DUKUNGAN EKSPONEN 98 & MASYARAKAT ANTI KKN KEPADA PELAPORAN UBEDILAH BADRUN KE KPK

DUKUNGAN EKSPONEN 98 & MASYARAKAT ANTI KKN KEPADA PELAPORAN UBEDILAH BADRUN KE KPK

Dimulai
14 Januari 2022
Tanda tangan: 11.893Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Sopan Ibnu Sahlan

Di tengah Rakyat terkena himpitan Pandemi Covid 19 serta hilangnya pekerjaan, anomali kehidupan bernegara semakin terkoyak oleh perilaku para penyelenggara negara. Sudah sewajarnya jika masyarakat di Indonesia terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi. 

Salah satu caranya adalah dengan melaporkan informasi yang mereka punya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi ini dilindungi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Salah satu satu elemen masyarakat yang mengambil peran tersebut adalah aktivis 98 yang juga Dosen UNJ Ubedilah Badrun. Ubedilah Badrun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditengarai melibatkan relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.  Hingga saat ini, KPK menyebut masih memverifikasi laporan ini.

Bukan barang baru jika dugaan bisnis yg berbau Kolusi selalu melibatkan pihak ketiga bahkan keempat untuk mengelabui para pemerhati Anti korupsi. Makanya, KPK mesti detail dan independen dalam memverifikasi laporan ini. Hal ini tentu bertujuan baik, yaitu agar konflik kepentingan bisa diminimalisir, sehingga good governance akan berjalan dengan baik.

Selain itu, Kita juga ingin kedua anak Presiden terbuka soal transaksi bisnisnya, asal sumber-sumber keuangannya & laporan keuangan secara terbuka.

Disamping itu, pelaporan Ubedilah Badrun juga sejalan dengan Komitmen Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.

Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah maksimal Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi. Prinsipnya Kalau bersih jangan risih, tak perlu panik secara berlebihan dengan Pelaporan tersebut.

Jika Tahun 1998 Mahasiswa berani tampil di panggung-panggung Jalanan untuk melawan tirani kekuasaan yg kental dg KKN, hari ini ada sosok berani muncul dari Kampus UNJ, bukan mahasiswa melainkan Dosen, karena panggilan jiwa bahwa ada ketidakberesan Pengelolaan Negara yg bebas dari KKN.

Laporan ke KPK ini sejalan dengan Komitmen bersama terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 Tanggal 19 Mei 1999, Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme sesuai dengan amanat dan cita - cita Reformasi 98. 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 11.893Tujuan Berikutnya: 15.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan