidak akan ada lagi Pendidikan profesi dan pengangkatan guru Bahasa Inggris karena tak akan ada mata pelajarannya di sekolah menengah.

Sehubungan dengan hal itu, TEFLIN mengusulkan agar yang dimasukkan secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas 2022 adalah muatan Bahasa termasuk di dalamnya adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Dengan kata lain, usulan kami adalah sebagai berikut:

Bab VIII

Pasal 81,

Ayat 1
Kerangka dasar Kurikulum jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan

menengah mencakup muatan wajib sebagai berikut:

a.  Pendidikan agama;

b.  Pendidikan Pancasila;

c.  Bahasa;

d.  matematika;

e.  ilmu pengetahuan alam;

f.  ilmu pengetahuan sosial;

g.  seni dan budaya;

h.  Pendidikan jasmani dan olahraga;

i.  keterampilan/kecakapan hidup; dan

j.  muatan lokal.

dan dengan menambahkan 1 ayat terakhir pada Pasal 81, yaitu: (dicetak tebal)

(4)    Muatan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk Pelajar penyandang disabilitas dan Pelajar dengan kecerdasan dan bakat istimewa, menyesuaikan dengan Kebutuhan Pembelajaran masing-masing Pelajar.

(5)     Pemerintah memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.

Argumentasi kami terkait usulan penambahan Ayat (5) Pasal 81 di atas adalah sebagai berikut:

1. UU Sisdiknas 2003 sangat memahami pentingnya bahasa dalam pendidikan, sehingga Bahasa Pengantar dalam pendidikan dimuat khusus dalam Bab VII. Bahkan Pasal 37 ketika menyentuh mata pelajaran wajib dimunculkan salah satu mata pelajaran wajib bahasa, dengan penjelasan bahwa "bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan: 1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional; Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional, Bahasa daerah merupakan bahasa ibu peserta didik, sedangkan bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global. Dengan demikian, jiwa serta cakupannya UU Sisdiknas Bab VIII, Pasal 37 seharusnya diakomodasi dalam RUU Sisdiknas yang baru.

2. Undang Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan, Pasal 43 menyebutkan bahwa Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.

3. Peraturan Presiden No 63 tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia memberi peluang digunakannya Bahasa asing, termasuk Bahasa Inggris, dalam kasus dan kondisi tertentu.

4. Negara-negara Uni Eropa telah mewajibkan para siswa mereka mempelajari sedikitnya 2 (dua) bahasa lain selain bahasa nasionalnya untuk mendorong mobilitas dan pemahaman antar budaya. Penguasaan multibahasa dipandang sebagai elemen penting daya saing masyarakat Uni Eropa. Hal ini menjadi salah satu komponen penting dari 8 komponen kompetensi pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) untuk menguasai lebih dari satu bahasa atau menjadi pembelajar yang multilingual seperti yang tercantum pada tautan berikut https://bit.ly/AccesstoEURLaw

5. Hilangnya mata pelajaran Bahasa Inggris (dan bahasa-bahasa asing lain) sebagai muatan wajib kurikulum dalam naskah Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya dalam draf versi bulan Agustus 2022 pada Bab VIII Pasal 81 ayat (1), sungguh sangat mengherankan dan memprihatinkan. Penyusun RUU Sisdiknas seolah-olah tidak memahami betapa pentingnya peserta didik sebagai anak-anak bangsa Indonesia belajar, diajari, dan menguasai bahasa asing, terutama bahasa Inggris, untuk masa depan mereka sendiri dan masa depan bangsa dalam persaingan global yang makin kompetitif.

6. Jika mata pelajaran Bahasa Inggris (dan bahasa-bahasa asing lain) tidak dikembalikan ke daftar muatan wajib kurikulum, akibat langsungnya adalah menurunnya competitive advantage bangsa Indonesia di kancah regional dan global, apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa kemampuan berbahasa Inggris orang Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan kemampuan orang-orang di negara-negara jiran, khususnya Singapura, Malaysia, dan Filipina yang menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa kedua, bahkan mungkin tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand dan Vietnam seperti halnya Indonesia dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa asing. Di kedua negara yang disebut terakhir ini, Bahasa Inggris adalah mata pelajaran wajib dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi; selain itu kedua negara ini memiliki kebijakan atau politik bahasa yang sangat jelas dan realistis terkait pentingnya kecakapan berbahasa Inggris bagi kemajuan warga dan bangsa mereka.

7. Dengan “menghilangkan” bahasa Inggris sebagai muatan wajib kurikulum, penyusun draf RUU Sisdiknas juga seolah-olah menutup mata dengan kenyataan bahwa bahasa Inggris telah diakui sebagai lingua franca atau bahasa pergaulan di lingkup negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN. Saat ini Bahasa Inggris telah dipilih sebagai Bahasa resmi dalam komunikasi di wilayah perdagangan bebas ASEAN (AFTA). Jika kekeliruan besar ini tidak dikoreksi, bangsa dan negara Indonesia terancam mengalami penurunan daya saing bukan hanya secara global namun bahkan secara regional. Seharusnya kita berkaca pada negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa yang mewajibkan semua warga negara anggotanya untuk menguasai minimal satu bahasa asing selain bahasa negaranya sendiri.

8. Seandainya “penghilangan” tersebut dimaksudkan untuk mempromosikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional dan mendorong penggunaan bahasa daerah, maka logika di balik maksud tersebut sangatlah keliru. Bukankah kita sudah sepakat untuk “utamakan bahasa Indonesia, kuasai bahasa asing, dan lestarikan bahasa daerah”? Jadi, ketiga-tiganya harus berjalan beriringan dan tidak ada satupun di antaranya yang “dimatikan”.

9. Selain itu, jika mata pelajaran bahasa Inggris (dan bahasa-bahasa asing lain) “dimatikan” dengan cara ini, tidak terbayangkan akibatnya bagi para guru dan dosen bahasa Inggris dan bahasa asing yang akan kehilangan profesi mulia mereka, serta bidang ilmu bahasa asing itu sendiri yang akan punah dari peradaban bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mata pelajaran bahasa Inggris (dan bahasa-bahasa asing lainnya) harus tetap menjadi muatan wajib kurikulum di Indonesia sampai kapanpun!

10. Penghilangan Bahasa Inggris dalam muatan kurikulum pendidikan sekolah menengah juga akan menyebabkan generasi muda Indonesia ke depan tertinggal dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan untuk hidup di abad 21 karena mereka tidak dibekali perangkat literasi (learning to learn), yaitu Bahasa Inggris. Dengan menguasai Bahasa Inggris para pelajar dapat mempelajari dan menguasai informasi apapun yang ada di sekitarnya baik secara formal maupun informal dan karenanya mereka dapat belajar sepanjang hayat (life long learning).

11. Penghilangan Bahasa Inggris dalam muatan kurikulum pendidikan sekolah menengah tidak sejalan dengan paparan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait Transformasi Seleksi Perguruan Tinggi Negeri pada tanggal 2 September 2022 seperti di tautan https://www.youtube.com/watch?v=fEuQ3ASlfVk Salah satu isian paparan Menteri adalah mensyaratkan literasi Bahasa Inggris sebagai tes skolastik untuk masuk perguruan tinggi negeri. Aspek ini tidak menunjukkan keselarasan antara aspek proses dan luaran dalam proses pendidikan tinggi.

Demikian petisi ini. Semoga semoga para guru, dosen, instruktur, peneliti, pemerhati dan peminat pendidikan Bahasa Inggris di Indonesia mendukung aspirasi kami, yaitu memasukkan Bahasa termasuk di dalamnya Bahasa Inggris dan Bahasa asing lainnya sebagai muatan wajib dalam RUU Sisdiknas yang saat ini sedang disiapkan untuk mengganti UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan UU Dikti No. 12 Tahun 2012. Terima kasih.

Presiden TEFLIN,

Prof. Utami Widiati, M.A., Ph.D.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 22.544Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR