Kepolisian Harus Stop Penggunaan Gas Air Mata!

Kepolisian Harus Stop Penggunaan Gas Air Mata!

Dimulai
6 September 2022
Mempetisi
Listyo Sigit Prabowo (Kepala Kepolisian Republik Indonesia)
Tanda tangan: 65.080Tujuan Berikutnya: 75.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Blok Politik Pelajar

Kepolisian Harus Stop Penggunaan Gas Air Mata!

Stop Penggunaan Gas Air Mata atau #RefuseTearGas adalah desakan Publik kepada otoritas keamanan Republik Indonesia untuk tidak menggunakan gas air mata dalam menangani massa. Sertai penolakan-mu dengan mendatangani petisi ini!

Kami Blok Politik Pelajar yang merupakan wadah perkumpulan anak muda yang bergerak di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, bersama-sama dengan Publik menuntut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik,  Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan  dan menggunakan gas air mata, apalagi diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa.

                                                         ...

Mengapa Publik Perlu Menolak?

Gas air mata biasanya digunakan polisi untuk menangani massa. Dalam beberapa video yang beredar di media sosial, gas air mata juga mewarnai demonstrasi mahasiswa yang menuntut penolakan kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan Publik, seperti aksi #ReformasiDikorupsi, #TolakOmnibusLaw, #TolakRKUHP, dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Terbaru, digunakan untuk menangani massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang berujung pada kematian ratusan orang.

Seseorang yang terkena gas air mata akan menyebabkan mata pedih, rasa panas dan berair di mata, kesulitan bernapas, nyeri dada, air liur berlebihan, dan iritasi kulit, serta dapat menyebabkan muntah. Dampaknya akan dirasa pada detik ke 20 hingga 30 setelah terpapar gas air mata, tetapi mereda sekitar 10 menit kemudian jika orang tersebut berada di area yang tak terkena gas atau ruangan terbuka.

Kepolisian Republik Indonesia berdalih penggunaan gas air mata untuk menangani massa sudah tepat dan terukur. Padahal kenyataaan di lapangan menunjukan sebaliknya. Pengunaanya acap kali tidak pada tempat dan waktunya, cenderung serampangan. 

Contohnya, tiga balita yang jadi korban gas air mata ketika polisi berupaya membubarkan demonstrasi mahasiswa di depan Kampus I Universitas Khairun, Ternate, April 2022 lalu.

Kemudian, demonstran di Jawa Timur yang terkena proyektil gas air mata pada demonstrasi tahun 2020 lalu.

Terbaru, penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan, Malang, berakibat pada kematian 174 orang. Dan ratusan lainnya yang jadi koban luka ringan hingga berat.


Bahaya bagi Kesehatan

Riset yang dilakukan peneliti di Universitas Toronto mengemukakan bahaya penggunan gas air mata. Mereka menyarankan agar pemerintah setempat untuk menghentikan penggunaan gas air mata dalam prosedur pengendalian massa karena dinilai dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ kesehetan akibat kandungan kimia dalam gas air mata.

Salah satu bahan kimia yang berbahaya adalah CS Gas (2-chlorobenzylidine) yang mana membuat rasa terbakar pada mata, hidung dan tenggorokan. Pernapasan pun jadi sulit akibat menghirupnya. CS Gas ini biasa digunakan untuk keperluan militer, penggunaannya secara masif pernah dilakukan saat Perang Vietnam.

Apakah kepolisian mau berperang dengan Wargan-nya sendiri..?


Ancaman bagi Demokrasi

Peneliti dan aktivis hak asasi manusia juga memandang gas air mata melanggar  kebebasan pengunjuk rasa. Bahkan Amnesty Internasional menyimpulkan pengguna gas air mata dalam kasus tertentu masuk kategori penyiksaan. 

Penggunaan gas air mata dalam rangka membubarkan massa yang tengah menyampaikan pendapat di muka umum (demonstrasi) adalah  bentuk penyalahgunaan hukum yang terlalu lama dibiarkan. Kebebasan berpendapat perlu dijamin tanpa perlu memakai gas air mata.


#RefuseTearGas,
Blok Politik Pelajar

Dukung sekarang
Tanda tangan: 65.080Tujuan Berikutnya: 75.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Listyo Sigit PrabowoKepala Kepolisian Republik Indonesia